Boyolali | Jejakkasusindonesianews.com
Proses panjang pencarian keadilan bagi seorang siswi kelas VI SD IT An Nur Ampel, Boyolali, terus bergulir. Dimulai sejak awal Mei 2025, kuasa hukum M. Nurudluha harus keluar-masuk ruang sidang Pengadilan Negeri Boyolali demi memperjuangkan hak pendidikan kliennya seorang anak yang dikeluarkan sepihak oleh pihak sekolah tanpa prosedur yang jelas.[12/10]
Selama hampir Enam bulan, perkara tersebut menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan pelanggaran hak anak, penyimpangan prosedur pendidikan, dan potensi penyalahgunaan wewenang oleh pihak sekolah.
Pihak penggugat menilai keputusan sekolah memberhentikan siswi tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan bertentangan dengan semangat perlindungan anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Kuasa hukum M. Nurudluha menegaskan, perjuangan ini bukan semata demi nama baik, melainkan bentuk perlawanan terhadap praktik pendidikan yang sewenang-wenang dan menutup ruang tumbuh anak di lingkungan sekolah.
“Kami menunggu keadilan ditegakkan. Anak ini berhak mendapatkan pendidikan, bukan dikeluarkan tanpa alasan yang sah,” tegas M. Nurudluha di sela persidangan.
Apabila gugatan tersebut dikabulkan, bukan hanya pihak sekolah yang akan menanggung akibatnya. Dinas Pendidikan Kabupaten Boyolali sebagai lembaga pembina dan pengawas sekolah juga disebut harus ikut bertanggung jawab atas kelalaiannya dalam menjalankan fungsi pembinaan.
Sidang kasus ini kini telah memasuki tahap pembuktian substansi, dan publik menanti apakah lembaga peradilan akan memberikan keadilan bagi anak yang hak pendidikannya diduga terampas secara sepihak. (Yogie &Tiem]