Laporan | Yunan
KENDAL | JEJAKKASUSINDONESIANEWS.COM – Viral di media sosial iring-iringan puluhan sepeda motor diduga melakukan aktivitas pelangsiran Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite di SPBU 44.513.12 Gondang, Kecamatan Cepiring, Kabupaten Kendal. Peristiwa tersebut memicu sorotan publik dan memunculkan dugaan adanya penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.
Dalam rekaman video yang beredar, terlihat sejumlah sepeda motor jenis Suzuki Thunder, Honda Mega Pro, dan Yamaha Vixion mengantre secara bergantian untuk mengisi Pertalite. Aktivitas tersebut diduga dilakukan secara berulang dengan tujuan mengumpulkan BBM subsidi dalam jumlah besar.
Hasil penelusuran di lapangan menemukan sejumlah galon berkapasitas sekitar 15 liter yang telah terisi penuh dan diduga berasal dari hasil pengisian berulang menggunakan kendaraan roda dua.

Salah seorang yang berada di lokasi mengakui bahwa BBM yang dikumpulkan diperoleh dari SPBU Gondang. Namun demikian, dugaan pelanggaran tersebut masih memerlukan pendalaman dan pembuktian oleh aparat penegak hukum maupun instansi terkait.
Fenomena ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan distribusi BBM subsidi. Masyarakat mendesak agar pihak Pertamina Patra Niaga, BPH Migas, serta aparat kepolisian segera melakukan investigasi menyeluruh, termasuk menelusuri rekaman CCTV SPBU dalam beberapa waktu terakhir guna memastikan ada atau tidaknya praktik pelangsiran yang terorganisir.

Apabila ditemukan adanya keterlibatan oknum petugas SPBU dalam memfasilitasi penyalahgunaan BBM subsidi, masyarakat meminta agar sanksi tegas dijatuhkan sesuai ketentuan yang berlaku tanpa pandang bulu.
Penyalahgunaan BBM subsidi merupakan pelanggaran serius karena berpotensi merugikan negara dan mengurangi hak masyarakat yang berhak menerima subsidi. Karena itu, aparat penegak hukum diminta bertindak cepat, profesional, dan transparan untuk mengungkap fakta yang sebenarnya.
Sebagai informasi, pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Masyarakat berharap pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi diperketat agar praktik-praktik yang merugikan kepentingan umum tidak terus berulang serta subsidi pemerintah benar-benar tepat sasaran.(..)







