Kuasa Hukum M. Nurudluha: “Kami Menunggu Keadilan untuk Siswi yang Dikeluarkan Sepihak”

redaksi

Minggu, 12 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Boyolali | Jejakkasusindonesianews.com 
Proses panjang pencarian keadilan bagi seorang siswi kelas VI SD IT An Nur Ampel, Boyolali, terus bergulir. Dimulai sejak awal Mei 2025, kuasa hukum M. Nurudluha harus keluar-masuk ruang sidang Pengadilan Negeri Boyolali demi memperjuangkan hak pendidikan kliennya  seorang anak yang dikeluarkan sepihak oleh pihak sekolah tanpa prosedur yang jelas.[12/10]

Selama hampir Enam  bulan, perkara tersebut menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan pelanggaran hak anak, penyimpangan prosedur pendidikan, dan potensi penyalahgunaan wewenang oleh pihak sekolah.

Pihak penggugat menilai keputusan sekolah memberhentikan siswi tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan bertentangan dengan semangat perlindungan anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Kuasa hukum M. Nurudluha menegaskan, perjuangan ini bukan semata demi nama baik, melainkan bentuk perlawanan terhadap praktik pendidikan yang sewenang-wenang dan menutup ruang tumbuh anak di lingkungan sekolah.

“Kami menunggu keadilan ditegakkan. Anak ini berhak mendapatkan pendidikan, bukan dikeluarkan tanpa alasan yang sah,” tegas M. Nurudluha di sela persidangan.

Apabila gugatan tersebut dikabulkan, bukan hanya pihak sekolah yang akan menanggung akibatnya. Dinas Pendidikan Kabupaten Boyolali sebagai lembaga pembina dan pengawas sekolah juga disebut harus ikut bertanggung jawab atas kelalaiannya dalam menjalankan fungsi pembinaan.

Sidang kasus ini kini telah memasuki tahap pembuktian substansi, dan publik menanti apakah lembaga peradilan akan memberikan keadilan bagi anak yang hak pendidikannya diduga terampas secara sepihak. (Yogie &Tiem]

 

Loading

Berita Terkait

Polisi Diminta Panggil Pendeta H Gereja Bethany Salatiga atas Dugaan Penyebaran Hoaks
14 Kasus Diduga Mandek di Polres Rembang Lolos Gelar Perkara, Propam Polda Jateng Siap Terbitkan SP3D
Togel Menggila Saat Ramadan, Polres Kendal Bungkam ”  Ada Apa di Balik Diamnya Aparat?
Polsek Semarang Barat Disorot Soal Penanganan Kasus Paiman, Pelapor Keluhkan Proses Berlarut??
Tak Satupun Emas Berlian Terungkap, Kasus Pencurian Justru Dihentikan: Penanganan Polrestabes Semarang Dinilai Prematur, Keadilan Dikorbankan
Diduga Ditunggangi Oknum, Layanan PTSP PN Rembang Disorot Keras! Advokat Bagas Pamenang Bongkar Dugaan Intimidasi dan Diskriminasi
Oknum Polisi di Kalbar Diduga Rekayasa Kasus Narkoba, Anggota Polres Kirim Surat Terbuka ke Presiden dan Kapolri
Waspada Investasi Bodong, Kantor Hukum Fredy and Partners Imbau Masyarakat Tak Tergiur Janji Untung Besar

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 19:17

Polisi Diminta Panggil Pendeta H Gereja Bethany Salatiga atas Dugaan Penyebaran Hoaks

Jumat, 6 Maret 2026 - 20:58

14 Kasus Diduga Mandek di Polres Rembang Lolos Gelar Perkara, Propam Polda Jateng Siap Terbitkan SP3D

Senin, 23 Februari 2026 - 09:08

Togel Menggila Saat Ramadan, Polres Kendal Bungkam ”  Ada Apa di Balik Diamnya Aparat?

Senin, 16 Februari 2026 - 15:26

Polsek Semarang Barat Disorot Soal Penanganan Kasus Paiman, Pelapor Keluhkan Proses Berlarut??

Kamis, 12 Februari 2026 - 12:12

Tak Satupun Emas Berlian Terungkap, Kasus Pencurian Justru Dihentikan: Penanganan Polrestabes Semarang Dinilai Prematur, Keadilan Dikorbankan

Kamis, 12 Februari 2026 - 10:53

Diduga Ditunggangi Oknum, Layanan PTSP PN Rembang Disorot Keras! Advokat Bagas Pamenang Bongkar Dugaan Intimidasi dan Diskriminasi

Selasa, 10 Februari 2026 - 21:13

Oknum Polisi di Kalbar Diduga Rekayasa Kasus Narkoba, Anggota Polres Kirim Surat Terbuka ke Presiden dan Kapolri

Senin, 9 Februari 2026 - 18:58

Waspada Investasi Bodong, Kantor Hukum Fredy and Partners Imbau Masyarakat Tak Tergiur Janji Untung Besar

Berita Terbaru

error: Content is protected !!