Ilustrasi
SRAGEN|Jejakkasusindonesinews.com – Nama Kepala Desa Geneng, Suherman, kembali menjadi sorotan setelah dugaan pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2018 kembali mencuat. Kasus yang sebelumnya ditangani Polda Jawa Tengah kini telah dilimpahkan ke Polres Sragen dan masih terus bergulir sejak laporan awal pada 2023.
Sejumlah langkah penelusuran oleh Aparat Penegak Hukum (APH), aparatur terkait, hingga Inspektorat Kabupaten Sragen telah dilakukan. Audit lapangan pada 12 Desember 2024 di Kantor Desa Geneng juga mengonfirmasi adanya pungutan biaya yang tidak sesuai ketentuan.
Pungutan Melampaui Batas Resmi
Pada program PTSL 2018, warga Desa Geneng dipungut biaya antara Rp750 ribu hingga Rp800 ribu per bidang. Angka tersebut jauh di atas ketetapan resmi yang ditentukan pemerintah melalui SKB Tiga Menteri (Menteri ATR/BPN, Mendagri, Mendes PDTT), yang menyebutkan bahwa biaya maksimal PTSL di wilayah Jawa–Bali hanya Rp150 ribu per bidang, mencakup patok batas, materai, serta kebutuhan operasional lainnya.
Dengan demikian, pungutan lima kali lipat dari tarif resmi tersebut berpotensi masuk kategori pungutan liar (pungli).
Risiko Hukum Mengintai
Dugaan pungli PTSL dapat menyeret pelakunya ke jerat tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman tinggi sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.
Beberapa konsekuensi hukum yang dapat muncul antara lain:
1. Sanksi Pidana
Kepala Desa atau panitia yang terbukti melakukan pungli dapat dijerat pasal tindak pidana korupsi, dengan ancaman hingga puluhan tahun penjara. Pengembalian uang kepada warga tidak menghapuskan unsur pidananya.
2. Sanksi Administratif
Selain pidana, Kepala Desa dapat menerima sanksi administratif mulai dari teguran hingga pemberhentian dari jabatan.
3. Pelaporan oleh Warga
Warga yang dirugikan memiliki hak untuk melapor ke Kepolisian atau Kejaksaan. Laporan inilah yang kemudian mendorong proses penyelidikan berlanjut hingga pelimpahan perkara ke Polres Sragen.
4. Turunnya Kepercayaan Publik
Praktik pungutan di luar ketentuan resmi dapat menghancurkan kepercayaan masyarakat terhadap program PTSL maupun integritas aparatur desa.
Kasus ini masih dalam proses penanganan pihak berwajib. Masyarakat menantikan langkah tegas untuk memastikan transparansi, kepastian hukum, dan keadilan bagi warga yang terdampak.
(Suyatno/Red)






