Laporan | Mulyono : Editor | Witriyani
DEMAK | JEJAKKASUSINDONESINEWS.COM — Nasabah BPR Gunung Kinibalu Semarang, Yayuk Puji Lestari, menyampaikan protes keras atas eksekusi rumah miliknya yang dinilai merugikan dan tidak mencerminkan keadilan bagi debitur.
Pernyataan tersebut disampaikan Yayuk kepada wartawan di kediamannya di Perumahan Pondok Majapahit 1 Blok J No.21, Desa Bandungrejo, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, Senin (6/4/2026).
Menurut Yayuk, rumah yang menjadi objek eksekusi memiliki nilai sekitar Rp1,5 miliar. Sementara itu, ia mengaku total pinjaman yang diajukan hanya sekitar Rp250 juta.
“Keputusan eksekusi rumah saya sangat dzalim. Saya tidak terima. Saya hanya pinjam sekitar dua ratus lima puluh juta, tapi rumah senilai satu setengah miliar bisa hilang begitu saja. Itu tidak wajar,” ujarnya.
Ia menjelaskan, rumah tersebut diperoleh dari hasil kerja kerasnya selama bertahun-tahun saat bekerja di luar negeri. Karena itu, ia merasa sangat dirugikan atas proses eksekusi yang terjadi.
“Rumah ini saya perjuangkan lama. Saya kerja di luar negeri demi bisa punya rumah ini. Tapi sekarang, karena pinjaman, rumah saya bisa habis. Itu tidak masuk akal,” tegasnya.
Yayuk juga mempertanyakan perhitungan bunga dan denda yang dinilainya tidak proporsional dan terus bertambah hingga mendekati nilai aset rumah.
“Bunga dan denda dihitung terus sampai nilainya seperti dipaksakan menyamai harga rumah. Ini sangat tidak wajar. Saya akan memperjuangkan hak saya,” katanya.
Minta Perlindungan dan Perhatian Pemerintah
Yayuk memohon perhatian dari pemerintah dan otoritas terkait agar memberikan perlindungan kepada debitur kecil.
Ia menyebut sejumlah pihak, mulai dari Presiden, DPR RI, hingga otoritas keuangan seperti OJK dan Bank Indonesia, agar menindaklanjuti persoalan yang dialaminya.
“Saya mohon keadilan. Apakah boleh lembaga keuangan bertindak seperti ini kepada nasabah kecil?” ujarnya.
Selain itu, ia juga menuding bahwa rumahnya dijual dengan harga di bawah nilai pasar dan sisa hasil penjualan tidak diserahkan kepadanya.
Pihak BPR Belum Beri Penjelasan Lengkap
Upaya konfirmasi wartawan kepada pihak BPR Gunung Kinibalu belum membuahkan penjelasan rinci. Seorang staf surveyor, Ayu, menyampaikan bahwa pihak manajemen belum memberikan keterangan resmi terkait kronologi kasus tersebut.
“Berdasarkan arahan Bapak Direktur Andika, untuk kronologi lengkap bisa datang ke rumah Bu Yayuk pada tanggal 9 April 2026,” ujarnya singkat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak BPR Gunung Kinibalu terkait perhitungan kewajiban kredit, mekanisme eksekusi, maupun tanggapan atas keberatan nasabah.
Redaksi masih berupaya menghubungi Direktur BPR Gunung Kinibalu, Andika, guna memperoleh konfirmasi dan klarifikasi. Hak jawab tetap dibuka sebagai bagian dari prinsip keberimbangan sesuai Kode Etik Jurnalistik.(..)







