M.Supadi
Salatiga || jejakkasusindonesianews.com- Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia membawa berkah bagi sejumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salatiga.
Sebanyak 69 WBP menerima Remisi Umum dan 86 WBP menerima Remisi Dasawarsa sebagai hadiah kemerdekaan. Bahkan, tiga di antaranya langsung bebas setelah menerima pengurangan masa pidana.
Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Wali Kota Salatiga, dr. Robby Hernawan, dalam upacara di Lapangan Pancasila Salatiga, Minggu (17/8/2025).
Kepala Rutan Salatiga, Anton Adi Ristanto, menjelaskan bahwa remisi diberikan kepada warga binaan yang memenuhi persyaratan, antara lain berkelakuan baik, menjalani minimal enam bulan masa pidana, tidak melanggar tata tertib, serta aktif mengikuti program pembinaan.
“Remisi ini menjadi hadiah peringatan kemerdekaan yang diberikan kepada warga binaan yang sudah menunjukkan perilaku baik, mengikuti pembinaan, dan tidak melanggar aturan. Harapannya, mereka semakin termotivasi untuk tidak mengulangi tindak pidana di masa mendatang,” ungkap Anton.
Ia juga berpesan agar momentum remisi ini dijadikan titik balik bagi para warga binaan untuk lebih taat aturan sekaligus menumbuhkan kecintaan kepada tanah air.
“Kami berharap mereka bisa menjadi pribadi yang lebih baik, taat hukum, dan semakin mencintai bangsa serta negara,” tegasnya.
Salah satu penerima remisi yang langsung bebas, Amin, menyampaikan rasa syukurnya.
“Alhamdulillah hari ini saya bebas setelah menerima remisi. Terima kasih kepada Presiden Prabowo, Menteri Hukum dan HAM, Dirjenpas, serta Karutan Salatiga. Saya berjanji akan menjadi orang yang lebih baik dan bermanfaat,” ujarnya penuh haru.(..)






