Aduan Korban Ardianto Resmi Jadi Laporan Polisi, Kasus Pengeroyokan dan Penyekapan Ditangani Polrestabes Semarang

redaksi

Sabtu, 7 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Bondan

Semarang | jejakkasusindonesianews.com–Kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan, perampasan, dan penyekapan yang dialami Ardianto akhirnya resmi naik dari tahap pengaduan masyarakat menjadi Laporan Polisi (LP) pada Sabtu, 7 Maret 2026. Laporan tersebut kini tengah ditangani oleh penyidik di Polrestabes Semarang.

Perubahan status dari aduan menjadi laporan polisi dilakukan setelah korban memberikan keterangan lengkap disertai sejumlah bukti terkait peristiwa yang dialaminya.

Dalam laporannya, Ardianto mengaku menjadi korban tindakan kekerasan secara bersama-sama oleh sejumlah orang yang diduga melakukan pengeroyokan, perampasan barang milik korban, hingga penyekapan.

Korban menuturkan bahwa peristiwa tersebut tidak hanya menyebabkan kerugian materiil, tetapi juga menimbulkan trauma akibat tindakan kekerasan yang dialaminya.

Atas kejadian itu, korban berharap proses hukum dapat berjalan secara objektif dan para pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini dilaporkan dengan mengacu pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 262 No 1 tahun 2023, serta pasal lain yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana pengeroyokan, perampasan, dan penyekapan.

Di sisi lain, pihak korban juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran kepolisian atas respons cepat dalam menindaklanjuti laporan tersebut.

“Kami mengapresiasi langkah cepat dan profesional dari pihak Polrestabes Semarang yang telah menerima laporan ini dan memprosesnya sesuai prosedur hukum,” ujar perwakilan dari pihak korban.

Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman dengan mengumpulkan keterangan dari korban, saksi-saksi, serta barang bukti guna mengungkap secara jelas kronologi kejadian dan mengidentifikasi para terduga pelaku.

Pihak korban berharap penanganan perkara ini dapat berjalan transparan dan tuntas sehingga memberikan rasa keadilan serta kepastian hukum bagi masyarakat(..)

Berita Terkait

BANJIR TAK KUNJUNG USAI, GALIAN C DIDUGA KEBAL HUKUM: WARGA LEYANGAN GERAM, APH DI MANA?
Banjir Terjang Arion Mas 6 Mranggen, TNI–Polri Sigap Turun Tangan
Banjir Terus Berulang di Krajan Leyangan, Warga Sorot Galian C dan Minimnya Penanganan Pemerintah
Niat Menolong Berujung Petaka, Dua Pemuda Terjun ke Jurang Sungai Tretes Salatiga!!
Pria Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun Alpukat Karanganyar, Polisi Pastikan Tak Ada Unsur Pidana!
Sijago Merah Ngamuk di Karangdadap,Rumah Warga Ludes Dilalap” Polisi Selidiki Dugaan Penyebab
Gudang PT SAS Kreasindo Utama di Tegal Dilalap Api, Kerugian Tembus Rp15 Miliar
LANSIA 60 TAHUN DITEMUKAN MENINGGAL DI GARASI RUMAH, DIDUGA AKIBAT SERANGAN JANTUNG

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 10:29

BANJIR TAK KUNJUNG USAI, GALIAN C DIDUGA KEBAL HUKUM: WARGA LEYANGAN GERAM, APH DI MANA?

Kamis, 30 April 2026 - 20:03

Banjir Terjang Arion Mas 6 Mranggen, TNI–Polri Sigap Turun Tangan

Kamis, 30 April 2026 - 16:26

Banjir Terus Berulang di Krajan Leyangan, Warga Sorot Galian C dan Minimnya Penanganan Pemerintah

Rabu, 29 April 2026 - 23:11

Niat Menolong Berujung Petaka, Dua Pemuda Terjun ke Jurang Sungai Tretes Salatiga!!

Rabu, 29 April 2026 - 17:52

Pria Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun Alpukat Karanganyar, Polisi Pastikan Tak Ada Unsur Pidana!

Rabu, 29 April 2026 - 17:30

Sijago Merah Ngamuk di Karangdadap,Rumah Warga Ludes Dilalap” Polisi Selidiki Dugaan Penyebab

Selasa, 28 April 2026 - 08:55

Gudang PT SAS Kreasindo Utama di Tegal Dilalap Api, Kerugian Tembus Rp15 Miliar

Selasa, 28 April 2026 - 08:41

LANSIA 60 TAHUN DITEMUKAN MENINGGAL DI GARASI RUMAH, DIDUGA AKIBAT SERANGAN JANTUNG

Berita Terbaru

error: Content is protected !!