TERUNGKAP! Gudang Penimbunan Solar Milik Heru di Karangrowo Krajan – Diduga Langgar KUHP Pasal 480 dan UU Migas

Selasa, 24 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kudus||Jejakkasusindonesianews.comSebuah gudang penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar ilegal ditemukan di Desa Karangrowo Krajan, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus. Gudang tersebut diduga kuat milik seorang warga bernama Heru, yang kini menjadi sorotan tajam dari masyarakat.

aktivitas mencurigakan sejak beberapa pekan terakhir. ditemukan puluhan botol mineral dan kempu berisi solar bersubsidi yang disimpan tanpa izin resmi.

Modus Licik di Tengah Krisis Energi

Menurut informasi dari Warga, solar yang ditimbun di gudang tersebut diduga berasal dari jaringan penyalur yang menyelewengkan distribusi BBM bersubsidi. Modus ini menjadi tamparan keras di tengah kelangkaan BBM yang dirasakan masyarakat kecil dan para petani.

“Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tapi juga bentuk pengkhianatan terhadap keadilan sosial. Saat rakyat antre BBM, ada pihak-pihak yang justru memperkaya diri dengan menimbunnya,” ujar Kapolres Kudus dalam konferensi pers.

Potensi Jerat Hukum

Perbuatan tersebut dapat dikenai Pasal 480 KUHP tentang penadahan, yang berbunyi:

“Barang siapa yang membeli, menyewa, menukarkan, menerima gadai atau menyembunyikan barang yang diperoleh dari suatu kejahatan, diancam pidana penjara hingga 4 tahun atau denda.”

Selain itu, tindakan Heru juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya:

Pasal 53 huruf c: “Setiap orang yang menyimpan BBM tanpa izin usaha penyimpanan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp30 miliar.”

Desakan untuk Membongkar Jaringan Lebih Besar

Masyarakat mendesak agar penyelidikan tidak berhenti pada Heru semata. Ada dugaan bahwa praktik ini melibatkan jaringan yang lebih luas, termasuk oknum-oknum aparat atau pejabat lokal yang bermain di balik layar.

“Kalau tidak diusut tuntas, ini hanya jadi drama musiman. Kami ingin pelakunya diseret sampai ke akar-akarnya,” tegas salah satu warga Karangrowo yang geram.

Penegakan Hukum Ditunggu

Kasus ini menjadi alarm keras bagi aparat penegak hukum agar tidak setengah hati dalam menangani mafia BBM yang merugikan negara dan rakyat kecil.

TERUNGKAP! Gudang Penimbunan Solar Milik Heru di Karangrowo Krajan – Diduga Langgar KUHP Pasal 480 dan UU Migas

(Yogie PS)

Loading

Berita Terkait

PWI Kalbar Klarifikasi Pemberitaan Keliru: Somasi terhadap Wawan Suwandi Dinilai Menyesatkan
Buyung, Penjelajah Batas dari Ranah Minang ke Multitalenta Cilacap
Diduga Keras Galian C Di Desa Watuagung Tuntang ” Tak Kantongi Ijin Resmi, APH Mengapa Tutup Mata? ??
Tangkap AD, Satresnarkoba Polresta Banyumas Amankan 143,59 Gram Sabu
Terungkap!! Tambang Galian C Diduga Ilegal Gunakan Dokumen Palsu, Catut Nama Bupati
Judi Sabung Ayam Ratusan Juta di Purbalingga Diduga Dibekingi Oknum DPR, APH Tutup Mata
Polres Nganjuk Bongkar Jaringan Narkoba, Sita 17 Ribu Pil Dobel L dan 12 Gram Sabu
Kades Aktif Terlibat Jaringan Sabu, Polresta Magelang Ringkus Pelaku
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 26 Juli 2025 - 07:26

PWI Kalbar Klarifikasi Pemberitaan Keliru: Somasi terhadap Wawan Suwandi Dinilai Menyesatkan

Selasa, 22 Juli 2025 - 13:11

Buyung, Penjelajah Batas dari Ranah Minang ke Multitalenta Cilacap

Selasa, 22 Juli 2025 - 12:40

Diduga Keras Galian C Di Desa Watuagung Tuntang ” Tak Kantongi Ijin Resmi, APH Mengapa Tutup Mata? ??

Senin, 21 Juli 2025 - 14:44

Tangkap AD, Satresnarkoba Polresta Banyumas Amankan 143,59 Gram Sabu

Senin, 21 Juli 2025 - 04:06

Terungkap!! Tambang Galian C Diduga Ilegal Gunakan Dokumen Palsu, Catut Nama Bupati

Minggu, 20 Juli 2025 - 05:44

Judi Sabung Ayam Ratusan Juta di Purbalingga Diduga Dibekingi Oknum DPR, APH Tutup Mata

Jumat, 18 Juli 2025 - 07:13

Polres Nganjuk Bongkar Jaringan Narkoba, Sita 17 Ribu Pil Dobel L dan 12 Gram Sabu

Jumat, 18 Juli 2025 - 05:53

Kades Aktif Terlibat Jaringan Sabu, Polresta Magelang Ringkus Pelaku

Berita Terbaru