Blora | Jejakkasusindonesianews.com – Sejumlah pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, mengeluhkan kebijakan petugas verifikasi yang dinilai memberatkan dan tidak sejalan dengan ketentuan perpajakan pemerintah pusat.
Informasi yang dihimpun jejakkasusindonesianews.com dari salah satu pelaku UMKM pada Rabu (8/10/2025) menyebutkan, petugas verifikasi menyampaikan bahwa modal dan hasil usaha akan dikenakan pajak sebesar 0,5 persen setiap bulan.
Kebijakan Dinilai Menyimpang dari Aturan
Padahal, berdasarkan regulasi yang berlaku, UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan hanya wajib membayar Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5 persen dari omzet.
Ketentuan tersebut diatur dalam:
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan;
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 Pasal 3 Ayat (1) tentang Pajak Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
Pelaku UMKM Merasa Dirugikan
Seorang pelaku UMKM yang enggan disebutkan namanya mengaku keberatan atas kebijakan tersebut.
“Kebijakan ini jelas memberatkan kami sebagai pelaku UMKM. Kami sudah menggunakan nama PT perorangan, tapi penghasilan kami masih jauh di bawah Rp500 juta per tahun,” ujarnya.
Ia berharap pemerintah daerah lebih memahami aturan perpajakan agar pelaku usaha kecil tidak dirugikan dan bisa terus berkembang.
Perlu Pemahaman yang Tepat dari Petugas
Pemerintah pusat sebenarnya telah memberikan keringanan pajak bagi UMKM agar mereka dapat tumbuh tanpa terbebani pungutan yang tidak sesuai. Karena itu, petugas verifikasi di tingkat daerah diharapkan memahami dan menerapkan aturan perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pewarta : Suprapto
Editor: Redaksi