Galian C di Sei Dalu-Dalu Disorot, DPRD dan PTSP Temukan Aktivitas Diduga Belum Berizin Dekat Jembatan dan Tanggul Rp11,6 Miliar

redaksi

Selasa, 23 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan | Ruly Silitonga
BATU BARA | JEJAKKASUSINDONESIANEWS.COM – Aktivitas pengambilan material galian C di aliran Sungai Sei Dalu-Dalu, Desa Sukaraja, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, kembali menjadi sorotan.

Saat inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan DPRD Kabupaten Batu Bara bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Selasa (23/6/2026), kegiatan pengerukan pasir masih terlihat berlangsung.

Tim gabungan yang terdiri dari anggota DPRD Batu Bara Nafiar Aulia Romadon, Hamdani, dan Andriansyah, didampingi Kepala Dinas PTSP Batu Bara Murdi Simangunsong beserta jajaran teknis, mendapati sejumlah alat berat dan truk pengangkut masih beroperasi di lokasi.

Yang menjadi perhatian, titik pengerukan berada sekitar 700 meter dari jembatan Jalan Lintas Sumatera serta tanggul Sei Dalu-Dalu yang dibangun menggunakan dana APBD Provinsi Sumatera Utara senilai Rp11,6 miliar.

Diduga Belum Kantongi Izin
Kepala Dinas PTSP Batu Bara, Murdi Simangunsong, menyampaikan bahwa berdasarkan data yang dimiliki instansinya, belum ditemukan dokumen perizinan terkait aktivitas galian C di lokasi tersebut.
“Kewenangan penerbitan izin galian C di badan sungai berada pada pemerintah provinsi melalui instansi terkait.

Hingga saat ini belum ada dokumen izin yang tercatat pada data yang kami miliki. Namun demikian, kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai ada kepastian hukum,” ujarnya.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, kegiatan penambangan material di badan sungai wajib dilengkapi izin usaha, dokumen lingkungan, serta memenuhi ketentuan teknis yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan, sumber daya air, dan lingkungan hidup.

Berpotensi Langgar Batas Aman
Selain persoalan perizinan, lokasi pengerukan juga dinilai perlu mendapat perhatian dari sisi teknis. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, aktivitas pengambilan material sungai memiliki batas jarak tertentu dari bangunan air maupun jembatan guna menghindari gangguan terhadap struktur.

Anggota DPRD Batu Bara dari Fraksi Golkar, Nafiar Aulia Romadon, menegaskan bahwa pengawasan dilakukan secara objektif tanpa menyimpulkan lebih dulu adanya pelanggaran.

“Kami melihat ada beberapa hal yang perlu diklarifikasi dan diverifikasi. Semua pihak memiliki hak untuk memberikan penjelasan dan menunjukkan dokumen pendukung. Proses ini harus berjalan transparan dan adil,” katanya.

Dikhawatirkan Berdampak pada Infrastruktur
Sementara itu, anggota DPRD Fraksi Gerindra, Andriansyah, menjelaskan bahwa pengerukan material sungai yang terlalu dekat dengan infrastruktur dapat menimbulkan risiko teknis.

Menurutnya, perubahan kontur dasar sungai berpotensi meningkatkan kecepatan arus dan memicu pengikisan pada area pondasi jembatan. Selain itu, kondisi tersebut juga dikhawatirkan memengaruhi kestabilan tanggul yang selama ini berfungsi melindungi ratusan hektare lahan pertanian dan permukiman warga dari ancaman banjir.

“Potensi risiko terhadap jembatan maupun tanggul perlu dikaji secara teknis oleh pihak yang berwenang. Ini masih berupa analisis awal yang harus diverifikasi lebih lanjut oleh tenaga ahli,” jelasnya.

Temuan Akan Dilaporkan ke Instansi Berwenang
Seluruh hasil sidak telah didokumentasikan oleh tim gabungan untuk selanjutnya disampaikan kepada instansi terkait, termasuk pemerintah provinsi, dinas teknis, dan aparat penegak hukum.

Langkah berikutnya akan difokuskan pada verifikasi legalitas, pemeriksaan teknis lapangan, serta pengumpulan keterangan dari seluruh pihak yang berkaitan dengan aktivitas tersebut. Hasil pemeriksaan nantinya akan menjadi dasar bagi pemerintah dalam menentukan langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan masih berlangsungnya aktivitas pengerukan di tengah proses verifikasi, publik kini menanti kejelasan mengenai status perizinan serta dampak yang mungkin ditimbulkan terhadap infrastruktur dan lingkungan di kawasan Sei Dalu-Dalu.

Berita Terkait

FPI, Pimpinan Dayah dan Tokoh Masyarakat Temui DPRK Aceh Timur, Soroti Penguatan Syariat Islam dan Lonjakan Perceraian
Beutong Memanas! GMBI Aceh Desak Pemerintah Cabut Izin Tambang Sebelum Konflik Meluas!!
25 Liter Pertalite, Ancaman 6 Tahun Penjara ” Ketika Konsistensi Penegakan Hukum Dipertanyakan!!
7 Bulan Pasca Banjir, Korban dan Pelaku UMKM di Aceh Timur Pertanyakan Kejelasan Bantuan Jadup dan Stimulan
KEADILAN BELUM TUNTAS! Kuasa Hukum Korban Desak 5 Terduga Pelaku Kasus Pemerkosaan di Aceh Timur Segera Ditangkap
Duel Seru di Loyalty Mini Soccer, Wasit Aceh Timur Tumbangkan Legend Referee Sumut 7-5
Masa Muda Kombes Pol. Dr. H. Joseph Ananta Pinora Diabdikan untuk Memburu Pelaku Kejahatan dan Memperkuat Intelijen Kepolisian
DPR RI dan DPR Aceh Jangan Jadi Penonton ” Korban Banjir Aceh Timur Butuh Aksi Nyata Bukan Janji

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 23:15

Galian C di Sei Dalu-Dalu Disorot, DPRD dan PTSP Temukan Aktivitas Diduga Belum Berizin Dekat Jembatan dan Tanggul Rp11,6 Miliar

Minggu, 21 Juni 2026 - 22:42

Beutong Memanas! GMBI Aceh Desak Pemerintah Cabut Izin Tambang Sebelum Konflik Meluas!!

Minggu, 21 Juni 2026 - 09:49

25 Liter Pertalite, Ancaman 6 Tahun Penjara ” Ketika Konsistensi Penegakan Hukum Dipertanyakan!!

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:25

7 Bulan Pasca Banjir, Korban dan Pelaku UMKM di Aceh Timur Pertanyakan Kejelasan Bantuan Jadup dan Stimulan

Selasa, 16 Juni 2026 - 11:10

KEADILAN BELUM TUNTAS! Kuasa Hukum Korban Desak 5 Terduga Pelaku Kasus Pemerkosaan di Aceh Timur Segera Ditangkap

Minggu, 14 Juni 2026 - 08:36

Duel Seru di Loyalty Mini Soccer, Wasit Aceh Timur Tumbangkan Legend Referee Sumut 7-5

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:24

Masa Muda Kombes Pol. Dr. H. Joseph Ananta Pinora Diabdikan untuk Memburu Pelaku Kejahatan dan Memperkuat Intelijen Kepolisian

Sabtu, 13 Juni 2026 - 18:12

DPR RI dan DPR Aceh Jangan Jadi Penonton ” Korban Banjir Aceh Timur Butuh Aksi Nyata Bukan Janji

Berita Terbaru

error: Content is protected !!