Diduga Lakukan Pencabulan Terhadap Bunga Sampai Empat Kali  Dibawah Umur , Disidang Pengadilan Negeri Demak

redaksi

Selasa, 9 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Demak ||Jejakkasusindonesia.com

Sidang pertama di Pengadilan Negeri Demak dugaan pencabulan gadis di bawah umur sebut saja Bunga , Bunga  baru umur 14 tahun yang masih duduk di bangku sekolah di salah satu SMP di kota demak , dan pelaku sebut saja RJ juga masih duduk di bangku sekolah sedrajat SMP di Kabupaten Demak” Selasa, 09- 07-2024


Diduga kejadian pencabulan di lakukan RJ dengan Bunga di gedung olah raga Desa Karangsari RT 06 RW 03 Kecamatan Karang Tengah Kabupaten Demak Jawa Tengah pada tanggal 24 November 2023
Jam 17 : 45 wib. Beberapa warga masyarakat yang mergok ki kejadian pencabulan itu langsung menghubungi Ketua RT setempat.

Foto.Korban saat di hadirkan di Persidangan

Bunga gadis usia 14 tahun dimintai keterangan awak media memberikan keterangan awal mula kejadian , ” bahwa dirinya memang mengakui di paksa oleh RJ untuk hubungan layaknya suami istri pertama di persawahan, kedua di taman dua kali dan trakhir di gedung olah raga yang ke empat di kamar mandi Gedung olah raga Kecamatan Karang Tengah Demak ketahuan warga , terangnya .


Yoyok Sakiran selaku pendamping korban SH juga ketua lembaga BPAN DPD Jawa Tengah mengharap agar pelaku di lakukan penahanan, juga kasus ini di tangani dengan serius dan di jatuhi hukuman yang setimpal.


” Karena pelaku RJ menunjukan arogansinya di PN kepada keluarga korban bahkan memakai bahasa isyarat diduga mengancam .


“Dalam pasal 26 UU no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak secara sah dan jelas menyatakan orang tua berkewajiban dan tanggung jawab untuk mencegah terjadinya perkawinan anak.


” Dan sudah jelas pasal 32 UU no 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana penahanan terhadap anak tidak boleh dilakukan dalam hal memperoleh jaminan dari orang tua atau lembaga. Penahanan dapat dilakukan dengan syarat, umur 14 tahun (empat belas tahun) penahanan terhadap anak tentu berbeda dengan dewasa , tegas Yoyok

Tim & Redaksi

Loading

Berita Terkait

SMK di Kebumen, Dendam Antarsekolah Turun-Temurun Terbongkar!
POLRES KENDAL TURUN TANGAN”  SISWA DISERET KE REALITA BAHAYA BULLYING DAN KENAKALAN REMAJA
Digerebek Dini Hari! Polisi Bubarkan Balap Liar di JLS Pati” 7 Remaja Diamankan
Jelang May Day, Polisi Masuk Sekolah: Siswa Diminta Tak Terprovokasi Aksi
Semarak Hari Kartini! Polisi Turun Tangan Amankan Lomba Kreatif Anak TK di Karanggede
PPDB SDN 1 Bulungan Diduga Tidak Transparan, Wali Murid Minta Disdikpora Jepara Turun Tangan
Skandal Pembangunan MAN Salatiga: Tanpa Papan Anggaran, K3 Amburadul, Dana Dipertanyakan!
Bukan Sekadar Lomba, Kapolres Semarang Cetak Agen Perubahan Lewat Video AI Kamtibmas

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 20:34

SMK di Kebumen, Dendam Antarsekolah Turun-Temurun Terbongkar!

Senin, 27 April 2026 - 20:28

POLRES KENDAL TURUN TANGAN”  SISWA DISERET KE REALITA BAHAYA BULLYING DAN KENAKALAN REMAJA

Minggu, 26 April 2026 - 11:57

Digerebek Dini Hari! Polisi Bubarkan Balap Liar di JLS Pati” 7 Remaja Diamankan

Kamis, 23 April 2026 - 11:28

Jelang May Day, Polisi Masuk Sekolah: Siswa Diminta Tak Terprovokasi Aksi

Selasa, 21 April 2026 - 18:13

Semarak Hari Kartini! Polisi Turun Tangan Amankan Lomba Kreatif Anak TK di Karanggede

Minggu, 8 Maret 2026 - 13:23

PPDB SDN 1 Bulungan Diduga Tidak Transparan, Wali Murid Minta Disdikpora Jepara Turun Tangan

Kamis, 5 Maret 2026 - 16:05

Skandal Pembangunan MAN Salatiga: Tanpa Papan Anggaran, K3 Amburadul, Dana Dipertanyakan!

Selasa, 24 Februari 2026 - 09:16

Bukan Sekadar Lomba, Kapolres Semarang Cetak Agen Perubahan Lewat Video AI Kamtibmas

Berita Terbaru

error: Content is protected !!