SEMARANG |JEJAKKASUSINDONESIANEWS.COM— Fakta baru terungkap dalam sidang kasus dugaan korupsi penjualan tanah milik TNI AD di Pengadilan Tipikor Semarang. Saksi Gus Ahmad Yasid, pengelola Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya sekaligus praktisi pengobatan alternatif, mengaku turut menerima aliran dana bernilai puluhan miliar rupiah dari terdakwa Andi.
Dalam keterangannya, Senin (17/11), Gus Yasid mengungkap hubungan awalnya dengan Andi setelah dikenalkan oleh seorang bernama Widi. Saat itu, ia diminta memberikan pengobatan kepada Ibu Novita yang dikabarkan sedang sakit asam lambung di Kodim Purworejo.
Pengakuan Penerimaan Dana Puluhan Miliar
Di hadapan majelis hakim, Gus Yasid merinci sejumlah dana yang ia terima dari Andi, baik langsung maupun melalui perantara Widi:
- Rp50 juta, diterima melalui istrinya, Sdri. Maharani.
- Titipan dana Rp2 miliar, yang disebut sebagai ucapan terima kasih setelah terjualnya sebidang tanah.
- Dana Rp18 miliar, diserahkan di rumahnya di Solo, disaksikan Ibu Novita dan Widi. Dana tersebut disebut Gus Yasid sebagai hibah untuk Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya.
Secara keseluruhan, saksi mengakui menerima sekitar Rp20 miliar, ditambah Rp1–2 miliar lainnya untuk modal usaha warung nasi kebuli.
Gus Yasid mengatakan ia baru merasa curiga setelah mendengar Andi ditahan oleh pihak berwenang. Saat menjenguk di lapas, ia mengaku mendesak Andi untuk berkata jujur. Dari pengakuan tersebut, menurutnya, ia kemudian menyimpulkan bahwa dana yang selama ini diterimanya berasal dari penjualan tanah milik Kodam IV/Diponegoro secara ilegal.
Dugaan Aliran Dana ke Pejabat
Dalam kesaksiannya, Gus Yasid juga menyebut adanya dugaan aliran dana kepada sejumlah pejabat:
- Wamentan, diduga menerima Rp50 miliar, namun disebut telah mengembalikan Rp13 miliar dalam bentuk aset.
- Mayjen TNI (Purn) Dedy Suryadi, mantan Pangdam IV/Diponegoro, diduga menerima Rp5 miliar, termasuk Rp4 miliar untuk pembangunan Yardip.
- Wakajati Jateng Ponco, disebut menerima dana Rp2,5 miliar.
Kesaksian ini sontak menjadi sorotan karena menyeret nama-nama pejabat penting dalam pusaran kasus dugaan korupsi tersebut.
Terdakwa Andi Membantah Seluruh Tuduhan
Menanggapi kesaksian itu, terdakwa Andi langsung membantah keras seluruh pernyataan Gus Yasid.
“Saya tidak pernah memberikan uang sepeser pun melalui Bapak Widi untuk diserahkan kepada Gus Ahmad Yasid. Saya juga tidak pernah menyerahkan dana kepada Wamentan, mantan Pangdam IV/Diponegoro, maupun Wakajati Jawa Tengah,” tegas Andi di hadapan majelis hakim.
Kasus yang menyeret tanah milik TNI AD ini kini semakin mengemuka setelah munculnya klaim penerimaan dana puluhan miliar rupiah dan penyebutan nama sejumlah pejabat strategis. Sidang akan kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya.(Teguh/Red]






