Pangandaran | jejakkasusindonesianews.com — Kantor Hukum Fredy and Partners mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya penipuan berkedok investasi yang menjanjikan keuntungan besar, cepat, dan diklaim tanpa risiko.
Fredy and Partners menilai, pola investasi bodong kini semakin masif dan sistematis. Pelaku kerap memanfaatkan rendahnya literasi hukum masyarakat dengan menawarkan skema keuntungan yang tidak masuk akal.
“Janji keuntungan pasti dan tanpa risiko merupakan indikator utama investasi bodong. Secara hukum, perbuatan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana penipuan,” tegas Fredy and Partners dalam pernyataan resminya.
Ciri-Ciri Investasi Bodong
Masyarakat diminta mewaspadai sejumlah ciri berikut:
Menjanjikan keuntungan tinggi dan pasti, serta mengklaim tanpa risiko.
Tidak memiliki izin dan legalitas usaha yang jelas.
Menggunakan skema perekrutan anggota baru (Ponzi).
Mendesak calon korban untuk segera mentransfer dana.
Langkah Aman Sebelum Berinvestasi
Untuk menghindari potensi kerugian, masyarakat disarankan:
Memeriksa legalitas dan perizinan usaha melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Bappebti.
Mempelajari kontrak, perjanjian, serta skema usaha secara menyeluruh.
Tidak mengambil keputusan secara tergesa-gesa.
Berkonsultasi dengan penasihat atau kuasa hukum.
Dasar Hukum
Fredy and Partners menegaskan, praktik investasi bodong dapat dijerat dengan ketentuan pidana, antara lain:
KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023)
Pasal 492: Tindak pidana penipuan dengan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan.
Pasal 493: Perbuatan curang yang menimbulkan kerugian harta benda.
Pasal 486: Tindak pidana penggelapan atas dana yang disalahgunakan.
KUHP Lama Pasal 378, sebagai ketentuan peralihan sepanjang masih relevan diterapkan.
UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, Pasal 28 ayat (1) jo. Pasal 45A ayat (1), terkait penyebaran informasi bohong atau menyesatkan dalam transaksi elektronik.
UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, yang melarang penghimpunan dana masyarakat tanpa izin.
UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, terkait kewenangan pengawasan dan penindakan investasi ilegal.
Imbauan kepada Masyarakat
Bagi masyarakat yang ragu atau telah menjadi korban investasi bodong, Fredy and Partners mengimbau untuk:
Segera menghentikan seluruh transaksi,
Menyimpan seluruh bukti komunikasi dan transaksi,
Melaporkan kepada aparat penegak hukum atau instansi berwenang.
“Penegakan KUHP Baru memberikan kepastian hukum yang lebih tegas terhadap pelaku penipuan investasi. Masyarakat harus cerdas, kritis, dan sadar hukum,” pungkas Fredy and Partners.
Sumber Berita : Kantor Hukum Fredy and Partners
Editor: Redaksi






