KENDAL |Jejakkasusindonesianews.com – Dugaan pelanggaran etika pelayanan kesehatan mencuat di Charlie Hospital, yang beralamat di Jl. Ngabean, Gowok, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah. Seorang pasien perempuan mengaku mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari seorang dokter bedah saat menjalani pemeriksaan di rumah sakit tersebut.
Pengakuan itu tertuang dalam Form Kritik dan Saran resmi Charlie Hospital tertanggal Jumat, 9 Januari 2026, yang kini beredar luas di media sosial. Dalam formulir tersebut, pasien bernama Tri Nur Muzanatun menyampaikan keberatan atas sikap seorang dokter bedah berinisial dr. A.K, yang disebut diduga mengusir pasien dari ruang poli bedah.
Peristiwa tersebut, menurut keterangan pasien, terjadi saat dirinya meminta waktu untuk berpikir dan berkonsultasi terlebih dahulu dengan suami serta keluarga sebelum menyetujui tindakan operasi yang disarankan.
Namun, permintaan tersebut disebut justru berujung pada perlakuan yang dinilai tidak etis, tidak empatik, dan tidak mencerminkan profesionalitas tenaga medis.
Klarifikasi Rumah Sakit Berujung Polemik
Seiring viralnya kasus ini pada Kamis, 15 Januari 2026, awak media yang mendampingi pasien mengaku menerima undangan resmi dari pihak Charlie Hospital untuk menghadiri pertemuan klarifikasi.
Dalam forum tersebut, pasien dipertemukan langsung dengan dr. A.K. Dokter yang bersangkutan membantah seluruh tuduhan yang tertuang dalam Form Kritik dan Saran, termasuk dugaan pengusiran serta ucapan bernada merendahkan terhadap pasien.
Namun demikian, berdasarkan keterangan awak media yang hadir, dalam proses klarifikasi tersebut dr. A.K disebut sempat melontarkan kata “kampret” saat menjelaskan responsnya atas situasi yang terjadi. Ucapan tersebut kemudian memicu penilaian dari pihak pendamping pasien sebagai indikasi adanya penggunaan bahasa tidak pantas, sebagaimana yang sebelumnya dikeluhkan pasien.
Belum Ada Sikap Resmi Manajemen
Hingga berita ini diturunkan, manajemen Charlie Hospital belum menyampaikan pernyataan tertulis resmi terkait:
hasil klarifikasi internal,
evaluasi terhadap dugaan pelanggaran etik,
maupun langkah lanjutan terhadap laporan pasien.
Belum adanya sikap resmi tersebut menimbulkan sorotan publik terkait komitmen rumah sakit dalam menjamin pelayanan kesehatan yang beretika serta perlindungan hak pasien.
Pasien Tempuh Jalur Organisasi Profesi
Pasien menyatakan akan melanjutkan pengaduan dugaan pelanggaran etik tersebut ke Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Kendal, guna memperoleh penilaian etik dari lembaga profesi yang berwenang.
Redaksi menegaskan, pemberitaan ini disusun berdasarkan:
dokumen pengaduan tertulis pasien,
keterangan lapangan awak media,
serta prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah,dan tidak dimaksudkan untuk menghakimi pihak mana pun, melainkan sebagai bagian dari kontrol sosial dan kepentingan publik atas mutu pelayanan kesehatan.
[Sgm/Red]






