Laporan | Hendrika S
ACEH TIMUR | Jejakkasusindonesianews.com – Sultan Tuanku Raja Sayed Ahmad Permadani Al-Haq selaku Pimpinan Lembaga Adat Internasional menyampaikan pernyataan sikap terkait pelaksanaan penyelesaian perkara di Mahkamah Syar’iyah Idi, Kabupaten Aceh Timur, Rabu (1/7/2026).
Dalam keterangannya, Sultan meminta Mahkamah Agung RI melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas Mahkamah Syar’iyah Idi agar tetap menghormati kekhususan Aceh, khususnya dalam penerapan Qanun Aceh dan penyelesaian sengketa melalui mekanisme adat gampong sebelum suatu perkara diproses di pengadilan, sepanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Sultan, penyelesaian perkara melalui lembaga adat merupakan bagian dari kekhususan Aceh yang lahir dari perjalanan sejarah panjang antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), serta telah diatur dalam berbagai qanun yang mengatur penyelesaian perkara tertentu di tingkat gampong.
“Saya meminta agar Kepala Mahkamah Syar’iyah Idi dicopot apabila dalam menjalankan tugasnya tidak menghormati kekhususan Aceh dan tidak mengindahkan ketentuan qanun yang berlaku. Mahkamah Syar’iyah jangan sampai terkesan seperti pasar sayur yang hanya berorientasi pada masuknya perkara, tetapi harus mengedepankan keadilan, mediasi, dan penghormatan terhadap mekanisme adat,” ujar Sultan.
Ia menambahkan, Qanun Aceh dan lembaga adat merupakan bagian dari hasil perjuangan masyarakat Aceh yang harus dihormati oleh seluruh penyelenggara pemerintahan, termasuk lembaga peradilan dalam menjalankan kewenangannya sesuai ketentuan hukum.
Menurutnya, penyelesaian sengketa melalui musyawarah adat di tingkat gampong mampu menjaga keharmonisan masyarakat serta memberikan ruang bagi para pihak untuk memperoleh penyelesaian yang bermartabat sesuai nilai-nilai adat Aceh.
Selain itu, Sultan juga meminta Ketua Majelis Adat Aceh (MAA) Provinsi Aceh agar lebih aktif menginstruksikan seluruh Majelis Adat Aceh kabupaten/kota untuk mengoptimalkan pelaksanaan qanun yang mengatur penyelesaian perkara di tingkat gampong.
Ia menilai perkara perselisihan dalam rumah tangga yang termasuk ruang lingkup penyelesaian adat perlu lebih mengedepankan musyawarah dan mediasi guna menekan angka perceraian di Aceh.
Sultan menegaskan, apabila terdapat kebijakan yang dinilai mengabaikan kekhususan Aceh, pihaknya akan menyampaikan aspirasi kepada pemerintah dan lembaga terkait melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Mahkamah Syar’iyah Idi terkait pernyataan tersebut.
Redaksi JejakKasusIndonesiaNews.com telah membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak Mahkamah Syar’iyah Idi guna memenuhi prinsip pemberitaan yang berimbang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Catatan Redaksi: Pernyataan mengenai permintaan pencopotan Kepala Mahkamah Syar’iyah Idi merupakan pendapat dan tuntutan dari narasumber.
Redaksi menyajikannya sebagai bagian dari kepentingan pemberitaan dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah, akurasi, keberimbangan, serta memberikan kesempatan kepada pihak yang disebut untuk menggunakan hak jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.







