Laporan |M.Supadi
KAB.SEMARANG |JEJAKASUSINDONESIANEWS.COM – Di tengah sorotan publik soal dugaan ketidaklengkapan perizinan dan persoalan tata ruang, aktivitas wisata Dusun Semilir di Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, masih terus berjalan tanpa hambatan berarti. Wahana tetap beroperasi, pengunjung datang silih berganti, sementara penindakan tegas dari pemerintah daerah tak kunjung terlihat.
Anggota Komisi C DPRD Kabupaten Semarang, Muhammad Jauhari Mahmud, menegaskan bahwa secara prinsip usaha yang izinnya belum lengkap tidak seharusnya beroperasi. Ia menekankan asas keadilan dan menolak adanya perlakuan istimewa bagi pelaku usaha tertentu.(12/1/2026]
“Yang belum lengkap ya jangan berjalan dulu. Kalau izin belum rampung, aktivitas usaha seharusnya dihentikan sementara,” tegas Jauhari.
Namun di sisi lain, DPRD mengakui keterbatasan kewenangan. Fungsi pengawasan DPRD berhenti pada rekomendasi, sementara eksekusi dan sanksi sepenuhnya berada di tangan eksekutif.

“DPRD tidak punya kewenangan memberi sanksi. Kita hanya mengawasi dan merekomendasikan. Eksekusi ada di pemerintah daerah,” ujarnya.
Kondisi inilah yang memunculkan pertanyaan serius: mengapa rekomendasi DPRD tak berujung tindakan? Ketika pengawasan dilakukan namun penindakan tak berjalan, imbauan hanya menjadi formalitas tanpa daya paksa.
Persoalan Dusun Semilir disebut bukan sekadar administrasi. PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) diduga tidak sepenuhnya selaras dengan kondisi pemanfaatan ruang di lapangan. Jika benar demikian, maka operasional kawasan wisata tersebut berada di wilayah abu-abu hukum—tetap berjalan meski fondasi legalitasnya dipertanyakan.
Catatan redaksi mencatat, fenomena objek wisata, hotel, dan vila yang berdiri tanpa izin lengkap bukan kasus baru di Kabupaten Semarang. Dusun Semilir kini menjadi simbol lemahnya penegakan aturan tata ruang, di mana bisnis pariwisata melaju kencang sementara hukum tertinggal di belakang.
Sorotan publik kian menguat, namun hingga kini langkah tegas pemerintah daerah belum terlihat. Aktivitas usaha terus berlangsung seolah tak tersentuh, memunculkan dugaan pembiaran sistematis.
Pertanyaannya kini sederhana namun krusial:
Apakah aturan hanya tajam ke bawah, dan tumpul ke atas?






