Gegara Ditinggal Istri  Marah Pria Di Grogol Petamburan Bakar Rumah Hingga Hanguskan Empat Bangunan

redaksi

Rabu, 26 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Barat – Polsek Grogol Petamburan Jakarta Barat mengamankan seorang pelaku berinisial AS als Belo (39) yang diduga sebagai pelaku pembakaran rumah semi permanen di Jalan Semeru Raya RT 04 RW 010 Grogol Petamburan Jakarta Barat

Akibat peristiwa tersebut sebanyak 4 rumah bangunan semi permanen habis dilahap si jago merah pada Rabu (19/6/2024) Malam.

Kapolsek Grogol Petamburan Kompol Muharram Wibisono didampingi Kanit Reskrim AKP M Aprino Tamara mengatakan, bahwa modus operandi pelaku berinisial AS yang tinggal dilokasi dengan sengaja membakar baju milik istrinya yang telah lama pergi dengan menggunakan sebuah korek gas berwarna biru.

Setelah membakar baju istrinya kemudian pelaku pergi meninggalkan rumah untuk mencari keberadaan istrinya yang telah lama pergi.

“Motif nya karena pelaku marah ditinggal oleh istrinya sudah 2 bulan lamanya sehingga pelaku membakar baju milik istrinya yang mengakibatkan adanya peristiwa kebakaran tersebut,” ujar Muharram Wibisono saat Press Confrence di Mapolsek Grogol Petamburan, Rabu, 26/6/2024.


Muharram menjelaskan bahwa kejadian tersebut bermula pada hari Rabu, 19 Juni 2024, sekitar pukul 22.40 WIB di Jalan Semeru Raya RT 004 RW 010, Kelurahan Grogol, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Saat itu, pelapor yang hendak tidur mendengar teriakan dari warga sekitar, “Kebakaran… Kebakaran…”. Pelapor, yang merupakan tetangga dari rumah pelaku, keluar rumah dan melihat api sudah besar di sebelah rumahnya, tepatnya di rumah tersangka AS alias Belo.

Selanjutnya, pelapor berusaha untuk menyelamatkan diri sambil menunggu pemadam kebakaran tiba.

Saksi lain menjelaskan bahwa tersangka sempat berbicara sendiri sambil berjalan dan mengucapkan, “Lihat tuh… tuh… kamar gua,” sebelum api semakin membesar dan menyebabkan empat rumah terbakar. Akibat dari kejadian tersebut, para korban mengalami kerugian material yang cukup besar.

Usai kejadian, pelaku kembali ke rumahnya yang sudah habis terbakar.

Menerima informasi tersebut, anggota Reskrim Polsek Grogol Petamburan langsung bergegas ke lokasi untuk mengamankan pelaku.


Petugas juga mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya tiga buah kaso kayu bekas terbakar, satu buah jaring tutup kipas angin, satu unit speaker ukuran enam inci, dan satu buah korek gas warna biru.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 187 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Khnza

Jejakkasusindonesia.com

Loading

Berita Terkait

DePA-RI Kecam Serangan Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus
Pesta Ekstasi di Karaoke Berastagi Digerebek Polisi, Dua Terduga Pengguna Diciduk Satresnarkoba Polres Tanah Karo!!
IWO Indonesia Desak KPK Segera Tersangkakan Pihak yang Terlibat Suap Bupati Bekasi
Negara Hadir untuk Rakyat: Pangdam Diponegoro Hadiri Launching 200 Jembatan Perintis Garuda di Grobogan
Diduga Cemarkan Nama Baik Kades, Warga Galinggang Siapkan Laporan Polisi terhadap Akun Facebook “Madanyulia Jurnal Katingan!
600 Warga Desa Galinggang Surati Bupati Katingan, Desak Oknum Kades Tampelas Dipanggil dan Diberi Sanksi
Diduga Membiarkan Tambang Ilegal, Kantor DLH Jabar Dikepung Aktivis Anak Bangsa
Tak Sekadar Jaga Kamtibmas, Polri Kini Jaga Harga Jagung Petani

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 13:20

DePA-RI Kecam Serangan Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus

Sabtu, 14 Maret 2026 - 21:16

Pesta Ekstasi di Karaoke Berastagi Digerebek Polisi, Dua Terduga Pengguna Diciduk Satresnarkoba Polres Tanah Karo!!

Rabu, 11 Maret 2026 - 12:14

IWO Indonesia Desak KPK Segera Tersangkakan Pihak yang Terlibat Suap Bupati Bekasi

Selasa, 10 Maret 2026 - 12:06

Negara Hadir untuk Rakyat: Pangdam Diponegoro Hadiri Launching 200 Jembatan Perintis Garuda di Grobogan

Jumat, 6 Maret 2026 - 01:11

Diduga Cemarkan Nama Baik Kades, Warga Galinggang Siapkan Laporan Polisi terhadap Akun Facebook “Madanyulia Jurnal Katingan!

Senin, 23 Februari 2026 - 21:57

600 Warga Desa Galinggang Surati Bupati Katingan, Desak Oknum Kades Tampelas Dipanggil dan Diberi Sanksi

Selasa, 10 Februari 2026 - 12:51

Diduga Membiarkan Tambang Ilegal, Kantor DLH Jabar Dikepung Aktivis Anak Bangsa

Jumat, 6 Februari 2026 - 18:36

Tak Sekadar Jaga Kamtibmas, Polri Kini Jaga Harga Jagung Petani

Berita Terbaru

error: Content is protected !!