Laporan | M.Supadi
SEMARANG | JEJAKKASUSINDONESIANEWS.COM — Rencana penerapan sistem pembayaran retribusi pasar melalui auto debet bank swasta menuai keresahan di kalangan pedagang pasar di Kota Semarang. Kebijakan ini dinilai berpotensi menambah beban pelaku usaha kecil di tengah kondisi ekonomi yang belum stabil dan daya beli masyarakat yang masih melemah.
Sejumlah pedagang mengeluhkan mekanisme auto debet yang dianggap tidak fleksibel dan tidak mencerminkan kondisi riil di lapangan. Salah satunya SN (53), yang menyebut bahwa potongan retribusi tetap dilakukan meskipun pedagang tidak berjualan.
“Sekarang buka rekening harus setor Rp100 ribu. Lalu tiap bulan otomatis terpotong, jualan atau tidak. Padahal kondisi pasar lagi sepi, ekonomi juga belum pulih. Tidak ada solusi dari pemerintah,” ujarnya, Selasa (28/4/2026).
Kebijakan tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip dasar retribusi yang seharusnya dikenakan atas aktivitas usaha yang berjalan. Sistem auto debet yang bersifat kaku justru dinilai mengabaikan aspek keadilan, terutama bagi pedagang kecil dengan penghasilan yang tidak menentu.
Dari perspektif advokasi, pemerintah daerah diminta untuk mengkaji ulang kebijakan ini secara menyeluruh. Digitalisasi melalui sistem e-retribusi memang merupakan langkah maju dalam tata kelola keuangan daerah, namun implementasinya harus tetap memperhatikan kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Pengamat menilai, sistem auto debet berisiko menghilangkan ruang dialog antara pemerintah dan pedagang. Tanpa fleksibilitas, kebijakan ini dapat memicu ketidakpercayaan dan memperlebar jarak antara regulator dan pelaku usaha kecil.
Untuk itu, diperlukan langkah korektif dan progresif dari pemerintah daerah. Di antaranya dengan menyediakan opsi metode pembayaran yang lebih variatif, menghapus kewajiban pembayaran saat pedagang tidak beroperasi, serta memastikan tidak ada biaya tambahan dari layanan perbankan yang membebani.
Selain itu, transparansi dalam pengelolaan dana retribusi juga menjadi hal krusial. Pedagang perlu mengetahui secara jelas manfaat dari kontribusi yang mereka bayarkan, agar tercipta kepercayaan dan partisipasi yang lebih baik.
Kebijakan publik yang efektif tidak hanya mengejar efisiensi administratif, tetapi juga harus berpihak pada keadilan sosial. Aspirasi pedagang menjadi elemen penting dalam perumusan kebijakan yang inklusif, demi menjaga keberlangsungan ekonomi kerakyatan sebagai fondasi utama pembangunan daerah.







