Laporan : M.Supadi
UNGARAN |JEJAKKASUSINDONESIANEWS.COM Gabungan Aksi (Gabsi) elemen masyarakat yang terdiri dari ormas, LSM, dan wartawan menggelar audiensi dengan Komisi C DPRD Kabupaten Semarang di ruang rapat aspirasi Gedung C lantai 1 DPRD Kabupaten Semarang, Ungaran, Senin (12/1/2026).
Audiensi tersebut membahas persoalan perizinan berdirinya tempat wisata Celosia Bandungan, yang dinilai belum memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rapat turut dihadiri perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pekerjaan Umum (PU), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Dinas Perhubungan Kabupaten Semarang.
Anggota Komisi C DPRD Kabupaten Semarang dari Fraksi Hanura, Mangsuri, menegaskan bahwa pemerintah daerah pada prinsipnya terbuka terhadap masuknya investor selama mematuhi aturan yang berlaku.
“Selama mengikuti peraturan yang ada, pemerintah daerah tidak akan mempersulit investor. Dewan akan mengawal pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan perundang-undangan, serta menekankan kepada OPD terkait agar tidak mempersulit birokrasi,” ujarnya.
Namun demikian, Mangsuri menekankan bahwa dalam kasus Celosia, perizinan hingga saat ini belum lengkap. Ia menyebutkan bahwa dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) serta persyaratan administrasi lainnya belum terpenuhi.
“Kami mengusulkan agar usaha-usaha yang belum memiliki izin lengkap, termasuk Celosia, untuk tidak dilanjutkan operasionalnya sampai izinnya terbit. Sedangkan yang sudah berizin dan sesuai dengan perjanjian awal, silakan tetap berjalan agar usaha tidak berhenti,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Gabsi,Winarno, menyatakan pihaknya akan terus mengawal kebijakan pejabat publik dan pemerintah daerah terkait maraknya tempat hiburan dan wisata yang tumbuh pesat di Kabupaten Semarang.
“Banyak tempat wisata yang belum melengkapi perizinan sebagaimana disyaratkan, namun sudah beroperasi. Bahkan terkesan ada dugaan pembiaran oleh pemerintah atau institusi pelaksana dinas,” katanya.
Menurut Winarno, persoalan perizinan tidak hanya terjadi pada wisata Celosia, tetapi juga pada sejumlah tempat wisata lain di Kabupaten Semarang. Ia mendesak pemerintah daerah agar bersikap tegas dan adil.
“Wisata manapun yang belum memiliki izin sesuai ketentuan peraturan dan undang-undang harus dihentikan sementara, sampai pelaku usaha benar-benar memiliki izin lengkap. Dengan begitu, keamanan dan keselamatan pengunjung dapat terjamin,” tandasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Satpol PP selaku penegak Peraturan Daerah belum memberikan keterangan resmi terkait langkah penindakan terhadap tempat wisata yang diduga belum mengantongi izin lengkap.(..)






