Laporan | M.Supadi
BANDUNGAN | JEJAKKASUSINDONESIANEWS.COM – Ratusan warga Desa Mlilir, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, menggelar aksi demonstrasi di Kantor Desa Mlilir, Selasa (20/5/2026).
Massa menuntut Kepala Dusun (Kadus) Karang Talun berinisial HAR (45) mundur dari jabatannya dan diproses secara hukum atas dugaan penggelapan dana bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) senilai puluhan juta rupiah.
Aksi unjuk rasa berlangsung damai dengan pengawalan ketat ratusan personel Polres Semarang. Dalam aksi tersebut, warga juga mendesak pemerintah desa membuka transparansi pengelolaan dana desa, termasuk program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan dana hibah periode 2017 hingga 2026.
Koordinator lapangan aksi, Heriyanto, menyebut warga memiliki data terkait dugaan penyelewengan distribusi bansos di Dusun Karang Talun.
“Kami menduga ada penggelapan dana bansos. Pemerintah desa harus membuka data penerima bantuan karena itu merupakan informasi publik. Kami juga meminta pertanggungjawaban hukum seadil-adilnya serta mendesak oknum perangkat desa tersebut segera mundur dari jabatannya,” tegas Heriyanto di lokasi aksi.
Salah satu keluarga penerima manfaat (KPM) PKH, Abdurrohman, mengaku kecewa karena kartu ATM bantuan milik istrinya sempat diblokir sejak 2022 hingga 2025. Padahal, bantuan yang seharusnya diterima mencapai Rp1 juta setiap dua bulan.
“Kami meminta uang dikembalikan dan proses hukum berjalan adil. Seluruh perangkat desa yang terlibat harus diberhentikan,” ujar Abdurrohman.
Menanggapi tuntutan warga, Kepala Desa Mlilir, Jamhari, membenarkan adanya penggunaan dana bansos PKH oleh Kadus Karang Talun terhadap delapan penerima manfaat sejak 2022 hingga 2025.
Total kerugian warga diperkirakan mencapai Rp40 juta hingga Rp60 juta.

Menurut Jamhari, oknum perangkat desa tersebut telah mengakui perbuatannya secara langsung tanpa melibatkan pihak pemerintah desa lainnya. Nilai kerugian yang dialami warga pun bervariasi, dengan nominal tertinggi mencapai Rp11,2 juta.
“Yang bersangkutan sudah mengakui seluruh tindakannya. Saat ini dana milik enam warga sudah dikembalikan, sementara dua lainnya masih dalam proses pengembalian.
Terkait tuntutan mundur, kami akan melakukan pendekatan persuasif terlebih dahulu. Namun jika masyarakat tetap membawa persoalan ini ke jalur hukum, kami menghormati proses yang berlaku,” pungkas Jamhari.
Ia menambahkan, pemerintah desa akan melakukan pendekatan persuasif terkait tuntutan pengunduran diri terhadap oknum Kadus tersebut. Namun demikian, pihak desa tetap menghormati apabila masyarakat memilih melanjutkan persoalan itu ke jalur hukum.
Sementara itu, masyarakat meminta aparat penegak hukum (APH) bertindak profesional dan tidak tebang pilih dalam menangani kasus tersebut. Hingga berita ini diterbitkan, perwakilan warga masih mengumpulkan sejumlah data tambahan sebagai bahan penguat laporan.(..)







