Diduga Lakukan Pencabulan Terhadap Bunga Sampai Empat Kali  Dibawah Umur , Disidang Pengadilan Negeri Demak

redaksi

Selasa, 9 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Demak ||Jejakkasusindonesia.com

Sidang pertama di Pengadilan Negeri Demak dugaan pencabulan gadis di bawah umur sebut saja Bunga , Bunga  baru umur 14 tahun yang masih duduk di bangku sekolah di salah satu SMP di kota demak , dan pelaku sebut saja RJ juga masih duduk di bangku sekolah sedrajat SMP di Kabupaten Demak” Selasa, 09- 07-2024


Diduga kejadian pencabulan di lakukan RJ dengan Bunga di gedung olah raga Desa Karangsari RT 06 RW 03 Kecamatan Karang Tengah Kabupaten Demak Jawa Tengah pada tanggal 24 November 2023
Jam 17 : 45 wib. Beberapa warga masyarakat yang mergok ki kejadian pencabulan itu langsung menghubungi Ketua RT setempat.

Foto.Korban saat di hadirkan di Persidangan

Bunga gadis usia 14 tahun dimintai keterangan awak media memberikan keterangan awal mula kejadian , ” bahwa dirinya memang mengakui di paksa oleh RJ untuk hubungan layaknya suami istri pertama di persawahan, kedua di taman dua kali dan trakhir di gedung olah raga yang ke empat di kamar mandi Gedung olah raga Kecamatan Karang Tengah Demak ketahuan warga , terangnya .


Yoyok Sakiran selaku pendamping korban SH juga ketua lembaga BPAN DPD Jawa Tengah mengharap agar pelaku di lakukan penahanan, juga kasus ini di tangani dengan serius dan di jatuhi hukuman yang setimpal.


” Karena pelaku RJ menunjukan arogansinya di PN kepada keluarga korban bahkan memakai bahasa isyarat diduga mengancam .


“Dalam pasal 26 UU no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak secara sah dan jelas menyatakan orang tua berkewajiban dan tanggung jawab untuk mencegah terjadinya perkawinan anak.


” Dan sudah jelas pasal 32 UU no 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana penahanan terhadap anak tidak boleh dilakukan dalam hal memperoleh jaminan dari orang tua atau lembaga. Penahanan dapat dilakukan dengan syarat, umur 14 tahun (empat belas tahun) penahanan terhadap anak tentu berbeda dengan dewasa , tegas Yoyok

Tim & Redaksi

Loading

Berita Terkait

Ops Keselamatan Candi 2026, Polres Jepara Tanamkan Tertib Lalu Lintas Sejak Dini Lewat Program Polisi Sahabat Anak
Police Go To School, Satlantas Polres Demak Sosialisasikan Operasi Keselamatan Candi 2026 di SMA N 3 Demak
Gencarkan Edukasi di Ops Keselamatan Candi 2026, Sat Lantas Polres Semarang Bidik Kesadaran Pelajar
Gandeng Mafindo, Dihadiri Kapolda Jateng, Polres Semarang Bekali Pelajar Pelatihan AI
Police Goes To School di SMPN 3 Ungaran, Polres Semarang Tanamkan Kesadaran Hukum Sejak Dini
PADIKSI UNISBANK Tancap Gas! Meet and Greet Bahas Kewirausahaan Digital & AI
Antisipasi Bahaya AI, Polres Demak Kepung Sekolah—Ratusan Pelajar Diwajibkan Isi Survei!!!
Kawal Ketat Dapur MBG, Pastikan SOP dan Keamanan Pangan Tercapai Demi Generasi Sehat dan Unggul

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 09:48

Ops Keselamatan Candi 2026, Polres Jepara Tanamkan Tertib Lalu Lintas Sejak Dini Lewat Program Polisi Sahabat Anak

Senin, 9 Februari 2026 - 16:07

Police Go To School, Satlantas Polres Demak Sosialisasikan Operasi Keselamatan Candi 2026 di SMA N 3 Demak

Jumat, 6 Februari 2026 - 16:43

Gencarkan Edukasi di Ops Keselamatan Candi 2026, Sat Lantas Polres Semarang Bidik Kesadaran Pelajar

Kamis, 5 Februari 2026 - 19:18

Gandeng Mafindo, Dihadiri Kapolda Jateng, Polres Semarang Bekali Pelajar Pelatihan AI

Senin, 2 Februari 2026 - 22:54

Police Goes To School di SMPN 3 Ungaran, Polres Semarang Tanamkan Kesadaran Hukum Sejak Dini

Selasa, 13 Januari 2026 - 23:29

PADIKSI UNISBANK Tancap Gas! Meet and Greet Bahas Kewirausahaan Digital & AI

Sabtu, 6 Desember 2025 - 18:57

Antisipasi Bahaya AI, Polres Demak Kepung Sekolah—Ratusan Pelajar Diwajibkan Isi Survei!!!

Sabtu, 8 November 2025 - 10:08

Kawal Ketat Dapur MBG, Pastikan SOP dan Keamanan Pangan Tercapai Demi Generasi Sehat dan Unggul

Berita Terbaru

error: Content is protected !!