KASUS PENGANIAYAAN ANGGOTA DPRD TEMANGGUNG BERAKHIR DAMAI, NAMUN JABATAN TETAP LEPAS

redaksi

Senin, 8 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Laporan | M.Supadi
KAB SEMARANG JEJAKKASUSINDONESIANEWS.COM- 
Kasus dugaan penganiayaan yang menyeret NR, anggota DPRD Temanggung, berakhir melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Meski proses pidana telah dihentikan dan yang bersangkutan telah dibebaskan dari tahanan, proses administrasi politik tetap berjalan sehingga kursinya di DPRD Temanggung dipastikan akan digantikan melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).

Peristiwa bermula pada 11 April 2026 di sebuah tempat karaoke di wilayah Bandungan, Kabupaten Semarang. Saat itu terjadi perselisihan yang berujung pada dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang wanita.

Korban yang mengalami luka kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Polres Semarang menetapkan NR sebagai tersangka.
Untuk kepentingan proses hukum, NR ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Semarang sejak 13 Mei 2026.

Diselesaikan Melalui Restorative Justice
Dalam perkembangannya, perkara tersebut tidak berlanjut ke persidangan. Korban dan tersangka sepakat menyelesaikan persoalan secara damai melalui mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice).

Kesepakatan perdamaian ditandatangani kedua belah pihak pada 22 Mei 2026 dan dituangkan dalam surat perjanjian serta pernyataan tertulis.
Seluruh persyaratan administrasi kemudian dilengkapi hingga terbit penetapan resmi penghentian penyidikan. Berdasarkan penetapan tersebut, NR resmi dibebaskan dari tahanan pada Jumat malam, 5 Juni 2026.

Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Bodia Teja Lelana, menjelaskan bahwa seluruh persyaratan hukum untuk penyelesaian perkara melalui RJ telah terpenuhi.

“Semua persyaratan hukum untuk perdamaian sudah terpenuhi. Proses penghentian penyidikan sah secara hukum, sehingga yang bersangkutan dapat kembali bebas,” ujarnya.

Jabatan DPRD Tetap Diproses PAW
Meski perkara pidana telah selesai secara damai, hal tersebut tidak memengaruhi proses administrasi terkait status jabatan NR sebagai anggota DPRD Temanggung.

Sekretaris DPRD Temanggung, Saltiyono Atmaji, menegaskan bahwa penyelesaian perkara hukum dan status jabatan merupakan dua hal yang berbeda.
“Kasus hukum dan status jabatan adalah hal yang terpisah. NR telah mengajukan pengunduran diri secara tertulis, sehingga proses Pergantian Antar Waktu (PAW) akan tetap dijalankan sesuai ketentuan perundang-undangan,” jelasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, persetujuan PAW dari Gubernur Jawa Tengah telah diterima DPRD Temanggung. Selanjutnya, Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Temanggung tengah menjadwalkan proses pelantikan anggota pengganti untuk mengisi kursi yang ditinggalkan NR.

Kasus ini menjadi contoh bahwa penyelesaian perkara pidana melalui Restorative Justice tidak selalu berdampak pada pemulihan status jabatan publik. Meski proses hukum berakhir damai, konsekuensi administratif dan politik tetap dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Redaksi JejakKasusIndonesiaNews.com
Berita ini disusun berdasarkan kronologi kejadian, keterangan resmi kepolisian, serta konfirmasi dari pihak DPRD Temanggung dan disajikan secara objektif untuk kepentingan informasi publik.

Berita Terkait

Kades Turitempel Bergerak Tegas, Oknum Perangkat Desa Diduga Mabuk dan Karaoke di Kantor Desa Terancam Diskors Setahun
Heboh di Turitempel, Dua Perangkat Desa Diduga Mabuk hingga Tuai Kritik Warga
Dendam Membara, Pembakar Dua Rumah di Karangawen Akhirnya Dibekuk Polisi
EMPAT SANTRI DI DEMAK AJUKAN KEBERATAN, PERTANYAKAN DASAR PENCANTUMAN NAMA DALAM PERKARA
Si Jago Merah Mengamuk di Mranggen Demak, Dua Rumah Milik Perantau Ludes Terbakar
Pelaku Pembakaran Dua Rumah di Karangawen Akhirnya Ditangkap Polisi
Polsek Cepogo Bergerak Cepat! Kebakaran Limbah Kabel Bekas Berhasil Dijinakkan Sebelum Ancam Permukiman Warga
Tragedi di Sabana Merbabu, Pendaki Asal Semarang Meninggal Saat Menuju Puncak

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 15:19

Kades Turitempel Bergerak Tegas, Oknum Perangkat Desa Diduga Mabuk dan Karaoke di Kantor Desa Terancam Diskors Setahun

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:37

Heboh di Turitempel, Dua Perangkat Desa Diduga Mabuk hingga Tuai Kritik Warga

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:41

Dendam Membara, Pembakar Dua Rumah di Karangawen Akhirnya Dibekuk Polisi

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:44

EMPAT SANTRI DI DEMAK AJUKAN KEBERATAN, PERTANYAKAN DASAR PENCANTUMAN NAMA DALAM PERKARA

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:37

Si Jago Merah Mengamuk di Mranggen Demak, Dua Rumah Milik Perantau Ludes Terbakar

Kamis, 11 Juni 2026 - 23:01

Pelaku Pembakaran Dua Rumah di Karangawen Akhirnya Ditangkap Polisi

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:55

Polsek Cepogo Bergerak Cepat! Kebakaran Limbah Kabel Bekas Berhasil Dijinakkan Sebelum Ancam Permukiman Warga

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:44

Tragedi di Sabana Merbabu, Pendaki Asal Semarang Meninggal Saat Menuju Puncak

Berita Terbaru

error: Content is protected !!