Laporan | Rahmawati
JAKARTA | JEJAKKASUSINDONESIANEWS.COM– Ombudsman Republik Indonesia menilai kecelakaan kereta api di perlintasan sebidang Ampera (JPL 86), Bekasi Timur, pada 27 April 2026 menjadi bukti masih lemahnya tata kelola keselamatan perlintasan sebidang di Indonesia.
Penilaian tersebut disampaikan berdasarkan hasil rapid assessment (kajian cepat) yang telah diserahkan Ombudsman RI kepada Kementerian Perhubungan, PT KAI, dan Kementerian Dalam Negeri dalam pertemuan di Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Dalam siaran pers yang diterima Rabu (1/7/2026), Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, menegaskan bahwa keselamatan merupakan hak dasar masyarakat yang harus menjadi prioritas dalam perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan layanan transportasi.
“Risiko di lokasi itu sebenarnya sudah lama diketahui, namun langkah pencegahan nyata belum memadai. Masalah ini berulang karena rekomendasi yang sudah ada tidak dijalankan secara konsisten,” ujar Robert.
Pencegahan Dinilai Masih Lemah
Berdasarkan hasil kajian, kelemahan paling mendasar terjadi pada aspek pencegahan. Perlintasan Ampera yang telah lama digunakan masyarakat belum dilengkapi palang pintu otomatis maupun petugas penjaga resmi, meskipun tingkat risikonya telah lama teridentifikasi.
Menurut Ombudsman, kondisi tersebut diperparah oleh lemahnya koordinasi antarlembaga, keterbatasan anggaran, serta belum ditempatkannya aspek keselamatan sebagai prioritas utama. Padahal, langkah mitigasi seperti pemasangan palang pintu, penempatan petugas penjaga, hingga pembangunan infrastruktur pengganti berupa jalan layang (flyover) atau jalan bawah (underpass) dapat dilakukan lebih awal.
Ombudsman juga menilai kasus ini bukan merupakan peristiwa yang berdiri sendiri. Polanya serupa dengan temuan Ombudsman pada 2017 terkait perlintasan sebidang di Pulau Jawa, yakni rekomendasi yang tidak ditindaklanjuti secara konsisten, lambannya penanganan titik rawan, serta belum optimalnya pengawasan lintas instansi.
Penanganan Pascakejadian Dinilai Baik
Di sisi lain, Ombudsman mengapresiasi penanganan saat dan setelah kecelakaan. Proses evakuasi korban, pelayanan medis, pemulihan operasional perjalanan kereta api, hingga pengembalian barang milik korban dinilai berlangsung dengan baik dan mengedepankan aspek kemanusiaan.
Lima Rekomendasi Ombudsman
Untuk mencegah kejadian serupa, Ombudsman RI menyampaikan lima rekomendasi utama, yaitu:
Mempercepat penanganan perlintasan berisiko tinggi melalui evaluasi bersama, penguatan penjagaan, dan penataan aset secara terpadu.
Memperkuat tata kelola serta transparansi melalui basis data nasional, pemetaan risiko, dan pengawasan bersama antara pemerintah pusat dan daerah.
Membangun sistem pembelajaran berkelanjutan agar setiap kecelakaan menjadi dasar penyempurnaan kebijakan keselamatan.
Meningkatkan komunikasi publik saat kondisi darurat melalui kanal digital dan penyampaian informasi secara berkala.
Mengintegrasikan hasil kajian ke dalam rencana kerja bersama seluruh pemangku kepentingan.
Ombudsman menegaskan bahwa peningkatan keselamatan perlintasan sebidang tidak hanya bergantung pada ketersediaan anggaran, tetapi juga pada komitmen pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan untuk menjadikan keselamatan masyarakat sebagai prioritas utama dalam setiap kebijakan transportasi.







