Dok/Ilustrasi
Laporan | San
KUDUS | JEJAKKASUSINDONESIANEWS.COM Aktivitas tambang galian C yang diduga ilegal di wilayah Dukuh Winong RT 02 RW 08 Desa Kaliwungu, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus, akhirnya ditertibkan aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kudus, Jumat (15/5/2026).
Penertiban dilakukan menyusul adanya laporan masyarakat melalui layanan pengaduan Wadul K1/K2 terkait aktivitas pertambangan yang dinilai meresahkan warga serta berpotensi menimbulkan dampak lingkungan.
Saat petugas tiba di lokasi, aktivitas tambang diketahui masih berlangsung. Di area tambang, petugas mendapati satu unit alat berat jenis excavator yang digunakan untuk mengeruk material tambang.
Sebagai langkah penghentian aktivitas, Satpol PP melakukan penyegelan alat berat dengan merantai bagian kemudi excavator agar tidak dapat digunakan kembali. Selain itu, dua unit aki alat berat turut diamankan sebagai barang bukti.
Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Kudus menyampaikan bahwa penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan warga serta upaya penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 14 Tahun 2020 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat.
“Penertiban ini dilakukan untuk menjaga ketertiban umum dan mengantisipasi dampak lingkungan akibat aktivitas tambang ilegal,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pendataan sementara, lahan tambang diketahui milik warga setempat dan aktivitas pengelolaannya dilakukan oleh warga Kecamatan Kaliwungu.
Satpol PP Kudus juga berencana memanggil pemilik lahan maupun pengelola tambang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Proses penertiban berlangsung aman dan mendapat perhatian warga sekitar yang berharap aktivitas tambang tanpa izin tersebut tidak kembali beroperasi.
Sebelumnya, aktivitas tambang galian C ilegal di sejumlah wilayah Kabupaten Kudus juga sempat menjadi sorotan masyarakat karena dinilai merusak lingkungan serta membahayakan keselamatan warga.







