Diduga Proyek Revitalisasi SDN Tulakan 2 Ngawi Tak Sesuai Prosedur, Anggaran Capai Rp 482 Juta

redaksi

Senin, 13 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NGAWI /  JEJAKKASUSINDONESIANEWS.COM Proyek revitalisasi Satuan Pendidikan SDN Tulakan 2 di Desa Tulakan, Kecamatan Sine, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, diduga tidak dilaksanakan sesuai dengan standar dan prosedur pelaksanaan proyek pemerintah.

Pekerjaan yang menelan anggaran sebesar Rp 482.858.871 bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025 tersebut dilaksanakan oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) dengan waktu pengerjaan selama 100 hari kalender. Proyek mencakup pembangunan tiga ruang kelas hasil renovasi dan satu ruang guru.

Namun, berdasarkan hasil pantauan di lapangan, pelaksanaan proyek diduga tidak sepenuhnya mengikuti standar teknis. Campuran adukan semen dan pasir dilakukan secara manual tanpa mesin molen, yang dinilai berpotensi memengaruhi kualitas bangunan. Kondisi ini dinilai tidak sejalan dengan prinsip mutu yang biasanya diterapkan dalam proyek pemerintah.

Selain itu, di lokasi kegiatan tidak ditemukan sekat pembatas atau pagar pengaman proyek, yang berpotensi membahayakan keselamatan siswa maupun warga sekolah yang beraktivitas di sekitar area pembangunan.
Jumlah tenaga kerja yang hanya sekitar tujuh orang juga dinilai tidak sebanding dengan target dan beban pekerjaan, sehingga progres proyek dikhawatirkan berjalan lambat.

Saat dikonfirmasi pada Senin (13/10/2025), Kepala SDN Tulakan 2, Wahyudi, membenarkan penggunaan adukan manual dalam proses pembangunan dengan alasan mempertimbangkan suasana belajar siswa.

“Kami tidak memakai mesin molen karena suaranya berisik dan mengganggu kegiatan belajar siswa. Untuk batas lokasi proyek, sudah kami beri tanda dengan cat merah,” ujar Wahyudi saat ditemui di sekolah.

Meski demikian, pengawasan terhadap pelaksanaan proyek fisik yang bersumber dari dana pemerintah tetap menjadi tanggung jawab berbagai pihak, termasuk pelaksana kegiatan dan instansi terkait di tingkat kabupaten.

Dasar Hukum dan Pengawasan Proyek Pemerintah

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Pasal 59 ayat (1) menegaskan bahwa setiap penyelenggaraan jasa konstruksi wajib memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan (K3).
Selain itu, Pasal 24 dalam undang-undang yang sama menyebutkan bahwa pelaksanaan konstruksi harus mengikuti spesifikasi teknis sesuai kontrak kerja.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara juga mengatur bahwa penggunaan anggaran negara harus dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab, dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

Apabila ditemukan pelaksanaan proyek yang tidak sesuai spesifikasi atau menyalahi prosedur, maka hal tersebut dapat menjadi temuan aparat pengawas internal pemerintah (APIP) maupun aparat penegak hukum, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Harapan Masyarakat

Masyarakat berharap agar Dinas Pendidikan Kabupaten Ngawi dan pihak pengawas teknis lebih ketat dalam memantau pelaksanaan proyek revitalisasi SDN Tulakan 2.
Pengawasan yang transparan dan sesuai aturan diharapkan dapat menjamin mutu hasil bangunan sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap penggunaan dana APBN.[Galih ]

Berita Terkait

Diberhentikan Mendadak, Direksi PDAM Kota Semarang Menggugat
Indosat Akui Terima Satu Laporan Penyalahgunaan Data Pribadi: Operator Tegaskan Tak Ada Kebocoran
Wajah Baru Boyolali Mulai Terbentuk: Trotoar Simpang Lima Dipangkas, Median Jalan Dihilangkan — Proyek Rp22 Miliar Jadi Sorotan
Elbeha Barometer Kawal Ketat Proyek Rp42,4 M UIN Salatiga, Sri Hartono Sindir Praktik “Uang Pelicin ke Negeri Gingseng!!
Politisasi Perut Anak: Kasus Keracunan Diduga Sengaja Digoreng Lawan Program MBG
Empat Lembaga Bongkar Fakta Baru, Dusun Semilir Diduga Langgar Aturan Air, Limbah, dan Amdalalin
Ungaran Dikepung Dugaan Proyek Asal Jadi, U-Ditch Terbalik dan Pengecoran Malam Hari Jadi Sorotan

Berita Terkait

Senin, 13 Oktober 2025 - 14:35

Diduga Proyek Revitalisasi SDN Tulakan 2 Ngawi Tak Sesuai Prosedur, Anggaran Capai Rp 482 Juta

Jumat, 10 Oktober 2025 - 07:42

Diberhentikan Mendadak, Direksi PDAM Kota Semarang Menggugat

Rabu, 8 Oktober 2025 - 08:34

Indosat Akui Terima Satu Laporan Penyalahgunaan Data Pribadi: Operator Tegaskan Tak Ada Kebocoran

Minggu, 5 Oktober 2025 - 21:51

Wajah Baru Boyolali Mulai Terbentuk: Trotoar Simpang Lima Dipangkas, Median Jalan Dihilangkan — Proyek Rp22 Miliar Jadi Sorotan

Jumat, 3 Oktober 2025 - 21:14

Elbeha Barometer Kawal Ketat Proyek Rp42,4 M UIN Salatiga, Sri Hartono Sindir Praktik “Uang Pelicin ke Negeri Gingseng!!

Kamis, 2 Oktober 2025 - 09:20

Politisasi Perut Anak: Kasus Keracunan Diduga Sengaja Digoreng Lawan Program MBG

Rabu, 1 Oktober 2025 - 02:09

Empat Lembaga Bongkar Fakta Baru, Dusun Semilir Diduga Langgar Aturan Air, Limbah, dan Amdalalin

Sabtu, 27 September 2025 - 11:57

Ungaran Dikepung Dugaan Proyek Asal Jadi, U-Ditch Terbalik dan Pengecoran Malam Hari Jadi Sorotan

Berita Terbaru