Laporan | Teguh
JEPARA | JEJAKKASUSINDONESIANEWS.COM – Sejumlah warga Desa Tunggul Pandean, Kabupaten Jepara, melalui tim kuasa hukum dari ADH End Partner, resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jepara terkait pembangunan Gardu Induk serta pemasangan tiang listrik yang berada di sekitar permukiman warga. Gugatan tersebut didaftarkan pada Senin (9/6/2026) sekitar pukul 13.11 WIB.
Kuasa hukum warga dari ADH End Partner menegaskan bahwa masyarakat tidak menolak program pembangunan maupun proyek strategis yang dijalankan pemerintah. Namun, warga keberatan terhadap proses pembangunan Gardu Induk yang dinilai tidak melibatkan masyarakat secara terbuka sejak awal.
“Kami tidak menolak program pemerintah. Yang kami persoalkan adalah proses pembangunan Gardu Induk yang menurut warga dilakukan tanpa sosialisasi yang memadai dan tanpa melibatkan masyarakat yang terdampak langsung,” ujar perwakilan ADH End Partner kepada wartawan.
Pihak kuasa hukum juga menyatakan akan mengirimkan surat kepada sejumlah instansi terkait, termasuk tembusan kepada Presiden RI, guna meminta penghentian sementara aktivitas pembangunan Gardu Induk sampai proses hukum yang sedang berjalan memperoleh kepastian.
Menurut kuasa hukum, terdapat sejumlah hal yang perlu diuji dan dibuktikan melalui mekanisme hukum, termasuk terkait proses perencanaan, perizinan, serta dampak yang ditimbulkan terhadap masyarakat sekitar.

Warga mengaku keberatan karena sejak pemasangan tiang listrik dan dimulainya pembangunan Gardu Induk pada tahun 2017, mereka merasa tidak pernah mendapatkan sosialisasi secara langsung mengenai proyek tersebut.
“Kami tahu-tahu sudah ada pemasangan tiang listrik di depan rumah warga. Selama proses pembangunan, kami merasa tidak pernah dilibatkan ataupun mendapatkan penjelasan yang memadai mengenai dampak dan manfaat proyek tersebut,” ungkap salah seorang warga.
Selain persoalan sosialisasi, warga juga menyampaikan kekhawatiran terhadap dampak pembangunan terhadap lahan pertanian, saluran irigasi, serta aktivitas pertanian yang selama ini menjadi sumber penghidupan masyarakat.
Masyarakat berharap keberatan yang mereka sampaikan dapat menjadi perhatian pemerintah, pihak pelaksana proyek, maupun instansi terkait agar seluruh proses pembangunan berjalan sesuai ketentuan serta memperhatikan hak-hak warga yang terdampak.
Sementara itu, tim kuasa hukum menegaskan akan mengawal proses persidangan hingga tuntas guna memastikan seluruh dalil dan keberatan warga dapat diuji secara terbuka di hadapan hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PLN maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi atas gugatan yang diajukan warga.
JEJAKKASUSINDONESIANEWS.COM masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh penjelasan berimbang dari seluruh pihak terkait.







