Jakarta Jejakkasusindonesianews.com — Usai menerima kuota haji tambahan sebesar 20.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi pada akhir 2023, proses distribusi kuota di internal Kementerian Agama berubah menjadi sorotan tajam para penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tambahan kuota yang semula dipandang sebagai “bonus diplomatik” dalam lawatan Presiden RI itu, kini berubah menjadi simpul perkara yang menyeret tiga nama penting: mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; mantan stafsusnya Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex); dan pemilik biro perjalanan haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur.
Ketiganya telah dicegah keluar negeri sebagai bagian dari upaya pendalaman. Menurut KPK, pencegahan dilakukan untuk memastikan semua pihak yang terkait tetap berada di dalam negeri saat penyidik memetakan alur komunikasi, keputusan, rekomendasi, serta dugaan keterlibatan mereka dalam proses teknis maupun non-teknis pengaturan kuota.
Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi bahwa penyidik kini menelaah ulang seluruh tahap penetapan kuota tambahan: mulai dari pembicaraan awal antara otoritas Saudi–Indonesia, penghitungan kebutuhan, hingga distribusi ke klaster jemaah reguler dan khusus.
KPK menduga terdapat celah yang membuka ruang intervensi dan transaksi. Terutama, lobi-lobi di luar struktur resmi, serta potensi keuntungan yang mengalir ke pihak tertentu.
“Pemeriksaan akan terus diperluas, seluruh keterkaitan akan digali,” tegas Asep.
Meski perkara ini masih jauh dari final, penyelidikan KPK menandai langkah awal membongkar simpul-simpul pengaruh dalam bisnis besar penyelenggaraan haji yang setiap tahun menyangkut jutaan warga.(Rahmawati)






