Kalimantan Barat|Jejakkasusindonesianews.com– Praktik tambang Galian C ilegal kembali mencuat ke permukaan. Selain meresahkan warga,
Aktivitas tambang ini diduga kuat diselimuti praktik pemalsuan dokumen serta pencatutan nama Bupati,untuk melegitimasi kegiatan yang tidak memiliki izin resmi.
Dokumen Tanah Diduga Palsu
Temuan di lapangan mengungkap adanya penggunaan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang berbeda-beda dan tidak sesuai dengan lokasi riil tambang. Praktik ini diduga melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, yang dapat dikenai ancaman pidana penjara.
Catut Nama Bupati, Potensi Pencemaran Nama Baik
Mirisnya, sejumlah pihak yang terlibat dalam tambang ilegal ini mengklaim beroperasi “atas perintah Bupati”. Klaim tersebut tidak hanya menyesatkan, tetapi juga berpotensi sebagai bentuk pencemaran nama baik dan pencatutan nama pejabat negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 310 KUHP dan Pasal 14–15 UU No. 1 Tahun 1946.
Redaksi Masih Upayakan Konfirmasi
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi jejakkasusindonesianews.com masih berusaha mengonfirmasi kebenaran pernyataan pihak terkait, termasuk klarifikasi dari Bupati serta meminta tanggapan dari Dinas ESDM Provinsi Kalbar dan aparat penegak hukum atas dugaan pembiaran terhadap aktivitas ilegal tersebut.
Redaksi membuka ruang untuk hak jawab, hak koreksi, dan hak klarifikasi bagi semua pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
[Amrullah & Tiem]