Janji Tukar Guling Tak Pernah Terbukti, PN Klaten Turun Cek Lokasi
Klaten / Jejakkasusindonesianews.com – Polemik kepemilikan tanah Pasar Purwo Rahardjo di Desa Teloyo, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten, kian panas. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Klaten yang dipimpin Hakim Ananta, Jumat (22/8/2025), melakukan pengecekan batas lokasi sengketa sejak pukul 08.00 WIB.
Sengketa bernilai fantastis Rp50 miliar ini bermula dari gugatan perdata yang diajukan Sri Mulasih, ahli waris Slamet Siswosuharjo. Gugatan ditujukan kepada Pemerintah Desa Teloyo, Pemkab Klaten, BPKPAD Klaten, hingga BPN Klaten, dan tercatat dengan nomor registrasi 53/Pdt.G/2025/PN Kln.
Kuasa hukum penggugat, Asy’adi Rouf bersama Juned Wijayatmo, SH, MH, menuding pemerintah desa tidak transparan. Dalih tukar guling yang dulu sempat dijanjikan disebut tidak pernah terbukti hingga hari ini.
“Dulu pernah didalilkan bahwa tanah itu sudah diganti oleh Pemdes. Faktanya, tidak ada dokumen resmi yang bisa dibuktikan. Sampai sekarang ahli waris tetap bayar PBB atas nama Mbah Slamet,” tegas Asy’adi.
“Ia menyebut status lahan masih terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Slamet Siswosuharjo, sehingga secara hukum ahli waris merasa sah menuntut hak mereka.
Meski Pemdes Teloyo pernah menjanjikan tanah pengganti, janji tersebut bak “fatamorgana”—tak pernah terealisasi. Inilah yang membuat ahli waris memilih jalur hukum dengan menggugat seluruh pihak terkait.
Langkah PN Klaten meninjau langsung lokasi diharapkan bisa memperjelas batas tanah sengketa sekaligus menguji klaim kedua belah pihak sebelum agenda sidang selanjutnya digelar
Dikutiplaman Infojatengnews.com
[Sugiman &Tiem ]