Bupati Semarang Tegas ” Jual Beli dan Sewa Kios Pasar Sumowono Ilegal, Hak Pakai Bisa Dicabut!!

redaksi

Sabtu, 27 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

H.Ngesti Nugraha SH,MH

Laporan | M.Supadi
KABUPATEN SEMARANG | JEJAKKASUSINDONESIANEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Semarang menegaskan tidak akan mentoleransi praktik jual beli maupun penyewaan kios dan los di Pasar Sumowono yang dilakukan secara ilegal. Bupati Semarang H. Ngesti Nugraha memastikan hak pakai kios pasar merupakan aset milik pemerintah daerah sehingga tidak dapat dipindahtangankan secara sepihak.

Penegasan tersebut disampaikan menyusul temuan Komisi B DPRD Kabupaten Semarang saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Sumowono. Dalam sidak tersebut, DPRD menemukan dugaan adanya praktik jual beli serta penyewaan kios dan los yang diduga berlangsung di luar ketentuan.

“Kami masih menunggu surat resmi dari DPRD. Sementara itu, kami telah meminta Kepala UPTD bersama Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (Diskumperindag) untuk melakukan verifikasi atas dugaan tersebut,” kata Ngesti Nugraha usai kegiatan Jumat Berkah di rumah dinasnya, Jumat (26/6/2026).

Bupati menegaskan, seluruh kios dan los di pasar tradisional merupakan aset Pemerintah Kabupaten Semarang yang hanya diberikan dalam bentuk hak pakai kepada pedagang sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, tidak ada dasar hukum bagi pemegang hak untuk memperjualbelikan maupun menyewakan kepada pihak lain tanpa izin pemerintah.

“Jual beli kios jelas dilarang. Jika ditemukan penyewaan ilegal yang tidak tercatat di Diskumperindag, maka pihak yang menyewakan wajib mengembalikan seluruh uang yang diterimanya kepada penyewa,” tegasnya.

Pemkab Semarang juga akan melakukan penertiban terhadap kios yang terbengkalai atau tidak dimanfaatkan. Prosesnya dilakukan secara bertahap melalui pemberian surat peringatan hingga pencabutan hak pakai apabila pemegang izin tidak lagi menjalankan usahanya.

Menurut Ngesti, pedagang yang tidak lagi berjualan tidak diperkenankan mengalihkan hak pakainya kepada orang lain. Hak tersebut wajib dikembalikan kepada pemerintah daerah melalui Diskumperindag agar dapat diberikan kepada pedagang lain yang benar-benar membutuhkan.

“Pengecualian hanya diberikan apabila pedagang sedang sakit, dengan batas waktu tertentu sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Selain melakukan penertiban, Pemkab Semarang juga akan memperketat pengawasan terhadap seluruh aset pasar daerah. Penelusuran akan dilakukan untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik penyewaan maupun jual beli kios secara ilegal, termasuk apabila ditemukan keterlibatan aparatur pemerintah.

“Kami akan telusuri siapa yang menyewakan kepada pihak lain. Jika terbukti melanggar prosedur, maka seluruh dana yang diterima wajib dikembalikan dan akan ada tindakan sesuai aturan yang berlaku,” pungkas Bupati.

Langkah tegas tersebut diharapkan mampu menghentikan praktik penguasaan aset daerah secara tidak sah sekaligus menciptakan tata kelola pasar tradisional yang lebih tertib, transparan, dan berpihak kepada pedagang yang berhak.(..)

Berita Terkait

Survei Litbang Kompas 2026, Kepercayaan Publik terhadap Polri Meningkat” Tokoh dan Lembaga di Kabupaten Semarang Beri Apresiasi
Semangat Kerja Keras Bangun Jembatan Gantung Garuda, TNI dan Warga Tambahrejo Bersatu Wujudkan Akses yang Lebih Baik
Warga Tunggulpandean Gugat PLN ke Pengadilan Negeri Jepara, Minta Pembangunan Gardu Induk Dihentikan Sementara
Ziarah ke TMP Ratna Negara, Polres Boyolali Tegaskan Komitmen Pengabdian untuk Negeri
Polres Demak Sentuh Difabel, Driver Online hingga Anak-anak Lewat Khitan Massal dan Skrining TB Gratis
PEMULUNG ASAL DEMAK TEWAS MENDADAK DI BOYOLALI ” SEMPAT TOLAK DIAJAK BEROBAT
Bedah Putusan Mbak Ita Menggema di Undaris, Desakan Transparansi Penegakan Hukum Menguat
DPRD Desak Pemkab Semarang Segera Tutup Lokalisasi Gembol dan Tegal Panas, Eksekusi Ditunggu Publik!

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 22:41

Survei Litbang Kompas 2026, Kepercayaan Publik terhadap Polri Meningkat” Tokoh dan Lembaga di Kabupaten Semarang Beri Apresiasi

Sabtu, 27 Juni 2026 - 22:05

Bupati Semarang Tegas ” Jual Beli dan Sewa Kios Pasar Sumowono Ilegal, Hak Pakai Bisa Dicabut!!

Kamis, 25 Juni 2026 - 01:34

Semangat Kerja Keras Bangun Jembatan Gantung Garuda, TNI dan Warga Tambahrejo Bersatu Wujudkan Akses yang Lebih Baik

Rabu, 24 Juni 2026 - 20:54

Warga Tunggulpandean Gugat PLN ke Pengadilan Negeri Jepara, Minta Pembangunan Gardu Induk Dihentikan Sementara

Selasa, 23 Juni 2026 - 21:29

Ziarah ke TMP Ratna Negara, Polres Boyolali Tegaskan Komitmen Pengabdian untuk Negeri

Selasa, 23 Juni 2026 - 14:44

Polres Demak Sentuh Difabel, Driver Online hingga Anak-anak Lewat Khitan Massal dan Skrining TB Gratis

Senin, 22 Juni 2026 - 21:29

PEMULUNG ASAL DEMAK TEWAS MENDADAK DI BOYOLALI ” SEMPAT TOLAK DIAJAK BEROBAT

Minggu, 21 Juni 2026 - 22:10

Bedah Putusan Mbak Ita Menggema di Undaris, Desakan Transparansi Penegakan Hukum Menguat

Berita Terbaru

error: Content is protected !!