PENGUSAHA TAMBAK UDANG DI BATANG JADI TERSANGKA, 7 HEKTAR SAWAH PANGAN DILINDUNGI DIDUGA DIHABISI DEMI BISNIS MILIARAN

redaksi

Rabu, 10 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan | M. Supadi

BATANG | JEJAKKASUSINDONESIANEWS.COM – Komitmen pemerintah menjaga ketahanan pangan kembali diuji. Seorang pengusaha tambak udang berinisial AMP resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah setelah diduga mengalihfungsikan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) seluas sekitar 7 hektar menjadi kawasan tambak udang komersial di Kabupaten Batang.

Kasus yang terungkap di wilayah Dukuh Roban Timur, Desa Sengon, Kecamatan Subah, ini menjadi tamparan keras bagi upaya perlindungan lahan pertanian produktif. Di tengah gencarnya program swasembada pangan nasional, hamparan sawah yang seharusnya menjadi penyangga produksi beras justru berubah menjadi petak-petak tambak udang bernilai ekonomi tinggi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Djoko Julianto, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai keberadaan tambak udang di kawasan pertanian produktif. Hasil penyelidikan menemukan fakta bahwa lokasi usaha tersebut berada dalam kawasan yang masuk kategori Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B).

“Dari hasil pemeriksaan dan verifikasi administrasi, lahan yang digunakan merupakan sawah produktif yang dilindungi. Namun telah dialihfungsikan menjadi tambak udang,” ungkapnya dalam konferensi pers di Semarang, Rabu (10/6/2026).

Penyidik mengungkap modus yang digunakan terbilang sistematis. Tersangka memang memiliki izin usaha, namun pelaksanaan di lapangan diduga menyimpang dari titik koordinat yang disetujui. Akibatnya, kawasan yang seharusnya terlindungi justru masuk dalam area operasional tambak.

Data penyidik menunjukkan area yang terdampak mencakup sekitar 6,88 hektar LP2B dan 0,34 hektar Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LCP2B). Dokumentasi citra satelit yang dimiliki penyidik memperlihatkan perubahan drastis. Pada tahun 2020 kawasan tersebut masih berupa sawah hijau produktif, namun lima tahun kemudian berubah menjadi kompleks tambak udang lengkap dengan gudang, kantor operasional, dan instalasi kincir air.

Ironisnya, usaha yang diduga berdiri di atas lahan pangan yang dilindungi itu disebut telah beroperasi selama kurang lebih lima tahun dengan omzet keuntungan mencapai miliaran rupiah setiap tahun.

Tak hanya merugikan sektor pertanian, dampak lingkungan yang ditimbulkan juga dinilai sangat besar. Berdasarkan hasil kajian, negara diperkirakan harus mengeluarkan biaya sekitar Rp32 miliar untuk memulihkan kondisi tanah yang telah terpapar air payau agar dapat kembali berfungsi sebagai lahan pertanian produktif.

Dinas Pertanian Provinsi Jawa Tengah menilai praktik alih fungsi lahan seperti ini berpotensi menggerus luas sawah produktif, mengancam ketersediaan pangan daerah, sekaligus menghambat program strategis nasional menuju swasembada pangan.

Polda Jawa Tengah menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang mencoba mengorbankan lahan pangan demi kepentingan bisnis. Penyidik telah menyita sejumlah barang bukti, mulai dari peralatan tambak hingga dokumen perizinan yang berkaitan dengan aktivitas usaha tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka AMP dijerat Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan serta Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman yang menanti mencapai 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha yang mencoba mengakali aturan tata ruang dan perlindungan lahan pangan. Di tengah kebutuhan menjaga ketahanan pangan nasional, setiap bentuk alih fungsi lahan yang melanggar hukum dipastikan akan berhadapan dengan proses pidana.

Berita Terkait

Warga Tunggul Pandean Gugat Pembangunan Gardu Induk ke PN Jepara, Pertanyakan Sosialisasi dan Dampak bagi Masyarakat
Kapolres Boyolali Turun Langsung Pimpin Pengamanan Liga 4 Nasional, 89 Personel Disiagakan di Stadion Kebo Giro
EMPAT SANTRI BANTAH JADI KORBAN ” NARASI DALAM LAPORAN DUGAAN ASUSILA DI AL-ANFAS MULAI DIPERTANYAKAN
Wali Murid SMPN 3 Pucangading Desak SPMB 2026/2027 Transparan, Tolak Praktik Suap dan Manipulasi Domisili
Diduga Arena Judi Sabung Ayam Beroperasi Terang-terangan di Kemangkon, APH Diminta Jangan Tutup Mata
27 Warga Binaan Lapas Purwodadi Naik Kelas, Bukti Pendidikan Jadi Jalan Menuju Masa Depan Lebih Baik!
TOWER 60 METER BERDIRI DI BONGANCINA, IZIN DIDUGA BELUM TUNTAS: SIAPA BERANI MAINKAN ATURAN?
Dugaan Sumur Bor Ilegal di Wonolopo Mijen Jadi Sorotan ” Warga Takut Krisis Air Saat Kemarau!!

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 22:51

Warga Tunggul Pandean Gugat Pembangunan Gardu Induk ke PN Jepara, Pertanyakan Sosialisasi dan Dampak bagi Masyarakat

Rabu, 10 Juni 2026 - 21:34

PENGUSAHA TAMBAK UDANG DI BATANG JADI TERSANGKA, 7 HEKTAR SAWAH PANGAN DILINDUNGI DIDUGA DIHABISI DEMI BISNIS MILIARAN

Rabu, 10 Juni 2026 - 20:47

Kapolres Boyolali Turun Langsung Pimpin Pengamanan Liga 4 Nasional, 89 Personel Disiagakan di Stadion Kebo Giro

Rabu, 10 Juni 2026 - 10:02

EMPAT SANTRI BANTAH JADI KORBAN ” NARASI DALAM LAPORAN DUGAAN ASUSILA DI AL-ANFAS MULAI DIPERTANYAKAN

Selasa, 9 Juni 2026 - 11:19

Wali Murid SMPN 3 Pucangading Desak SPMB 2026/2027 Transparan, Tolak Praktik Suap dan Manipulasi Domisili

Sabtu, 6 Juni 2026 - 11:43

Diduga Arena Judi Sabung Ayam Beroperasi Terang-terangan di Kemangkon, APH Diminta Jangan Tutup Mata

Sabtu, 6 Juni 2026 - 11:28

27 Warga Binaan Lapas Purwodadi Naik Kelas, Bukti Pendidikan Jadi Jalan Menuju Masa Depan Lebih Baik!

Jumat, 5 Juni 2026 - 14:13

TOWER 60 METER BERDIRI DI BONGANCINA, IZIN DIDUGA BELUM TUNTAS: SIAPA BERANI MAINKAN ATURAN?

Berita Terbaru

error: Content is protected !!