SALATIGA | JEJAKKASUSINDONESIANEWS.COM Operasional sejumlah sumur bor milik PDAM Kota Salatiga kembali menuai sorotan serius. Lembaga ELBEHA Barometer mengungkap dugaan bahwa sumur bor dengan izin pengusahaan air tanah (SIPA) yang telah kedaluwarsa masih tetap dioperasikan dan hasilnya didistribusikan kepada konsumen.
Jika dugaan ini benar, praktik tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan berpotensi melanggar regulasi nasional terbaru terkait pengelolaan air tanah dan mengancam keberlanjutan sumber daya air di Kota Salatiga.
Ketua ELBEHA Barometer, Sri Hartono,
menegaskan bahwa PDAM sebagai lembaga pelayanan publik seharusnya menjadi contoh kepatuhan hukum, bukan justru meninggalkan celah pelanggaran.
“Jika izin sumur bor sudah habis tetapi masih dioperasikan, itu jelas berpotensi melanggar ketentuan hukum yang sedang diberlakukan pemerintah,” tegas Sri Hartono, Senin (19/1/2026).
Berpotensi Langgar Permen ESDM No. 14 Tahun 2024
Sri Hartono merujuk Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2024, yang mengatur secara ketat izin pengusahaan dan persetujuan penggunaan air tanah melalui sistem OSS. Aturan ini berlaku untuk semua pihak, tanpa kecuali—termasuk BUMD dan lembaga publik seperti PDAM.
Meski regulasi tersebut memberi kemudahan perizinan, izin yang sudah kedaluwarsa tetap tidak sah jika belum diperpanjang atau memperoleh persetujuan baru sesuai prosedur.
Lebih jauh, pemerintah pusat saat ini membuka program amnesti perizinan air tanah hingga 31 Maret 2026. Kesempatan ini diberikan bagi pemilik sumur bor yang izinnya belum ada atau sudah mati. Namun jika tidak dimanfaatkan, sanksi administratif hingga denda siap diberlakukan.
Ancaman Lingkungan dan Tata Kelola Air
Menurut ELBEHA Barometer, persoalan ini tidak bisa dipandang ringan. Pengambilan air tanah tanpa izin yang sah berisiko memicu penurunan muka air tanah, kerusakan lingkungan, serta mengancam keberlanjutan pasokan air bersih jangka panjang.
“Ini bukan hanya soal kertas izin, tetapi soal konservasi air dan masa depan lingkungan Salatiga,” ujar Sri Hartono.
Atas dasar itu, ELBEHA Barometer mendesak Pemkot Salatiga, Dinas Teknis, dan instansi pengawas untuk:
Melakukan audit menyeluruh seluruh sumur bor PDAM
Membuka status perizinan secara transparan kepada publik
Memastikan seluruh operasional sesuai regulasi terbaru
Direktur Teknik PDAM Bungkam
Saat dikonfirmasi, Direktur Teknik PDAM Salatiga, Ilham Sulistiyana ST, tidak memberikan penjelasan substantif. Ia hanya membalas singkat melalui pesan WhatsApp:
“Walaikum slm Mas.”Padahal, pada 10 September 2025, Ilham sempat mengakui bahwa izin sumur bor masih dalam proses perpanjangan.
“Penataannya masih terus berproses,” ujarnya kala itu.
Ia juga menyebut adanya perubahan kewenangan perizinan air tanah, khususnya di wilayah Jratunseluna, yang kini diambil alih pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM.
Namun hingga kini, tidak ada kejelasan apakah seluruh sumur bor PDAM telah mengantongi izin aktif atau masih beroperasi dalam status abu-abu.
Pertanyaan Publik Menggantung
Jika izin benar-benar kedaluwarsa:Apakah air dari sumur bor itu masih disalurkan ke pelanggan?
Siapa yang bertanggung jawab jika terbukti melanggar aturan?
Apakah negara akan kembali kalah oleh kelalaian pengawasan?
Jejakkasusindonesianews.com akan terus menelusuri dan mengawal persoalan ini. Air adalah hak publik, bukan ruang kompromi pelanggaran hukum.(Ad/Red..)






