Viral! Puluhan Motor Diduga Langsir Pertalite di SPBU Gondang, Aparat Diminta Usut Tuntas

redaksi

Kamis, 11 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan | Yunan

KENDAL | JEJAKKASUSINDONESIANEWS.COM – Viral di media sosial iring-iringan puluhan sepeda motor diduga melakukan aktivitas pelangsiran Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite di SPBU 44.513.12 Gondang, Kecamatan Cepiring, Kabupaten Kendal. Peristiwa tersebut memicu sorotan publik dan memunculkan dugaan adanya penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.

Dalam rekaman video yang beredar, terlihat sejumlah sepeda motor jenis Suzuki Thunder, Honda Mega Pro, dan Yamaha Vixion mengantre secara bergantian untuk mengisi Pertalite. Aktivitas tersebut diduga dilakukan secara berulang dengan tujuan mengumpulkan BBM subsidi dalam jumlah besar.

Hasil penelusuran di lapangan menemukan sejumlah galon berkapasitas sekitar 15 liter yang telah terisi penuh dan diduga berasal dari hasil pengisian berulang menggunakan kendaraan roda dua.


Salah seorang yang berada di lokasi mengakui bahwa BBM yang dikumpulkan diperoleh dari SPBU Gondang. Namun demikian, dugaan pelanggaran tersebut masih memerlukan pendalaman dan pembuktian oleh aparat penegak hukum maupun instansi terkait.

Fenomena ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan distribusi BBM subsidi. Masyarakat mendesak agar pihak Pertamina Patra Niaga, BPH Migas, serta aparat kepolisian segera melakukan investigasi menyeluruh, termasuk menelusuri rekaman CCTV SPBU dalam beberapa waktu terakhir guna memastikan ada atau tidaknya praktik pelangsiran yang terorganisir.

Apabila ditemukan adanya keterlibatan oknum petugas SPBU dalam memfasilitasi penyalahgunaan BBM subsidi, masyarakat meminta agar sanksi tegas dijatuhkan sesuai ketentuan yang berlaku tanpa pandang bulu.

Penyalahgunaan BBM subsidi merupakan pelanggaran serius karena berpotensi merugikan negara dan mengurangi hak masyarakat yang berhak menerima subsidi. Karena itu, aparat penegak hukum diminta bertindak cepat, profesional, dan transparan untuk mengungkap fakta yang sebenarnya.

Sebagai informasi, pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Masyarakat berharap pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi diperketat agar praktik-praktik yang merugikan kepentingan umum tidak terus berulang serta subsidi pemerintah benar-benar tepat sasaran.(..)

Berita Terkait

Tak Beri Ruang Pelaku Kejahatan ” Polres Semarang Terjunkan Tim URC Satreskrim Siaga 24 Jam
Aksi Blokade Jalan dan Bawa Sajam Viral, Polisi Kantongi Identitas Pelaku
Dua Hari Setelah Viral, KK Endang Akhirnya Terbit ”  Bupati Turun Tangan, Camat Sidak Desa Temboro
Warga Tunggul Pandean Gugat Pembangunan Gardu Induk ke PN Jepara, Pertanyakan Sosialisasi dan Dampak bagi Masyarakat
PENGUSAHA TAMBAK UDANG DI BATANG JADI TERSANGKA, 7 HEKTAR SAWAH PANGAN DILINDUNGI DIDUGA DIHABISI DEMI BISNIS MILIARAN
Kapolres Boyolali Turun Langsung Pimpin Pengamanan Liga 4 Nasional, 89 Personel Disiagakan di Stadion Kebo Giro
EMPAT SANTRI BANTAH JADI KORBAN ” NARASI DALAM LAPORAN DUGAAN ASUSILA DI AL-ANFAS MULAI DIPERTANYAKAN
DIDUGA BEROPERASI TANPA IZIN, TAMBANG GALIAN C DI CEPOGO TERUS BERAKTIVITAS; WARGA MINTA PENEGAKAN HUKUM TEGAS

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 23:01

Viral! Puluhan Motor Diduga Langsir Pertalite di SPBU Gondang, Aparat Diminta Usut Tuntas

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:44

Tak Beri Ruang Pelaku Kejahatan ” Polres Semarang Terjunkan Tim URC Satreskrim Siaga 24 Jam

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:29

Aksi Blokade Jalan dan Bawa Sajam Viral, Polisi Kantongi Identitas Pelaku

Kamis, 11 Juni 2026 - 08:29

Dua Hari Setelah Viral, KK Endang Akhirnya Terbit ”  Bupati Turun Tangan, Camat Sidak Desa Temboro

Rabu, 10 Juni 2026 - 22:51

Warga Tunggul Pandean Gugat Pembangunan Gardu Induk ke PN Jepara, Pertanyakan Sosialisasi dan Dampak bagi Masyarakat

Rabu, 10 Juni 2026 - 21:34

PENGUSAHA TAMBAK UDANG DI BATANG JADI TERSANGKA, 7 HEKTAR SAWAH PANGAN DILINDUNGI DIDUGA DIHABISI DEMI BISNIS MILIARAN

Rabu, 10 Juni 2026 - 20:47

Kapolres Boyolali Turun Langsung Pimpin Pengamanan Liga 4 Nasional, 89 Personel Disiagakan di Stadion Kebo Giro

Rabu, 10 Juni 2026 - 10:02

EMPAT SANTRI BANTAH JADI KORBAN ” NARASI DALAM LAPORAN DUGAAN ASUSILA DI AL-ANFAS MULAI DIPERTANYAKAN

Berita Terbaru

error: Content is protected !!