Demak|Jejakkasusindonesianews.com – Dugaan penggelapan aset desa serta penyerobotan lahan milik warga oleh oknum perangkat desa di Desa Sumberejo, Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak, kini menjadi sorotan publik.
Informasi yang dihimpun, puluhan hektare sawah yang merupakan tanah bengkok atau bondo deso diduga tidak tercatat sebagai Pendapatan Asli Desa (PAD). Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan besar terkait transparansi pengelolaan aset yang seharusnya dikelola untuk kesejahteraan masyarakat.
Kepala Desa Sumberejo, Junaidi, yang baru menjabat sejak awal 2023, mengaku terkejut. Ia menyatakan tidak mengetahui bahwa lahan tersebut termasuk aset desa, lantaran tidak pernah menerima laporan maupun dokumen resmi dari perangkat desa sebelumnya.
“Ini menjadi kejutan bagi kami. Fakta ini membuka tabir adanya dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan oleh Sekretaris Desa Sumberejo yang merupakan PNS. Selama ini, sekdes melangkah sendiri tanpa koordinasi dengan pemerintah desa,” ungkap Junaidi, Rabu (24/9/2025).
Kasus ini mencuat setelah AS, ahli waris almarhum Margono bin Darmo, melaporkan adanya penyerobotan lahan sawah peninggalan orang tuanya. Melalui kuasa hukumnya, Tonizal, S.H., dari Kantor Hukum Lembaga Indonesia Maju (LIM), AS resmi membuat laporan ke Polres Demak, Polda Jawa Tengah.
“Kami sudah melayangkan laporan pengaduan agar segera terungkap siapa pelaku penyerobotan sekaligus penyalahgunaan aset desa ini,” tegas Tonizal.
Sejumlah tokoh masyarakat Desa Sumberejo juga mendesak aparat penegak hukum serta inspektorat kabupaten untuk turun tangan. Mereka menilai, tanah bengkok merupakan aset vital yang harus dikelola secara transparan agar dapat memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan desa.
“Kalau dibiarkan, kerugian desa akan semakin besar. Tanah bengkok ini seharusnya jadi sumber PAD, bukan untuk kepentingan pribadi,” ujar salah satu tokoh masyarakat.
Saat ini laporan tengah diproses oleh pihak kepolisian. Polres Demak menyatakan akan melakukan penyelidikan menyeluruh agar kasus ini tidak berlarut-larut dan dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Laporan : Mulyono
Editor : Redaksi






