Laporan | M.Supadi
KABUPATEN SEMARANG | JEJAKKASUSINDONESIANEWS.COM – Hasil Survei Litbang Kompas 2026 menunjukkan tren positif terhadap tingkat kepercayaan masyarakat kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Sejumlah tokoh masyarakat dan lembaga di Kabupaten Semarang turut mengapresiasi peningkatan tersebut, seraya berharap pelayanan dan penegakan hukum terus ditingkatkan secara konsisten.
Berdasarkan hasil survei, tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Polri mencapai 82,4 persen, meningkat dibandingkan tahun 2025 yang berada di angka 76,2 persen. Sementara itu, tingkat kepuasan masyarakat terhadap kinerja Polri naik menjadi 67,6 persen dari sebelumnya 65,1 persen. Adapun citra positif Polri juga mengalami peningkatan signifikan, dari 64,4 persen pada 2025 menjadi 71,5 persen pada 2026.
Survei dilakukan menggunakan metode Face to Face Interview atau wawancara tatap muka terhadap 1.200 responden yang tersebar di 38 wilayah di Indonesia, sehingga dinilai cukup representatif dalam memotret persepsi publik terhadap institusi Polri.
Menanggapi hasil tersebut, Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Semarang, Prof. Dr. H. Muh. Saerozi, M.Ag., menyampaikan apresiasinya. Menurutnya, meningkatnya kepercayaan masyarakat merupakan indikator positif atas kinerja Polri, namun harus dibarengi dengan peningkatan kualitas pelayanan yang berkelanjutan.
“Kepercayaan publik adalah modal penting bagi Polri dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Harapan kami, capaian ini tidak berhenti sebagai angka statistik, tetapi terus diwujudkan melalui pelayanan yang profesional, humanis, dan konsisten di seluruh tingkatan kepolisian,” ujarnya.
Apresiasi juga datang dari Direktur LBH APIK Semarang, Raden Roro Ayu Hermawati Sasongko, S.H., M.H. Ia menilai peningkatan kepercayaan publik tidak lepas dari sinergi yang terjalin antara Polri dengan berbagai elemen masyarakat, termasuk dalam perlindungan perempuan dan anak.
Menurut Ayu Hermawati, kerja sama antara LBH APIK dan Polres Semarang dalam implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) telah memberikan dampak positif, terutama dalam penanganan, pendampingan, dan pencegahan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Kami berharap Polri terus menjaga komitmennya dalam membangun kolaborasi bersama lembaga terkait dan masyarakat. Penegakan hukum harus dilaksanakan secara transparan, adil, serta tanpa diskriminasi agar kepercayaan publik terus meningkat,” tegasnya.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah dan memerangi segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak, karena perlindungan terhadap kelompok rentan merupakan tanggung jawab bersama.
Meningkatnya kepercayaan publik sebagaimana tercermin dalam Survei Litbang Kompas 2026 diharapkan menjadi motivasi bagi Polri untuk terus berbenah, memperkuat profesionalisme, meningkatkan kualitas pelayanan, serta memperkokoh sinergi dengan masyarakat demi terwujudnya keamanan, keadilan, dan kepastian hukum yang berkeadaban.







