Magelang Bergejolak” Kades Paripurno dan Jaringan Tambang Emas Ilegal

redaksi

Rabu, 27 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Magelang | Jejakkasusindonesianews.com – Aktivitas penambangan emas ilegal di Desa Paripurno, Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang, kian meresahkan masyarakat. Selain merusak lingkungan dan mengancam keselamatan pekerja, tambang tersebut juga diduga melibatkan pekerja dari luar daerah.

Tim media bersama Lembaga Aliansi Indonesia BPAN Jawa Tengah , mendatangi kediaman Kepala Desa Paripurno,  (IK), untuk meminta klarifikasi. Ihwan tidak menampik adanya aktivitas tambang emas tanpa izin di wilayahnya.

“Memang benar di sini ada tambang emas. Namun saya hanya memfasilitasi masyarakat agar bisa bekerja memenuhi kebutuhan hidup. Setidaknya dengan begitu dapat mengurangi tindak kejahatan karena menyangkut urusan perut,” dalih Ihwan.

Skema Gelondong & Dugaan Investor

Menurut IK, aktivitas pengolahan emas difasilitasi oleh seseorang berinisial YR, yang menyediakan sekitar 100 unit gelondong di kawasan Kali Kijing dan Salamkanci. Masyarakat bisa menyewa alat dengan potongan 10% dari hasil, sementara limbah gelondong kembali diolah oleh YR untuk keuntungan tambahan.

Tak lama kemudian, seorang perempuan bernama Ika, yang mengaku sebagai penambang sekaligus istri anggota TNI, muncul dan diduga dipanggil oleh Kades untuk memberi klarifikasi.

“Saya sudah koordinasi dengan timnya Prabowo, ESDM, PUPR, Gubernur, dan Bupati. Prinsipnya mereka semua mendukung, tinggal menunggu izin turun,” klaim Ika.

Ika juga menyebut adanya investor asal Jakarta yang membiayai operasional, namun membantah adanya praktik “setoran” ke pihak tertentu.

“Boleh-boleh saja, istri TNI punya usaha lain. Saya hanya melakukan sampling lahan dan kadar emas yang potensial,” tambahnya.

Dugaan Setoran ke Kades

Seorang penambang yang enggan disebutkan identitasnya mengungkap adanya praktik setoran besar-besaran dalam tambang ilegal ini.

“Ada Pak YR, ada Bu Ika yang katanya istri TNI, bahkan ada juga yang mewakili oknum TNI. Pengolahan ada yang dilakukan di dalam kompleks TNI. Lurah juga sempat dipanggil Kejaksaan Mungkid terkait tambang di lahan bengkok. Konon masyarakat dibebani setoran 30% ke Kades dari hasil tambang,” ungkap sumber tersebut.

“Sementara itu, YR yang dihubungi melalui WhatsApp mengklaim sudah tidak lagi beroperasi di Magelang. Namun, pantauan tim media menemukan aktivitas tambang dan pengolahan emas masih berjalan terang-terangan hingga kini.

Perspektif Hukum

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki IUP, IUPK, atau IPR.

Pasal 158 UU Minerba menegaskan:

“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”

Dengan demikian, aktivitas tambang emas ilegal di Desa Paripurno jelas berpotensi menyeret banyak pihak ke ranah hukum—termasuk oknum aparat maupun pejabat desa,yang terbukti memfasilitasi atau mengambil keuntungan dari kegiatan tersebut.

(Red/Angger S)

 

 

 

Loading

Berita Terkait

Judi Dadu Malam Hari di Karangawen Diduga Masih Beroperasi, Polisi Turun Tangan,Warga Desak Penindakan Tanpa Kompromi!!
Pengurus DPD, DPC, dan Ranting PWI LS se-Kabupaten Demak Mundur Massal, Deklarasikan Pergerakan Walisongo Demak Bintoro
Mafia Solar Subsidi Terkuak! Pengeroyokan Dua Warga PSHT Berujung Penyitaan Armada di Polsek Tengaran
Tambang Ilegal Digerebek! Ditreskrimsus Polda Jateng Sikat Dua Lokasi di Boyolali dan Kendal
Gudang LPG Ilegal di Grogol, Nama Oknum Anggota Polresta Surakarta Terseret
Kedungtuban Membara! Judi Sabung Ayam dan Dadu Diduga Bebas Beroperasi, Warga Blora Makin Resah
Diduga Tak Berizin dan Cemari Sawah, Gudang Limbah Plastik di Boyolali Diserbu Sorotan Publik
Diduga Edarkan Pupuk Bersubsidi Tanpa Izin, Aktivitas CV Sari Limbah di Boyolali Disorot Media

Berita Terkait

Kamis, 19 Maret 2026 - 23:51

Judi Dadu Malam Hari di Karangawen Diduga Masih Beroperasi, Polisi Turun Tangan,Warga Desak Penindakan Tanpa Kompromi!!

Minggu, 15 Maret 2026 - 14:02

Pengurus DPD, DPC, dan Ranting PWI LS se-Kabupaten Demak Mundur Massal, Deklarasikan Pergerakan Walisongo Demak Bintoro

Sabtu, 14 Maret 2026 - 23:12

Mafia Solar Subsidi Terkuak! Pengeroyokan Dua Warga PSHT Berujung Penyitaan Armada di Polsek Tengaran

Senin, 23 Februari 2026 - 22:13

Tambang Ilegal Digerebek! Ditreskrimsus Polda Jateng Sikat Dua Lokasi di Boyolali dan Kendal

Minggu, 22 Februari 2026 - 10:47

Gudang LPG Ilegal di Grogol, Nama Oknum Anggota Polresta Surakarta Terseret

Rabu, 18 Februari 2026 - 08:38

Kedungtuban Membara! Judi Sabung Ayam dan Dadu Diduga Bebas Beroperasi, Warga Blora Makin Resah

Jumat, 13 Februari 2026 - 09:11

Diduga Tak Berizin dan Cemari Sawah, Gudang Limbah Plastik di Boyolali Diserbu Sorotan Publik

Selasa, 10 Februari 2026 - 10:22

Diduga Edarkan Pupuk Bersubsidi Tanpa Izin, Aktivitas CV Sari Limbah di Boyolali Disorot Media

Berita Terbaru

error: Content is protected !!