Wartawan Diduga Diintimidasi Oknum Polisi di Tanggamus, Pimpinan Patroli 86 Minta Kapolri Turun Tangan

redaksi

Selasa, 10 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus, Lampung |Jejakkasusindonesianews.com – Dugaan intimidasi terhadap seorang wartawan kembali mencuat. Insiden tersebut terjadi saat awak media dari Patroli 86 mendampingi seorang warga yang hendak membuat laporan di Polsek Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus, Lampung, pada Minggu (8/3/2026).

Peristiwa bermula ketika Eko Nurjaman, orang tua dari Sintia Sari, datang ke kantor polisi untuk melaporkan dugaan kasus anaknya yang disebut dibawa kabur oleh seorang pria bernama Aprijal tanpa izin keluarga. Dalam proses pendampingan itu, seorang awak media Patroli 86 ikut hadir untuk melakukan peliputan.

Namun situasi disebut memanas ketika Kasat Reskrim Polres Tanggamus, AKP K.Y.A., diduga berbicara dengan nada tinggi kepada wartawan tersebut. Ia juga mempertanyakan identitas serta status keanggotaan awak media itu di Dewan Pers. Sikap tersebut dinilai oleh pihak media sebagai bentuk intimidasi yang berpotensi menghambat tugas jurnalistik.

Menanggapi kejadian tersebut, Pimpinan Redaksi Patroli 86, ASS. ADV. Panji, mengecam keras tindakan yang diduga dilakukan oknum aparat tersebut. Ia menilai tindakan tersebut tidak sejalan dengan prinsip kebebasan pers yang dilindungi undang-undang.

“Ini bentuk pelanggaran terhadap kebebasan pers. Kami juga prihatin dengan laporan dugaan pelecehan terhadap Sintia Sari yang seharusnya menjadi fokus penanganan, namun justru awak media yang mengalami tekanan,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

Panji juga meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk segera memerintahkan pemeriksaan terhadap oknum yang terlibat agar persoalan tersebut tidak mencederai kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Sementara itu, Ketua Umum FERADI WPI sekaligus kuasa hukum patroli86.com, Advokat Donny Andretti, menegaskan bahwa pihaknya menilai tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan secara hukum.

Menurutnya, sikap yang menghambat kerja jurnalistik berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kemerdekaan pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.

“Kami tidak akan tinggal diam. Jika diperlukan, kami siap menempuh langkah hukum untuk melindungi wartawan kami dan menegakkan hak-hak pers,” tegas Donny.

Di sisi lain, wartawan yang menjadi korban mengaku kecewa atas perlakuan yang diterimanya saat menjalankan tugas peliputan. Ia berharap ada perlindungan yang lebih jelas bagi jurnalis agar dapat bekerja secara profesional tanpa tekanan.

Pihak Patroli 86 juga menyatakan akan mengajukan klarifikasi resmi kepada Polres Tanggamus guna meminta penjelasan terkait peristiwa tersebut.

Sementara itu, berdasarkan keterangan dari sumber internal kepolisian yang enggan disebutkan namanya, pihak kepolisian disebut akan melakukan pengecekan ulang terhadap kejadian tersebut. Jika ditemukan adanya pelanggaran prosedur atau etik, langkah penanganan akan dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

Hingga berita ini dipublikasikan, proses klarifikasi masih berlangsung dan publik menunggu penjelasan resmi dari pihak kepolisian terkait insiden yang menyoroti hubungan antara aparat penegak hukum dan kebebasan pers tersebut.
(PJ/Red)

Berita Terkait

LPG dan Persediaan Kopi UMKM Teras Gunung Candirejo Digondol Maling, Polisi Selidiki Pelaku
Polisi Dihajar Saat Lerai Perkelahian di Kaliwungu, Dua Pemuda Mabuk Diciduk Polres Kendal
Janjian Duel Lewat TikTok” Tiga Remaja Bawa Golok Bergerigi Digelandang Polisi di Salatiga!!
Mahasiswa Asal Kabupaten Semarang Diduga Dianiaya Puluhan Senior hingga Patah Hidung dan Gegar Otak, LBH PETIR Desak Polisi Segera Tetapkan Tersangka
Diduga Cemarkan Nama Baik Kades, Warga Galinggang Siapkan Laporan Polisi terhadap Akun Facebook “Madanyulia Jurnal Katingan!
Jejak Rp3,1 Triliun Koperasi BLN Salatiga: Dari Janji Bunga Tinggi hingga Jeritan Ribuan Nasabah
Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktifis Soroti Kinerja Polres Salatiga, Desak Polda Jateng Ambil Alih Kasus Oknum Pendeta
Kantor Koperasi BLN Salatiga Digeledah Polisi, Satu Boks Barang Bukti Diamankan

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 11:05

LPG dan Persediaan Kopi UMKM Teras Gunung Candirejo Digondol Maling, Polisi Selidiki Pelaku

Selasa, 10 Maret 2026 - 10:34

Wartawan Diduga Diintimidasi Oknum Polisi di Tanggamus, Pimpinan Patroli 86 Minta Kapolri Turun Tangan

Senin, 9 Maret 2026 - 21:04

Polisi Dihajar Saat Lerai Perkelahian di Kaliwungu, Dua Pemuda Mabuk Diciduk Polres Kendal

Minggu, 8 Maret 2026 - 17:17

Janjian Duel Lewat TikTok” Tiga Remaja Bawa Golok Bergerigi Digelandang Polisi di Salatiga!!

Jumat, 6 Maret 2026 - 01:27

Mahasiswa Asal Kabupaten Semarang Diduga Dianiaya Puluhan Senior hingga Patah Hidung dan Gegar Otak, LBH PETIR Desak Polisi Segera Tetapkan Tersangka

Jumat, 6 Maret 2026 - 01:11

Diduga Cemarkan Nama Baik Kades, Warga Galinggang Siapkan Laporan Polisi terhadap Akun Facebook “Madanyulia Jurnal Katingan!

Kamis, 5 Maret 2026 - 17:58

Jejak Rp3,1 Triliun Koperasi BLN Salatiga: Dari Janji Bunga Tinggi hingga Jeritan Ribuan Nasabah

Kamis, 5 Maret 2026 - 15:45

Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktifis Soroti Kinerja Polres Salatiga, Desak Polda Jateng Ambil Alih Kasus Oknum Pendeta

Berita Terbaru

error: Content is protected !!