VIRAL PANAS!! OJK Larang Intimidasi Debt Collector Pinjol, Tapi Teror Masih Merajalela: Aturan Ada, Nyali Penegak Hukum Dipertanyakan

redaksi

Minggu, 28 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | JejakKasusIndonesiaNews.com
OJK dengan lantang melarang debt collector pinjaman online (pinjol) melakukan intimidasi, ancaman, kekerasan verbal, hingga teror bernuansa SARA. Aturan berlaku hingga 2025. Tapi di lapangan? Rakyat masih diteror.

Penagihan hanya boleh sampai pukul 20.00 WIB, tanpa tekanan dan tanpa mempermalukan debitur. Namun realita berbicara lain: telepon bertubi-tubi, ancaman sebar data, hingga teror psikis masih jadi menu harian korban pinjol.
Aturan keras, penegakan lembek.

Padahal, UU PPSK Nomor 4 Tahun 2023 mengancam pelaku dengan penjara hingga 10 tahun dan denda ratusan miliar rupiah. Pertanyaannya sederhana tapi menohok:
đŸ‘‰ Sudah berapa pinjol dan debt collector yang benar-benar dipenjara?

OJK juga memangkas bunga pinjol jadi 0,1–0,3 persen per hari. Tapi biaya siluman tetap membelit debitur.

Bunga turun, teror tetap naik.
OJK menegaskan tanggung jawab penagihan tidak boleh dilempar ke pihak ketiga. Debt collector adalah perpanjangan tangan perusahaan pinjol. Jika melanggar hukum, perusahaan wajib ikut diseret.

Catatan Keras:
Selama pinjol nakal masih bebas beroperasi dan korban terus bertambah, publik berhak curiga:
Apakah negara benar-benar hadir, atau justru membiarkan teror digital merajalela?
2026 jangan jadi tahun janji kosong.
Hentikan teror pinjol. Tangkap pelakunya. Tutup izinnya.(AD/Red)

Berita Terkait

Sadis! Begal Sajam Hadang Pemudik di JLSS Mirit, 3 Pelaku Dibekuk Dini Hari
Modus Salat, Motor Raib! Aksi Maling di Mushola Batursari Terekam CCTV
Satresnarkoba Polresta Banyumas Bongkar Peredaran Alprazolam, 150 Butir Diamankan dari IAP, alias Dadut 
Sri Hartono Mengamuk! Praktik Takedown Berita Disebut Kejahatan Pers, Integritas Media Dipertaruhkan
Dramatis! Aksi Curanmor di Solo Digagalkan Warga, Pelaku Positif Narkoba Langsung Diringkus Polisi!!
Polisi Diminta Panggil Pendeta H Gereja Bethany Salatiga atas Dugaan Penyebaran Hoaks
DePA-RI Kecam Serangan Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus
Perang Sarung Berujung Pembacokan di Mranggen, Tiga Remaja Diamankan Polisi

Berita Terkait

Kamis, 26 Maret 2026 - 15:44

Sadis! Begal Sajam Hadang Pemudik di JLSS Mirit, 3 Pelaku Dibekuk Dini Hari

Selasa, 24 Maret 2026 - 11:29

Satresnarkoba Polresta Banyumas Bongkar Peredaran Alprazolam, 150 Butir Diamankan dari IAP, alias Dadut 

Senin, 23 Maret 2026 - 21:22

Sri Hartono Mengamuk! Praktik Takedown Berita Disebut Kejahatan Pers, Integritas Media Dipertaruhkan

Minggu, 22 Maret 2026 - 22:36

Dramatis! Aksi Curanmor di Solo Digagalkan Warga, Pelaku Positif Narkoba Langsung Diringkus Polisi!!

Senin, 16 Maret 2026 - 19:17

Polisi Diminta Panggil Pendeta H Gereja Bethany Salatiga atas Dugaan Penyebaran Hoaks

Senin, 16 Maret 2026 - 13:20

DePA-RI Kecam Serangan Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus

Minggu, 15 Maret 2026 - 20:13

Perang Sarung Berujung Pembacokan di Mranggen, Tiga Remaja Diamankan Polisi

Minggu, 15 Maret 2026 - 17:05

Aksi Tawuran Remaja di Tuntang Viral di Medsos, Polres Semarang Turun Tangan Amankan Sejumlah Pemuda

Berita Terbaru

error: Content is protected !!