SEMARANG |JEJAKKASUSINDONESIANEWS.COM Keputusan mengejutkan datang dari Pemerintah Kota Semarang. Seluruh jajaran Direksi Perumda Air Minum Tirta Moedal Kota Semarang (PDAM) secara tiba-tiba diberhentikan dari jabatannya.
Surat keputusan pemberhentian bernomor B/5085/900.1.13.2/X/2025, tertanggal 9 Oktober 2025, ditandatangani oleh Asisten Ekonomi, Pembangunan, dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Kota Semarang, Drs. Budi Luhur, SH, M.Si.
Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum Direksi PDAM Tirta Moedal, Muhtar Hadi Wibowo, menyatakan penolakan keras terhadap SK pemberhentian tersebut. Ia menilai keputusan itu dilakukan secara tidak patut dan melanggar asas administrasi pemerintahan yang baik.
“Ini jelas tidak patut secara administrasi, karena pemberitahuan melalui WhatsApp dilakukan mendadak — hanya satu jam sebelum penyerahan SK pemberhentian. Undangan diterima pukul 12.00 WIB, sementara acara penyerahan dijadwalkan pukul 13.00 WIB,” jelas Muhtar, Jumat (10/10/2025).
Muhtar menilai tindakan pemberhentian mendadak tersebut berpotensi melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) dan merupakan bentuk tindakan sewenang-wenang.
“Bayangkan, undangan dibuat dan dikirim pada hari yang sama — 9 Oktober 2025. Ini menimbulkan pertanyaan besar terkait prosedur dan niat di baliknya,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia juga mempertanyakan aspek administratif dalam undangan tersebut.
“Apakah Wali Kota Semarang selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) mengetahui dan menyetujui proses ini? Sebab, dalam undangan tidak tercantum tembusan kepada Wali Kota,” ungkapnya.
Menurutnya, absennya tembusan kepada Wali Kota bisa mengindikasikan bahwa Dewan Pengawas PDAM bertindak di luar kewenangan (abuse of power).
Muhtar menambahkan, masa jabatan Direksi PDAM Tirta Moedal Kota Semarang seharusnya baru berakhir pada 2029, sehingga pemberhentian mendadak ini dianggap sarat dengan kepentingan tertentu.
“Tidak ada alasan yang jelas untuk pemberhentian ini. Hasil audit eksternal menunjukkan kinerja PDAM selalu baik,” pungkasnya.
Kasus ini kini tengah berproses melalui jalur hukum, dan pihak Direksi berkomitmen untuk memperjuangkan hak serta nama baik mereka hingga tuntas.
(Vio Sari )