TOWER 60 METER BERDIRI DI BONGANCINA, IZIN DIDUGA BELUM TUNTAS: SIAPA BERANI MAINKAN ATURAN?

redaksi

Jumat, 5 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Reporter | Romly

BULELENG | JEJAKKASUSINDONESIANEWS.COM  – Kemarahan warga Desa Bongancina, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng, terus membesar menyusul berdirinya proyek menara telekomunikasi setinggi lebih dari 60 meter yang diduga mulai dibangun sebelum seluruh perizinan utama tuntas.

Proyek yang mulai dikerjakan sejak 2 Mei 2026 itu kini menjadi sorotan publik. Pasalnya, sejumlah warga yang tinggal paling dekat dengan lokasi mengaku tidak pernah diajak musyawarah, tidak pernah menerima sosialisasi resmi, bahkan tidak pernah dimintai persetujuan terkait dampak pembangunan yang berpotensi mereka terima.

“Ketika alat berat masuk dan pengeboran dimulai, kami baru tahu ada proyek besar di lingkungan kami. Tidak ada pemberitahuan, tidak ada sosialisasi,” ungkap Dewa Ketut Budi Mahardana, warga penyanding lokasi proyek.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat. Bagaimana mungkin sebuah proyek strategis bernilai besar dapat berjalan tanpa adanya komunikasi terbuka kepada warga terdampak langsung?

Lebih mengejutkan lagi, muncul dugaan bahwa pembangunan tower tersebut belum mengantongi izin utama dari Pemerintah Kabupaten Buleleng. Informasi yang beredar menyebut proyek hanya mengantongi rekomendasi tingkat desa dan kecamatan, sementara legalitas utama yang seharusnya menjadi dasar pelaksanaan pembangunan masih dipertanyakan.

Anggota BPD Bongancina, Dewa Mertayasa, mengaku sempat menerima informasi bahwa proyek telah memperoleh izin dari instansi terkait. Namun setelah dilakukan penelusuran, fakta yang ditemukan justru berbeda.

“Setelah kami cek, proses perizinan tidak hanya melalui Kominfo, tetapi melalui mekanisme perizinan terpadu di DPMPTSP. Karena itu legalitas pembangunan yang sudah berjalan ini patut dipertanyakan,” tegasnya.

Tidak hanya soal izin, warga juga menyoroti dugaan pelanggaran keselamatan publik. Material proyek dilaporkan ditumpuk di badan jalan provinsi pada area tikungan yang dinilai rawan kecelakaan. Akibatnya ruang jalan menyempit dan disebut-sebut telah memicu insiden lalu lintas.

Situasi ini memunculkan dugaan adanya pembiaran terhadap aktivitas pembangunan yang seharusnya menunggu seluruh persyaratan administrasi dan teknis selesai terlebih dahulu.

Publik kini mempertanyakan, apakah pembangunan tower dilakukan setelah seluruh izin lengkap diterbitkan, atau justru pembangunan sudah berjalan dan perizinannya baru menyusul di belakang?

Jika benar pembangunan dilakukan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun dokumen perizinan yang diwajibkan, maka hal tersebut berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Konsekuensinya tidak ringan, mulai dari penghentian pekerjaan, penyegelan lokasi, pencabutan izin hingga pembongkaran bangunan.

Bahkan apabila ditemukan adanya dugaan pemberian keterangan tidak benar, manipulasi dokumen, atau penyalahgunaan kewenangan dalam proses penerbitan rekomendasi dan dokumen pendukung lainnya, maka persoalan tersebut dapat berkembang ke ranah pidana dan menjadi objek penyelidikan aparat penegak hukum.

Masyarakat mendesak Pemerintah Kabupaten Buleleng, Satpol PP, DPMPTSP, Dinas Kominfo, Inspektorat serta aparat penegak hukum untuk segera turun ke lapangan melakukan audit menyeluruh terhadap legalitas proyek tersebut.

Warga menegaskan mereka tidak menolak pembangunan maupun investasi. Namun mereka menuntut agar setiap proyek yang masuk ke wilayahnya dilaksanakan secara transparan, patuh hukum, dan menghormati hak masyarakat.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Perbekel Desa Bongancina, Dewa Made Sariana, belum memberikan penjelasan substantif mengenai status perizinan proyek tersebut.

“Lebih baik datang langsung ke desa agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam penyampaian informasi,” ujarnya singkat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengembang tower belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik

Berita Terkait

GMOCT Siap Laporkan Dugaan Kelambanan Polres Kuningan ke Propam, LMPI Jabar Tegaskan Kelompok Ujang Jenggo Tidak Sah
Preman SPBU Diburu, Polres Mempawah Tegas Amankan Distribusi Solar
Usai Soroti TP3KS, Haris Muntaha Diteror! Desak Pembubaran Tim “Siluman Anggaran”, Publik Pertanyakan Siapa yang Panik?
GPMP Desak Wali Kota Semarang Bubarkan TP3KS, Dinilai Jadi Beban APBD tanpa Hasil Nyata
Diduga Belum Sepekan Diresmikan, Jalan Rp7,3 Miliar Penghubung Julok–Indra Makmur Mulai Rusak, Kadis PU Aceh Timur Beri Penjelasan
Geger Putusan PN Denpasar! Sengketa Jasa Hukum Berujung Penjara, Kuasa Hukum Sebut Imunitas Advokat Terancam
Kurban Pekerja dan Kontraktor Medco E&P Jangkau Ratusan Warga di Wilayah Blok A Aceh Timur
Keuchik Matang Weng Apresiasi Bupati Aceh Timur Gelar Gema Takbir Keliling

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:25

GMOCT Siap Laporkan Dugaan Kelambanan Polres Kuningan ke Propam, LMPI Jabar Tegaskan Kelompok Ujang Jenggo Tidak Sah

Jumat, 5 Juni 2026 - 14:13

TOWER 60 METER BERDIRI DI BONGANCINA, IZIN DIDUGA BELUM TUNTAS: SIAPA BERANI MAINKAN ATURAN?

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:44

Preman SPBU Diburu, Polres Mempawah Tegas Amankan Distribusi Solar

Kamis, 4 Juni 2026 - 14:46

Usai Soroti TP3KS, Haris Muntaha Diteror! Desak Pembubaran Tim “Siluman Anggaran”, Publik Pertanyakan Siapa yang Panik?

Kamis, 4 Juni 2026 - 14:13

GPMP Desak Wali Kota Semarang Bubarkan TP3KS, Dinilai Jadi Beban APBD tanpa Hasil Nyata

Senin, 1 Juni 2026 - 20:25

Diduga Belum Sepekan Diresmikan, Jalan Rp7,3 Miliar Penghubung Julok–Indra Makmur Mulai Rusak, Kadis PU Aceh Timur Beri Penjelasan

Senin, 1 Juni 2026 - 01:59

Geger Putusan PN Denpasar! Sengketa Jasa Hukum Berujung Penjara, Kuasa Hukum Sebut Imunitas Advokat Terancam

Jumat, 29 Mei 2026 - 20:21

Kurban Pekerja dan Kontraktor Medco E&P Jangkau Ratusan Warga di Wilayah Blok A Aceh Timur

Berita Terbaru

error: Content is protected !!