Magelang | Jejakkasusindonesianews.com – Aktivitas penambangan emas ilegal di Desa Paripurno, Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang, kian meresahkan masyarakat. Selain merusak lingkungan dan mengancam keselamatan pekerja, tambang tersebut juga diduga melibatkan pekerja dari luar daerah.
Tim media bersama Lembaga Aliansi Indonesia BPAN Jawa Tengah , mendatangi kediaman Kepala Desa Paripurno, (IK), untuk meminta klarifikasi. Ihwan tidak menampik adanya aktivitas tambang emas tanpa izin di wilayahnya.
“Memang benar di sini ada tambang emas. Namun saya hanya memfasilitasi masyarakat agar bisa bekerja memenuhi kebutuhan hidup. Setidaknya dengan begitu dapat mengurangi tindak kejahatan karena menyangkut urusan perut,” dalih Ihwan.
Skema Gelondong & Dugaan Investor
Menurut IK, aktivitas pengolahan emas difasilitasi oleh seseorang berinisial YR, yang menyediakan sekitar 100 unit gelondong di kawasan Kali Kijing dan Salamkanci. Masyarakat bisa menyewa alat dengan potongan 10% dari hasil, sementara limbah gelondong kembali diolah oleh YR untuk keuntungan tambahan.
Tak lama kemudian, seorang perempuan bernama Ika, yang mengaku sebagai penambang sekaligus istri anggota TNI, muncul dan diduga dipanggil oleh Kades untuk memberi klarifikasi.
“Saya sudah koordinasi dengan timnya Prabowo, ESDM, PUPR, Gubernur, dan Bupati. Prinsipnya mereka semua mendukung, tinggal menunggu izin turun,” klaim Ika.
Ika juga menyebut adanya investor asal Jakarta yang membiayai operasional, namun membantah adanya praktik “setoran” ke pihak tertentu.
“Boleh-boleh saja, istri TNI punya usaha lain. Saya hanya melakukan sampling lahan dan kadar emas yang potensial,” tambahnya.
Dugaan Setoran ke Kades
Seorang penambang yang enggan disebutkan identitasnya mengungkap adanya praktik setoran besar-besaran dalam tambang ilegal ini.
“Ada Pak YR, ada Bu Ika yang katanya istri TNI, bahkan ada juga yang mewakili oknum TNI. Pengolahan ada yang dilakukan di dalam kompleks TNI. Lurah juga sempat dipanggil Kejaksaan Mungkid terkait tambang di lahan bengkok. Konon masyarakat dibebani setoran 30% ke Kades dari hasil tambang,” ungkap sumber tersebut.
“Sementara itu, YR yang dihubungi melalui WhatsApp mengklaim sudah tidak lagi beroperasi di Magelang. Namun, pantauan tim media menemukan aktivitas tambang dan pengolahan emas masih berjalan terang-terangan hingga kini.
Perspektif Hukum
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki IUP, IUPK, atau IPR.
Pasal 158 UU Minerba menegaskan:
“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”
Dengan demikian, aktivitas tambang emas ilegal di Desa Paripurno jelas berpotensi menyeret banyak pihak ke ranah hukum—termasuk oknum aparat maupun pejabat desa,yang terbukti memfasilitasi atau mengambil keuntungan dari kegiatan tersebut.
(Red/Angger S)