CV Dagga Handal Prima Diduga Lakukan Penambangan Galian C Ilegal di Mangunharjo,Tembalang Tanpa Ijin Resmi

redaksi

Sabtu, 15 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA.SEMARANG – CV Dagga Handal Prima diduga kuat melakukan aktivitas penambangan galian C secara ilegal di Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang. Berdasarkan hasil investigasi jurnalis independen, perusahaan tersebut belum mengantongi izin resmi untuk melakukan penambangan.

Ketika dikonfirmasi terkait status perizinan perusahaan ini, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jawa Tengah menyatakan bahwa izin CV Dagga Handal Prima memang belum terbit.


“Jika dilihat dari lampiran NIB OSS, CV Dagga Handal Prima memang izinnya belum terbit dan perlu pemenuhan persyaratan,” ujar perwakilan DPMPTSP Jateng, Jumat (14/3/2025).


Pernyataan tersebut telah dikonfirmasi sebelumnya pada 31 Oktober 2024, di mana hasil pelacakan melalui sistem OSS menunjukkan bahwa KBLI 08105 yang mengacu pada aktivitas penambangan batu, pasir, dan tanah liat belum memenuhi persyaratan izin. Dengan demikian, segala bentuk kegiatan eksploitasi sumber daya alam yang dilakukan sebelum izin terbit dikategorikan sebagai ilegal.

Dasar Hukum Penambangan Ilegal

Penambangan tanpa izin merupakan pelanggaran serius berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal 158 secara tegas menyatakan:

“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”

Selain itu, dalam kasus yang melibatkan korporasi, Pasal 119 UU Minerba menyebutkan bahwa selain pengurusnya, perusahaan dapat dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.

Respon Aparat Penegak Hukum

Ketika dimintai tanggapan terkait dugaan aktivitas ilegal ini, Kapolsek Tembalang, Kompol Wahdah Maulidiawati, menyatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Direktorat Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Jateng.

“Kami koordinasikan dengan Krimsus Polda Jateng, njeh,” ungkap Kapolsek Tembalang, Jumat (14/3/2025).

Sementara itu, warga sekitar Mangunharjo dan aktivis lingkungan menyuarakan keprihatinan mereka terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan akibat penambangan liar ini. Mereka khawatir eksploitasi tanpa izin akan menyebabkan bencana alam seperti longsor dan banjir, terutama mengingat kontur tanah di kawasan tersebut yang rentan terhadap erosi.

Tuntutan Warga dan Aktivis

Masyarakat mendesak aparat penegak hukum untuk segera menghentikan aktivitas penambangan ilegal di Mangunharjo serta menindak tegas pelaku usaha yang tidak memiliki izin. Mereka juga meminta agar pihak berwenang mengusut aktor intelektual yang diduga membekingi aktivitas ilegal ini.

“Jangan sampai kasus ini dibiarkan berlarut-larut. Jika tidak segera ditindak, akan semakin banyak kerusakan lingkungan yang terjadi, dan masyarakat yang menjadi korban,” ujar salah satu aktivis lingkungan.

Dengan adanya bukti kuat terkait pelanggaran hukum, kini publik menanti tindakan konkret dari aparat penegak hukum untuk menegakkan aturan dan menjaga kelestarian lingkungan dari dampak penambangan ilegal.

(Angger &Tiem)

Loading

Berita Terkait

Kawal Ketat Dapur MBG, Pastikan SOP dan Keamanan Pangan Tercapai Demi Generasi Sehat dan Unggul
Wapres Gibran Tinjau Kesehatan Siswa SDN Ledok 05 Salatiga, Dapat Lukisan dari Anak Didik
Police Go To School, Kapolres Salatiga Tanamkan Disiplin dan Nilai Kebangsaan di SMP N 1 Salatiga
Pramuka MAN 1 Kapuas Hulu Gelar Penerimaan Tamu Ambalan Tahun 2025
Didik Disiplin Sejak Dini, Satlantas Polres Demak Edukasi Tertib Lalu Lintas di SDN Bintoro 5
Satlantas Polres Demak Sapa Pelajar, Tanamkan Budaya Tertib Lalu Lintas dan Safety Riding
Kapolrestabes Semarang Ajak Sekolah & Tokoh Masyarakat Bersatu Lawan Balap Liar
Polsek Demak Kota Gencarkan Sosialisasi, MI Muslimat NU Deklarasi Anti-Bullying

Berita Terkait

Sabtu, 8 November 2025 - 10:08

Kawal Ketat Dapur MBG, Pastikan SOP dan Keamanan Pangan Tercapai Demi Generasi Sehat dan Unggul

Jumat, 7 November 2025 - 11:58

Wapres Gibran Tinjau Kesehatan Siswa SDN Ledok 05 Salatiga, Dapat Lukisan dari Anak Didik

Senin, 13 Oktober 2025 - 11:14

Police Go To School, Kapolres Salatiga Tanamkan Disiplin dan Nilai Kebangsaan di SMP N 1 Salatiga

Jumat, 10 Oktober 2025 - 08:28

Pramuka MAN 1 Kapuas Hulu Gelar Penerimaan Tamu Ambalan Tahun 2025

Senin, 6 Oktober 2025 - 13:43

Didik Disiplin Sejak Dini, Satlantas Polres Demak Edukasi Tertib Lalu Lintas di SDN Bintoro 5

Jumat, 19 September 2025 - 18:28

Satlantas Polres Demak Sapa Pelajar, Tanamkan Budaya Tertib Lalu Lintas dan Safety Riding

Kamis, 18 September 2025 - 23:26

Kapolrestabes Semarang Ajak Sekolah & Tokoh Masyarakat Bersatu Lawan Balap Liar

Kamis, 18 September 2025 - 18:08

Polsek Demak Kota Gencarkan Sosialisasi, MI Muslimat NU Deklarasi Anti-Bullying

Berita Terbaru

error: Content is protected !!