Dugaan Penyalahgunaan Wewenang di BPN Kabupaten Semarang Mencuat, Inspektorat Jenderal ATR/BPN Terima Laporan Resmi

redaksi

Minggu, 28 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dok : Ilustrasi

KABUPATEN SEMARANG | JEJAKKASUSINDONESIANEWS.COM – Dugaan penyalahgunaan wewenang oleh seorang oknum Kepala Seksi (Kasi) Sengketa Pertanahan pada Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Semarang menjadi sorotan. Seorang peneliti dan investigator, Adv. Dr. Roni Rinto N. MDR., S.H., M.H., secara resmi melayangkan laporan pengaduan kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada 26 Juni 2026. Laporan tersebut juga ditembuskan kepada sejumlah instansi, di antaranya KPK, BIN, Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Tengah, serta Kantor BPN Kabupaten Semarang

Dalam laporan tersebut, pelapor menduga adanya penyalahgunaan kewenangan oleh oknum pejabat berinisial Edy, yang menjabat sebagai Kepala Seksi Sengketa Pertanahan BPN Kabupaten Semarang. Dugaan tersebut berkaitan dengan proses pengurusan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas lahan bekas PT Nandi Amerta Agung di Desa Patemon, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang. Pelapor mengaku memiliki kepentingan hukum sebagai pengelola lahan yang menjadi objek sengketa tersebut.

Menurut isi pengaduan, terlapor diduga menghambat proses administrasi pertanahan, menerima pihak-pihak yang menurut pelapor tidak memiliki kepentingan hukum dalam perkara, serta diduga bertindak tidak profesional dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat maupun pihak yang berkepentingan. Seluruh dugaan tersebut merupakan bagian dari materi laporan yang diajukan dan masih menunggu proses pemeriksaan oleh instansi berwenang.

Sebagai dasar argumentasi, pelapor mengacu pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 786 K/PDT.SUS-PAILIT/2025, yang menurutnya menyatakan bahwa objek tanah dimaksud bukan merupakan harta pailit, melainkan milik ahli waris H. Achmad Duri. Berdasarkan putusan tersebut, pelapor meminta agar dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap dugaan penyalahgunaan kewenangan yang dilaporkannya.

Selain meminta evaluasi terhadap kinerja terlapor, pelapor juga memohon kepada Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Tengah untuk melakukan pembinaan serta mengambil langkah administratif sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam surat pengaduannya, pelapor berharap laporan tersebut segera ditindaklanjuti secara cepat, profesional, objektif, dan sesuai prosedur guna mencegahtimbulnya persoalan hukum yang lebih luas.

Hingga berita ini disusun, informasi yang tersedia masih berupa dokumen pengaduan dari pihak pelapor. Belum terdapat klarifikasi, tanggapan resmi, maupun hasil pemeriksaan dari pihak terlapor, Kantor BPN Kabupaten Semarang, maupun Inspektorat Jenderal ATR/BPN terkait substansi laporan tersebut. Dengan demikian, seluruh dugaan yang disampaikan masih merupakan klaim sepihak dan menunggu proses verifikasi serta tindak lanjut dari instansi yang berwenang.

Redaksi JEJAKKASUSINDONESIANEWS.COM menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab maupun hak koreksi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

[Tiem & Red]

Berita Terkait

Uang Miliaran MBG Wajib Berputar di Desa, SPPG Dilarang Ambil Bahan Pangan dari Luar!!
Bukan Sekadar Dipenjara! Warga Binaan Lapas Purwodadi Sukses Panen Tomat, Lele dan Telur Ayam!!
Pemuda Asal Brangsong Ditemukan Meninggal Setelah Tenggelam di Pelabuhan Kaliwungu ” Tim SAR Evakuasi Korban!!
Truk Ekspedisi Bermuatan Elektronik, Motor hingga Lemari Es Ludes Terbakar di Tol Salatiga–Boyolali, Kerugian Diperkirakan Fantastis
Kapolres Aceh Timur Turun Tangan Redam Kericuhan ” Lima Organisasi Wartawan Beri Apresiasi!!
Kurir Narkoba Dibekuk di Cepiring” Polres Kendal Gagalkan Peredaran 50 Gram Sabu!!
Paru Masih Mengintai, Polsek Juwangi dan Puskesmas Turun Langsung Lacak Kontak Serumah Penderita
ODGJ Mengamuk Bawa Pisau Daging, Polsek Nogosari Bergerak Cepat Cegah Ancaman di Tengah Permukiman

Berita Terkait

Minggu, 28 Juni 2026 - 01:02

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang di BPN Kabupaten Semarang Mencuat, Inspektorat Jenderal ATR/BPN Terima Laporan Resmi

Sabtu, 27 Juni 2026 - 20:50

Uang Miliaran MBG Wajib Berputar di Desa, SPPG Dilarang Ambil Bahan Pangan dari Luar!!

Sabtu, 27 Juni 2026 - 19:02

Bukan Sekadar Dipenjara! Warga Binaan Lapas Purwodadi Sukses Panen Tomat, Lele dan Telur Ayam!!

Sabtu, 27 Juni 2026 - 06:17

Pemuda Asal Brangsong Ditemukan Meninggal Setelah Tenggelam di Pelabuhan Kaliwungu ” Tim SAR Evakuasi Korban!!

Sabtu, 27 Juni 2026 - 02:51

Truk Ekspedisi Bermuatan Elektronik, Motor hingga Lemari Es Ludes Terbakar di Tol Salatiga–Boyolali, Kerugian Diperkirakan Fantastis

Jumat, 26 Juni 2026 - 23:54

Kapolres Aceh Timur Turun Tangan Redam Kericuhan ” Lima Organisasi Wartawan Beri Apresiasi!!

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:56

Kurir Narkoba Dibekuk di Cepiring” Polres Kendal Gagalkan Peredaran 50 Gram Sabu!!

Kamis, 25 Juni 2026 - 20:22

Paru Masih Mengintai, Polsek Juwangi dan Puskesmas Turun Langsung Lacak Kontak Serumah Penderita

Berita Terbaru

error: Content is protected !!