Diduga Cemarkan Nama Baik Kades, Warga Galinggang Siapkan Laporan Polisi terhadap Akun Facebook “Madanyulia Jurnal Katingan!

redaksi

Jumat, 6 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Katingan |Jejakkasusindonesianews.com- Warga Desa Galinggang, Kabupaten Katingan, menyatakan keberatan atas unggahan yang beredar di media sosial Facebook dari akun bernama “Madanyulia Jurnal Katingan” yang diduga memuat informasi tidak benar serta mencemarkan nama baik Kepala Desa Galinggang.

Tokoh masyarakat bersama sejumlah warga bahkan berencana melaporkan akun tersebut ke aparat penegak hukum dalam waktu dekat. Mereka menilai unggahan tersebut merugikan serta menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Salah satu tokoh masyarakat Desa Galinggang mengatakan, tulisan yang dipublikasikan akun tersebut mencantumkan nama Kepala Desa Galinggang, Sarkawi, tanpa melalui proses konfirmasi kepada pihak yang bersangkutan.

“Kami masyarakat Desa Galinggang sangat kecewa. Jika ingin menyampaikan informasi ke publik, seharusnya tidak sembarangan menulis nama seseorang tanpa konfirmasi terlebih dahulu kepada yang bersangkutan,” ujarnya, Kamis (5/3/2026).

Menurutnya, warga telah mengumpulkan sejumlah bukti berupa tangkapan layar (screenshot) unggahan dari akun Facebook tersebut. Bukti itu rencananya akan dilampirkan sebagai bahan laporan resmi kepada pihak kepolisian.

Terpisah, Kepala Desa Galinggang, Sarkawi, mengaku terkejut ketika mengetahui namanya disebut dalam unggahan akun tersebut.

“Saya sangat terkejut melihat tulisan dari akun Facebook Madanyulia Jurnal Katingan yang menyebut nama saya sebagai Kepala Desa Galinggang. Padahal tidak pernah ada konfirmasi kepada saya sebelumnya. Hal ini tentu sangat merugikan dan mencemarkan nama baik saya,” ungkap Sarkawi.

Warga menilai langkah hukum perlu ditempuh sebagai bentuk perlindungan terhadap nama baik serta memberikan efek jera terhadap penyebaran informasi yang diduga tidak benar di media sosial.
Secara hukum, dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memuat penghinaan atau pencemaran nama baik dapat dipidana.

Ancaman pidana terhadap pelanggaran tersebut tercantum dalam Pasal 45 ayat (3) UU ITE, yakni pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.

Warga Desa Galinggang berharap peristiwa ini menjadi pelajaran bagi semua pihak agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi di media sosial serta tetap menjunjung tinggi etika jurnalistik dengan melakukan konfirmasi kepada pihak terkait sebelum mempublikasikan suatu informasi.
(Robet)

Berita Terkait

Mahasiswa Asal Kabupaten Semarang Diduga Dianiaya Puluhan Senior hingga Patah Hidung dan Gegar Otak, LBH PETIR Desak Polisi Segera Tetapkan Tersangka
Jejak Rp3,1 Triliun Koperasi BLN Salatiga: Dari Janji Bunga Tinggi hingga Jeritan Ribuan Nasabah
Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktifis Soroti Kinerja Polres Salatiga, Desak Polda Jateng Ambil Alih Kasus Oknum Pendeta
Kantor Koperasi BLN Salatiga Digeledah Polisi, Satu Boks Barang Bukti Diamankan
Mahasiswa Universitas Diponegoro Diduga Dikeroyok 30 Rekan Sekampus, Korban Alami Gegar Otak
Tegas dan Terukur, Polres Wonogiri Bongkar Peredaran Sabu dan Obat Terlarang
Kalung Milano & Gilik Digondol, Komplotan Pengalih Perhatian Berakhir di Sel Tahanan
Fabem Minta Kejagung RI Dan Menkeu Lakukan Audit Dugaan Rangkap Jabatan BUMN di Anak Perusahaan PT. PLN

Berita Terkait

Jumat, 6 Maret 2026 - 01:27

Mahasiswa Asal Kabupaten Semarang Diduga Dianiaya Puluhan Senior hingga Patah Hidung dan Gegar Otak, LBH PETIR Desak Polisi Segera Tetapkan Tersangka

Jumat, 6 Maret 2026 - 01:11

Diduga Cemarkan Nama Baik Kades, Warga Galinggang Siapkan Laporan Polisi terhadap Akun Facebook “Madanyulia Jurnal Katingan!

Kamis, 5 Maret 2026 - 17:58

Jejak Rp3,1 Triliun Koperasi BLN Salatiga: Dari Janji Bunga Tinggi hingga Jeritan Ribuan Nasabah

Kamis, 5 Maret 2026 - 15:45

Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktifis Soroti Kinerja Polres Salatiga, Desak Polda Jateng Ambil Alih Kasus Oknum Pendeta

Kamis, 5 Maret 2026 - 15:23

Kantor Koperasi BLN Salatiga Digeledah Polisi, Satu Boks Barang Bukti Diamankan

Kamis, 5 Maret 2026 - 10:15

Mahasiswa Universitas Diponegoro Diduga Dikeroyok 30 Rekan Sekampus, Korban Alami Gegar Otak

Rabu, 4 Maret 2026 - 18:12

Tegas dan Terukur, Polres Wonogiri Bongkar Peredaran Sabu dan Obat Terlarang

Selasa, 3 Maret 2026 - 23:44

Kalung Milano & Gilik Digondol, Komplotan Pengalih Perhatian Berakhir di Sel Tahanan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!