Rembang | Jejakkasusindonesianews.com — Polemik pembongkaran kios di kawasan Pasujudan Sunan Bonang, Kabupaten Rembang, kian memanas. Kasus yang terjadi pada 07 November 2025 ini tidak hanya menyangkut perobohan bangunan, tetapi juga dugaan perusakan aset milik PLN tanpa izin.
Bangunan kios yang didirikan menggunakan anggaran daerah Kabupaten Rembang diketahui dihancurkan oleh pihak Yayasan Sunan Bonang hanya berbekal Surat Peringatan (SP) 1. Ironisnya, selain bangunan, instalasi listrik di lokasi tersebut juga ikut diputus tanpa konfirmasi kepada pihak PLN maupun pemilik kios.
Padahal, listrik yang diputus oleh oknum tersebut merupakan sambungan pribadi yang dipasang almarhumah ibu dari Mbak Fifi, pemilik kios. Setelah kejadian dilaporkan ke PLN Rembang, pihak PLN memastikan bahwa meteran masih aktif dan tidak pernah ada pemutusan resmi dari instansi tersebut.
Saat awak media mendatangi kantor PLN Rembang di Jalan Pemuda Km 2,4 Ngotet, manajer PLN, Jati Kuncahyo, sedang berada di luar kota. Melalui pesan WhatsApp, pihaknya menyampaikan bahwa perwakilan PLN, Aza, siap memberikan keterangan.
Dalam pertemuan di ruang kerjanya, Aza menegaskan bahwa PLN tidak pernah menerima surat ataupun permohonan resmi terkait pemutusan listrik di kawasan wisata Pasujudan Bonang. Ia mengaku bingung mendengar informasi tersebut dan akan melaporkannya kepada pimpinan PLN setibanya di kantor.
Sebagai langkah awal, Aza langsung memerintahkan agar meteran listrik yang terputus diamankan dan jalur listrik di lokasi diperiksa untuk memastikan tidak ada manipulasi atau tindakan melanggar hukum.
Kasus dugaan pembongkaran ilegal dan perusakan aset PLN ini menambah panjang daftar polemik antara pihak pengelola dan pemilik kios. Pihak yang dirugikan berharap PLN, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku.
Hingga berita ini diterbitkan, Manajer PLN Rembang belum dapat ditemui untuk memberikan keterangan resmi.
(Teguh & Tim)






