Pelaku Pembacokan di Lumajang Berhasil Ditangkap”  Berawal dari Ajakan Balap Liar

Rabu, 28 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lumajang-Jejakkasusindonesianews. com, Kepolisian Resor (Polres) Lumajang berhasil menangkap seorang pria berinisial IB (26) yang diduga kuat menjadi pelaku penganiayaan terhadap seorang pemuda bernama Haidar Al Farizie (20), warga Desa Kaliwungu, Kecamatan Tempeh.

 

Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar, S.I.K., S.H., M.H., dalam konferensi pers yang digelar di Lobi Mapolres Lumajang pada Rabu (28/5/2025), mengungkapkan bahwa insiden tersebut terjadi pada Jumat malam (23/5/2025) sekitar pukul 23.30 WIB di Jalan H.O.S. Cokroaminoto, Kelurahan Tompokersan, Kecamatan Lumajang.

“Pelaku berinisial IB kami amankan setelah menerima laporan dari korban. Saat ini yang bersangkutan sudah ditahan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar AKBP Alex Sandy Siregar di hadapan awak media.

 

Dijelaskan, peristiwa bermula saat korban bersama seorang temannya dalam perjalanan menuju rumah salah satu kenalan mereka di Desa Karangsari, Kecamatan Sukodono.

 

Di tengah perjalanan, mereka dibuntuti pelaku yang mengendarai sepeda motor jenis Suzuki FU dan secara paksa menghentikan laju kendaraan korban.

 

“Pelaku memaksa korban untuk ikut balap liar. Namun saat ajakan tersebut ditolak, pelaku langsung memukul korban hingga terjadi adu mulut dan perkelahian. Dalam kondisi itu, pelaku mengeluarkan senjata tajam jenis clurit dari balik pakaiannya,” terang Kapolres.

 

Korban sempat mencoba menangkis serangan tersebut, namun senjata tajam mengenai bagian lengan jempol kanan dan pelipis mata sebelah kanan korban. Teman korban yang berada di lokasi berhasil merebut senjata dari tangan pelaku, sehingga serangan dapat dihentikan.

 

Usai kejadian, korban segera dibawa ke Rumah Sakit Wijaya Kusuma untuk mendapatkan perawatan medis. Dua hari berselang, pada Senin (26/5/2025), korban resmi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lumajang Kota.

 

“Selain melakukan penganiayaan, pelaku juga mengambil handphone milik korban yang terjatuh, lalu membawanya ke konter untuk di-restart, dengan maksud ingin memilikinya,” tambah AKBP Alex.

 

Atas perbuatannya, IB akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Pelaku terancam hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

 

“Kami mengapresiasi langkah cepat korban yang segera melaporkan peristiwa ini. Keberanian masyarakat untuk melapor sangat penting agar tindak kekerasan di jalanan dapat segera kami tangani,” pungkas Kapolres.

(Galih)

Loading

Berita Terkait

PPDB SDN 1 Bulungan Diduga Tidak Transparan, Wali Murid Minta Disdikpora Jepara Turun Tangan
Skandal Pembangunan MAN Salatiga: Tanpa Papan Anggaran, K3 Amburadul, Dana Dipertanyakan!
Bukan Sekadar Lomba, Kapolres Semarang Cetak Agen Perubahan Lewat Video AI Kamtibmas
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi Tinjau Longsor Leyangan, Pastikan Penanganan Darurat Tanpa Kompromi
Ops Keselamatan Candi 2026, Polres Jepara Tanamkan Tertib Lalu Lintas Sejak Dini Lewat Program Polisi Sahabat Anak
Police Go To School, Satlantas Polres Demak Sosialisasikan Operasi Keselamatan Candi 2026 di SMA N 3 Demak
Gencarkan Edukasi di Ops Keselamatan Candi 2026, Sat Lantas Polres Semarang Bidik Kesadaran Pelajar
Gandeng Mafindo, Dihadiri Kapolda Jateng, Polres Semarang Bekali Pelajar Pelatihan AI
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 8 Maret 2026 - 13:23

PPDB SDN 1 Bulungan Diduga Tidak Transparan, Wali Murid Minta Disdikpora Jepara Turun Tangan

Kamis, 5 Maret 2026 - 16:05

Skandal Pembangunan MAN Salatiga: Tanpa Papan Anggaran, K3 Amburadul, Dana Dipertanyakan!

Selasa, 24 Februari 2026 - 09:16

Bukan Sekadar Lomba, Kapolres Semarang Cetak Agen Perubahan Lewat Video AI Kamtibmas

Selasa, 17 Februari 2026 - 19:21

Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi Tinjau Longsor Leyangan, Pastikan Penanganan Darurat Tanpa Kompromi

Rabu, 11 Februari 2026 - 09:48

Ops Keselamatan Candi 2026, Polres Jepara Tanamkan Tertib Lalu Lintas Sejak Dini Lewat Program Polisi Sahabat Anak

Senin, 9 Februari 2026 - 16:07

Police Go To School, Satlantas Polres Demak Sosialisasikan Operasi Keselamatan Candi 2026 di SMA N 3 Demak

Jumat, 6 Februari 2026 - 16:43

Gencarkan Edukasi di Ops Keselamatan Candi 2026, Sat Lantas Polres Semarang Bidik Kesadaran Pelajar

Kamis, 5 Februari 2026 - 19:18

Gandeng Mafindo, Dihadiri Kapolda Jateng, Polres Semarang Bekali Pelajar Pelatihan AI

Berita Terbaru

error: Content is protected !!