Dok.Ilustrasi
Laporan | M.Supadi
KAB. SEMARANG | JejakKasusIndonesiaNews.com – Jagat media sosial kembali digemparkan oleh beredarnya video siaran langsung (live) TikTok yang menampilkan oknum Kepala Desa (Kades) di wilayah Ambarawa, Kabupaten Semarang, dalam kondisi tidak pantas dan dinilai mencoreng marwah jabatan publik.
Dalam video yang viral tersebut, oknum kades terlihat melakukan siaran langsung hanya mengenakan kaos oblong dan celana dalam, sehingga memicu kecaman luas dari masyarakat. Aksi tersebut dinilai tidak mencerminkan etika, moral, dan wibawa seorang pejabat publik di tingkat desa.

Ketua Hamong Projo Kab.Semarang Samsudin (Doyok]
Menanggapi viralnya video tersebut, Lembaga Pemerhati Pemerintahan Desa (LPPD) secara tegas mendesak Bupati Semarang agar segera menjatuhkan sanksi tegas berupa pemberhentian terhadap oknum kades bersangkutan.
Namun demikian, Ketua Paguyuban Kepala Desa Hamong Projo Kabupaten Semarang, Samsudin, menyatakan bahwa secara regulasi, video tersebut belum dapat dijadikan dasar kuat untuk pemberhentian atau pemecatan kepala desa.
“Secara aturan, hal ini belum bisa dijadikan alasan bagi Bupati untuk memberikan sanksi pemecatan kepada yang bersangkutan,” ujar Samsudin saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler, Rabu (4/2).
Masuk Ranah Pelanggaran Kode Etik
Samsudin menjelaskan, meskipun yang bersangkutan merupakan pejabat publik, pemberian sanksi harus tetap mengacu pada koridor hukum yang berlaku. Menurutnya, perbuatan tersebut lebih tepat dikategorikan sebagai pelanggaran kode etik, bukan pelanggaran administratif berat.
“Walaupun beliau pejabat publik, sanksi yang memungkinkan saat ini adalah sanksi administrasi berupa teguran karena dianggap melanggar aturan kode etik pejabat publik,” tambahnya.
Ia juga menegaskan bahwa Paguyuban Kades Hamong Projo akan terus memantau perkembangan kasus ini, sembari mengimbau seluruh aparatur desa di Kabupaten Semarang agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial, demi menjaga kehormatan jabatan dan citra pemerintahan desa.
Prosedur Pemberhentian Tidak Sederhana
Diketahui, proses pemberhentian kepala desa tidak bisa dilakukan secara instan. Prosedur harus diawali dari laporan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) kepada Bupati melalui Camat, dilanjutkan dengan kajian teknis oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).
Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait masih melakukan pendalaman guna menelusuri motif serta kronologi penyebaran video viral tersebut, sebelum menentukan langkah hukum maupun sanksi lanjutan yang akan diambil.(..)






