Menguak Jejak Pungli PTSL Geneng: Manuver Kades Suherman Kembali Terseret!!!

redaksi

Kamis, 4 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi 

SRAGEN|Jejakkasusindonesinews.com –  Nama Kepala Desa Geneng, Suherman, kembali menjadi sorotan setelah dugaan pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2018 kembali mencuat. Kasus yang sebelumnya ditangani Polda Jawa Tengah kini telah dilimpahkan ke Polres Sragen dan masih terus bergulir sejak laporan awal pada 2023.

Sejumlah langkah penelusuran oleh Aparat Penegak Hukum (APH), aparatur terkait, hingga Inspektorat Kabupaten Sragen telah dilakukan. Audit lapangan pada 12 Desember 2024 di Kantor Desa Geneng juga mengonfirmasi adanya pungutan biaya yang tidak sesuai ketentuan.

Pungutan Melampaui Batas Resmi

Pada program PTSL 2018, warga Desa Geneng dipungut biaya antara Rp750 ribu hingga Rp800 ribu per bidang. Angka tersebut jauh di atas ketetapan resmi yang ditentukan pemerintah melalui SKB Tiga Menteri (Menteri ATR/BPN, Mendagri, Mendes PDTT), yang menyebutkan bahwa biaya maksimal PTSL di wilayah Jawa–Bali hanya Rp150 ribu per bidang, mencakup patok batas, materai, serta kebutuhan operasional lainnya.

Dengan demikian, pungutan lima kali lipat dari tarif resmi tersebut berpotensi masuk kategori pungutan liar (pungli).

Risiko Hukum Mengintai

Dugaan pungli PTSL dapat menyeret pelakunya ke jerat tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman tinggi sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.
Beberapa konsekuensi hukum yang dapat muncul antara lain:

1. Sanksi Pidana

Kepala Desa atau panitia yang terbukti melakukan pungli dapat dijerat pasal tindak pidana korupsi, dengan ancaman hingga puluhan tahun penjara. Pengembalian uang kepada warga tidak menghapuskan unsur pidananya.

2. Sanksi Administratif

Selain pidana, Kepala Desa dapat menerima sanksi administratif mulai dari teguran hingga pemberhentian dari jabatan.

3. Pelaporan oleh Warga

Warga yang dirugikan memiliki hak untuk melapor ke Kepolisian atau Kejaksaan. Laporan inilah yang kemudian mendorong proses penyelidikan berlanjut hingga pelimpahan perkara ke Polres Sragen.

4. Turunnya Kepercayaan Publik

Praktik pungutan di luar ketentuan resmi dapat menghancurkan kepercayaan masyarakat terhadap program PTSL maupun integritas aparatur desa.

Kasus ini masih dalam proses penanganan pihak berwajib. Masyarakat menantikan langkah tegas untuk memastikan transparansi, kepastian hukum, dan keadilan bagi warga yang terdampak.

(Suyatno/Red)

 

Berita Terkait

Pelayanan Disorot! Pengunjung Kampoeng Rawa Ambarawa Protes Dipaksa Pindah Saat Belum Selesai Makan
Skandal Pembangunan MAN Salatiga: Tanpa Papan Anggaran, K3 Amburadul, Dana Dipertanyakan!
Klarifikasi Resmi: CV Sari Limbah di Desa Kayen Kantongi Izin Lengkap dan Sah
Kepsek SDN 2 Dompyong Wetan Diduga Sering Tinggalkan Tugas, Dinas Pendidikan Cirebon Diminta Turun Tangan
DIDUGA JADI PARKIR LIAR, FASILITAS UMUM DI SAMPING THE PARK MALL SEMARANG DISOROT
Diduga Dibekingi Oknum TNI Aktif, Warung “Aceh” di Kabupaten Pekalongan Jual Obat Keras Secara Bebas
Balap Liar di Flyover Madukoro Kembali Ditertibkan, 31 Motor Diamankan
Gudang LPG Ilegal di Grogol, Nama Oknum Anggota Polresta Surakarta Terseret

Berita Terkait

Senin, 23 Maret 2026 - 15:28

Pelayanan Disorot! Pengunjung Kampoeng Rawa Ambarawa Protes Dipaksa Pindah Saat Belum Selesai Makan

Kamis, 5 Maret 2026 - 16:05

Skandal Pembangunan MAN Salatiga: Tanpa Papan Anggaran, K3 Amburadul, Dana Dipertanyakan!

Jumat, 27 Februari 2026 - 16:25

Klarifikasi Resmi: CV Sari Limbah di Desa Kayen Kantongi Izin Lengkap dan Sah

Jumat, 27 Februari 2026 - 14:44

Kepsek SDN 2 Dompyong Wetan Diduga Sering Tinggalkan Tugas, Dinas Pendidikan Cirebon Diminta Turun Tangan

Senin, 23 Februari 2026 - 12:54

DIDUGA JADI PARKIR LIAR, FASILITAS UMUM DI SAMPING THE PARK MALL SEMARANG DISOROT

Senin, 23 Februari 2026 - 00:02

Diduga Dibekingi Oknum TNI Aktif, Warung “Aceh” di Kabupaten Pekalongan Jual Obat Keras Secara Bebas

Minggu, 22 Februari 2026 - 16:32

Balap Liar di Flyover Madukoro Kembali Ditertibkan, 31 Motor Diamankan

Minggu, 22 Februari 2026 - 10:47

Gudang LPG Ilegal di Grogol, Nama Oknum Anggota Polresta Surakarta Terseret

Berita Terbaru

error: Content is protected !!