Terungkap!! Tambang Galian C Diduga Ilegal Gunakan Dokumen Palsu, Catut Nama Bupati

Senin, 21 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kalimantan Barat|Jejakkasusindonesianews.com– Praktik tambang Galian C ilegal kembali mencuat ke permukaan. Selain meresahkan warga,

Aktivitas tambang ini diduga kuat diselimuti praktik pemalsuan dokumen serta pencatutan nama Bupati,untuk melegitimasi kegiatan yang tidak memiliki izin resmi.

Dokumen Tanah Diduga Palsu

Temuan di lapangan mengungkap adanya penggunaan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang berbeda-beda dan tidak sesuai dengan lokasi riil tambang. Praktik ini diduga melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, yang dapat dikenai ancaman pidana penjara.

Catut Nama Bupati, Potensi Pencemaran Nama Baik

Mirisnya, sejumlah pihak yang terlibat dalam tambang ilegal ini mengklaim beroperasi “atas perintah Bupati”. Klaim tersebut tidak hanya menyesatkan, tetapi juga berpotensi sebagai bentuk pencemaran nama baik dan pencatutan nama pejabat negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 310 KUHP dan Pasal 14–15 UU No. 1 Tahun 1946.

Redaksi Masih Upayakan Konfirmasi

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi jejakkasusindonesianews.com masih berusaha mengonfirmasi kebenaran pernyataan pihak terkait, termasuk klarifikasi dari Bupati  serta meminta tanggapan dari Dinas ESDM Provinsi Kalbar dan aparat penegak hukum atas dugaan pembiaran terhadap aktivitas ilegal tersebut.

Redaksi membuka ruang untuk hak jawab, hak koreksi, dan hak klarifikasi bagi semua pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

[Amrullah & Tiem]

 

 

 

Loading

Berita Terkait

PWI Kalbar Klarifikasi Pemberitaan Keliru: Somasi terhadap Wawan Suwandi Dinilai Menyesatkan
Buyung, Penjelajah Batas dari Ranah Minang ke Multitalenta Cilacap
Diduga Keras Galian C Di Desa Watuagung Tuntang ” Tak Kantongi Ijin Resmi, APH Mengapa Tutup Mata? ??
Tangkap AD, Satresnarkoba Polresta Banyumas Amankan 143,59 Gram Sabu
Judi Sabung Ayam Ratusan Juta di Purbalingga Diduga Dibekingi Oknum DPR, APH Tutup Mata
Polres Nganjuk Bongkar Jaringan Narkoba, Sita 17 Ribu Pil Dobel L dan 12 Gram Sabu
Kades Aktif Terlibat Jaringan Sabu, Polresta Magelang Ringkus Pelaku
Polres Semarang Gulung 4 Pelaku Narkoba, Ribuan Butir Obat Terlarang dan Sabu Diamankan

Berita Terkait

Sabtu, 26 Juli 2025 - 07:26

PWI Kalbar Klarifikasi Pemberitaan Keliru: Somasi terhadap Wawan Suwandi Dinilai Menyesatkan

Selasa, 22 Juli 2025 - 13:11

Buyung, Penjelajah Batas dari Ranah Minang ke Multitalenta Cilacap

Selasa, 22 Juli 2025 - 12:40

Diduga Keras Galian C Di Desa Watuagung Tuntang ” Tak Kantongi Ijin Resmi, APH Mengapa Tutup Mata? ??

Senin, 21 Juli 2025 - 14:44

Tangkap AD, Satresnarkoba Polresta Banyumas Amankan 143,59 Gram Sabu

Senin, 21 Juli 2025 - 04:06

Terungkap!! Tambang Galian C Diduga Ilegal Gunakan Dokumen Palsu, Catut Nama Bupati

Minggu, 20 Juli 2025 - 05:44

Judi Sabung Ayam Ratusan Juta di Purbalingga Diduga Dibekingi Oknum DPR, APH Tutup Mata

Jumat, 18 Juli 2025 - 07:13

Polres Nganjuk Bongkar Jaringan Narkoba, Sita 17 Ribu Pil Dobel L dan 12 Gram Sabu

Jumat, 18 Juli 2025 - 05:53

Kades Aktif Terlibat Jaringan Sabu, Polresta Magelang Ringkus Pelaku

Berita Terbaru