Kabupaten Semarang | Jejakkasusndonesianews.com – Bupati Semarang H. Ngesti Nugraha menegaskan bahwa Koperasi Merah Putih tidak boleh dikelola sekadar formalitas atau hanya untuk memenuhi kewajiban administrasi desa. Penegasan tersebut disampaikan saat Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Koperasi Merah Putih bagi Kepala Desa dan Ketua Koperasi se-Kabupaten Semarang, Rabu (18/12/2025).
Di hadapan ratusan kepala desa, Bupati menekankan bahwa kepala desa dan pengurus koperasi memikul tanggung jawab langsung atas jalannya koperasi. Pengelolaan yang tidak profesional, tertutup, dan asal-asalan berpotensi merugikan masyarakat serta membuka pintu persoalan hukum.
“Koperasi Merah Putih harus benar-benar hidup dan memberi manfaat nyata bagi warga. Jangan sampai hanya ada papan nama, tapi kegiatan tidak berjalan. Pengurus harus jujur, transparan, dan siap dipertanggungjawabkan,” tegas Ngesti Nugraha.
Bupati juga mengingatkan agar koperasi desa tidak menjadi alat kepentingan segelintir pihak. Menurutnya, koperasi harus menjadi motor ekonomi kerakyatan, mengelola potensi desa secara serius, serta mampu mendukung pelaku UMKM dan masyarakat kecil.
Lebih lanjut, Bupati menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Semarang tidak akan tinggal diam. Pendampingan dan pengawasan akan dilakukan secara berkelanjutan untuk memastikan Koperasi Merah Putih berjalan sesuai aturan. Jika ditemukan penyimpangan, pihaknya meminta agar segera dilakukan pembenahan.
Kegiatan bimtek tersebut diikuti ratusan peserta dari seluruh desa dan berlangsung dengan suasana tertib serta penuh perhatian. Pesan tegas Bupati menjadi peringatan keras agar Koperasi Merah Putih tidak berubah menjadi beban, melainkan benar-benar menjadi solusi ekonomi di tingkat desa.
[Sugino ]







