Kuningan, Jawa Barat |Jejakkasusindonesianews.com
Dugaan praktik suap dalam proses perizinan operasional pertambangan di Desa Bantarpanjang, Kecamatan Cibimbing, Kabupaten Kuningan, kini resmi masuk tahap penyelidikan Polres Kuningan. Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dugaan penerimaan uang oleh Kepala Desa (Kuwu) Bantarpanjang yang berkaitan dengan pengurusan izin tambang.
Berdasarkan laporan resmi yang diterima aparat kepolisian, Kuwu Bantarpanjang diduga menerima sejumlah uang dari rombongan berinisial (H.A). Dana tersebut disinyalir berkaitan langsung dengan pengurusan izin Operasional Produksi (OP) tambang di wilayah desa setempat.
Namun ironisnya, izin OP yang dijanjikan tidak pernah diterbitkan dan tidak terealisasi, sehingga pihak pemberi dana mengaku mengalami kerugian dan merasa telah menjadi korban dugaan penipuan. Merasa dirugikan, pihak tersebut akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus ini ke Polres Kuningan.
Tak hanya itu, pelapor juga mengungkap adanya kejanggalan serius dalam proses perizinan. Dukungan lingkungan dari warga setempat disebut telah lengkap, termasuk persetujuan tertulis dari RT dan RW melalui tanda tangan resmi.
Meski seluruh persyaratan administrasi dan dukungan masyarakat telah terpenuhi, Kepala Desa Bantarpanjang justru disebut menolak menandatangani dokumen perizinan, tanpa alasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Sikap tersebut memunculkan dugaan adanya kepentingan tertentu serta memicu keresahan di tengah masyarakat.

Sebagai tindak lanjut laporan tersebut, pada Jumat, 06 Februari 2026, sekitar pukul 09.00 WIB, Kepala Desa Bantarpanjang dijadwalkan akan dipanggil oleh Unit Tipidter Satreskrim Polres Kuningan untuk dimintai keterangan dan klarifikasi dalam rangka proses penyelidikan.
Pihak pelapor menegaskan, langkah hukum ini ditempuh demi mencari keadilan sekaligus mendorong penegakan hukum yang transparan dan akuntabel, khususnya dalam tata kelola perizinan pertambangan di tingkat desa.
Rilis ini disampaikan sebagai bentuk informasi kepada publik dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, serta menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum yang berwenang.
[Amin & Tiem]






