Katingan |Jejakkasusindonesianews.com- Warga Desa Galinggang, Kabupaten Katingan, menyatakan keberatan atas unggahan yang beredar di media sosial Facebook dari akun bernama “Madanyulia Jurnal Katingan” yang diduga memuat informasi tidak benar serta mencemarkan nama baik Kepala Desa Galinggang.
Tokoh masyarakat bersama sejumlah warga bahkan berencana melaporkan akun tersebut ke aparat penegak hukum dalam waktu dekat. Mereka menilai unggahan tersebut merugikan serta menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Salah satu tokoh masyarakat Desa Galinggang mengatakan, tulisan yang dipublikasikan akun tersebut mencantumkan nama Kepala Desa Galinggang, Sarkawi, tanpa melalui proses konfirmasi kepada pihak yang bersangkutan.
“Kami masyarakat Desa Galinggang sangat kecewa. Jika ingin menyampaikan informasi ke publik, seharusnya tidak sembarangan menulis nama seseorang tanpa konfirmasi terlebih dahulu kepada yang bersangkutan,” ujarnya, Kamis (5/3/2026).
Menurutnya, warga telah mengumpulkan sejumlah bukti berupa tangkapan layar (screenshot) unggahan dari akun Facebook tersebut. Bukti itu rencananya akan dilampirkan sebagai bahan laporan resmi kepada pihak kepolisian.
Terpisah, Kepala Desa Galinggang, Sarkawi, mengaku terkejut ketika mengetahui namanya disebut dalam unggahan akun tersebut.
“Saya sangat terkejut melihat tulisan dari akun Facebook Madanyulia Jurnal Katingan yang menyebut nama saya sebagai Kepala Desa Galinggang. Padahal tidak pernah ada konfirmasi kepada saya sebelumnya. Hal ini tentu sangat merugikan dan mencemarkan nama baik saya,” ungkap Sarkawi.
Warga menilai langkah hukum perlu ditempuh sebagai bentuk perlindungan terhadap nama baik serta memberikan efek jera terhadap penyebaran informasi yang diduga tidak benar di media sosial.
Secara hukum, dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memuat penghinaan atau pencemaran nama baik dapat dipidana.
Ancaman pidana terhadap pelanggaran tersebut tercantum dalam Pasal 45 ayat (3) UU ITE, yakni pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.
Warga Desa Galinggang berharap peristiwa ini menjadi pelajaran bagi semua pihak agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi di media sosial serta tetap menjunjung tinggi etika jurnalistik dengan melakukan konfirmasi kepada pihak terkait sebelum mempublikasikan suatu informasi.
(Robet)






