Ketemenggungan Punan Uheng Kereho Jatuhkan Sanksi Adat kepada Molyadi atas Dugaan Pelanggaran Adat

redaksi

Jumat, 5 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAPUAS HULU|JKI  — Ketemenggungan Punan Uheng Kereho menjatuhkan sanksi adat terhadap seorang warga bernama Molyadi atas tindakan yang dinilai melanggar ketentuan hukum adat. Prosesi penjatuhan sanksi berlangsung di Balai Adat Dusun Nanga Enap, Kecamatan Putussibau Selatan, Kabupaten Kapuas Hulu.

Penetapan sanksi tersebut dituangkan dalam Surat Keterangan Adat Nomor 004/MHA/TPUK/2025 tertanggal 2 Desember 2025. Dokumen itu ditandatangani oleh Hermanus Bucher, Kotongan Adet Hau (Ketua Adat) Desa Cempaka Baru, serta diketahui Yohanes Sungkin, Temenggung Punan Uheng Kereho.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa Molyadi terbukti melakukan manyung (berbohong), yang dalam hukum adat setempat dikenai sanksi berupa 1 buah Tawak Keliling 6 dan denda uang tunai Rp500.000.

Selain sanksi adat, Molyadi diwajibkan membuat surat pernyataan bermaterai yang berisi pengakuan atas kesalahan, permohonan maaf kepada perangkat adat, pihak Polsek Putussibau Selatan, dan KPH Kapuas Hulu, serta penegasan bahwa ia telah menyampaikan informasi yang menyinggung sejumlah pihak dan melanggar hukum adat.

Dalam pernyataannya, Molyadi menegaskan bahwa informasi terkait adanya pembagian kontribusi kepada pihak tertentu tidak benar dan merupakan kekeliruan dirinya. Ia juga menyayangkan munculnya pemberitaan di beberapa media tanpa melakukan konfirmasi kepada dirinya terlebih dahulu.

Molyadi menyatakan penyesalan mendalam dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Ia juga menyatakan kesediaan menerima sanksi adat dua kali lipat apabila kembali melakukan pelanggaran berdasarkan hukum adat Ketemenggungan Punan Uheng Kereho.

Kotongan Adet Hau, Hermanus Bucher, mengingatkan seluruh warga agar berhati-hati dalam menyampaikan informasi dan bijak berbicara agar tidak memicu kesalahpahaman. Ia berharap penyelesaian melalui mekanisme adat ini menjadi pembelajaran penting untuk menjaga ketertiban dan keharmonisan sosial di Desa Cempaka Baru maupun seluruh wilayah Ketemenggungan Punan Uheng Kereho.

(Abang Amrullah)

 

Berita Terkait

Uang Miliaran MBG Wajib Berputar di Desa, SPPG Dilarang Ambil Bahan Pangan dari Luar!!
Bukan Sekadar Dipenjara! Warga Binaan Lapas Purwodadi Sukses Panen Tomat, Lele dan Telur Ayam!!
Pemuda Asal Brangsong Ditemukan Meninggal Setelah Tenggelam di Pelabuhan Kaliwungu ” Tim SAR Evakuasi Korban!!
Truk Ekspedisi Bermuatan Elektronik, Motor hingga Lemari Es Ludes Terbakar di Tol Salatiga–Boyolali, Kerugian Diperkirakan Fantastis
Diduga Bandar Narkoba Masih Bebas Beroperasi di Kualuh Hilir, Warga Desak APH Bertindak Tegas
Tanpa Tembakan, Yonif 410/Alugoro Bawa 37 Anggota OPM Kembali ke Pangkuan NKRI
Kurir Narkoba Dibekuk di Cepiring” Polres Kendal Gagalkan Peredaran 50 Gram Sabu!!
Azhari M. Nur Resmi Pimpin DPW Partai Aceh Aceh Timur Periode 2026–2031, Pelantikan Sempat Diwarnai Ketegangan

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 20:50

Uang Miliaran MBG Wajib Berputar di Desa, SPPG Dilarang Ambil Bahan Pangan dari Luar!!

Sabtu, 27 Juni 2026 - 19:02

Bukan Sekadar Dipenjara! Warga Binaan Lapas Purwodadi Sukses Panen Tomat, Lele dan Telur Ayam!!

Sabtu, 27 Juni 2026 - 06:17

Pemuda Asal Brangsong Ditemukan Meninggal Setelah Tenggelam di Pelabuhan Kaliwungu ” Tim SAR Evakuasi Korban!!

Sabtu, 27 Juni 2026 - 02:51

Truk Ekspedisi Bermuatan Elektronik, Motor hingga Lemari Es Ludes Terbakar di Tol Salatiga–Boyolali, Kerugian Diperkirakan Fantastis

Sabtu, 27 Juni 2026 - 00:31

Diduga Bandar Narkoba Masih Bebas Beroperasi di Kualuh Hilir, Warga Desak APH Bertindak Tegas

Jumat, 26 Juni 2026 - 12:23

Tanpa Tembakan, Yonif 410/Alugoro Bawa 37 Anggota OPM Kembali ke Pangkuan NKRI

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:56

Kurir Narkoba Dibekuk di Cepiring” Polres Kendal Gagalkan Peredaran 50 Gram Sabu!!

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:36

Azhari M. Nur Resmi Pimpin DPW Partai Aceh Aceh Timur Periode 2026–2031, Pelantikan Sempat Diwarnai Ketegangan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!