Kudus||Jejakkasusindonesianews.comSebuah gudang penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar ilegal ditemukan di Desa Karangrowo Krajan, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus. Gudang tersebut diduga kuat milik seorang warga bernama Heru, yang kini menjadi sorotan tajam dari masyarakat.
aktivitas mencurigakan sejak beberapa pekan terakhir. ditemukan puluhan botol mineral dan kempu berisi solar bersubsidi yang disimpan tanpa izin resmi.
Modus Licik di Tengah Krisis Energi
Menurut informasi dari Warga, solar yang ditimbun di gudang tersebut diduga berasal dari jaringan penyalur yang menyelewengkan distribusi BBM bersubsidi. Modus ini menjadi tamparan keras di tengah kelangkaan BBM yang dirasakan masyarakat kecil dan para petani.
“Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tapi juga bentuk pengkhianatan terhadap keadilan sosial. Saat rakyat antre BBM, ada pihak-pihak yang justru memperkaya diri dengan menimbunnya,” ujar Kapolres Kudus dalam konferensi pers.
Potensi Jerat Hukum
Perbuatan tersebut dapat dikenai Pasal 480 KUHP tentang penadahan, yang berbunyi:
“Barang siapa yang membeli, menyewa, menukarkan, menerima gadai atau menyembunyikan barang yang diperoleh dari suatu kejahatan, diancam pidana penjara hingga 4 tahun atau denda.”
Selain itu, tindakan Heru juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya:
Pasal 53 huruf c: “Setiap orang yang menyimpan BBM tanpa izin usaha penyimpanan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp30 miliar.”
Desakan untuk Membongkar Jaringan Lebih Besar
Masyarakat mendesak agar penyelidikan tidak berhenti pada Heru semata. Ada dugaan bahwa praktik ini melibatkan jaringan yang lebih luas, termasuk oknum-oknum aparat atau pejabat lokal yang bermain di balik layar.
“Kalau tidak diusut tuntas, ini hanya jadi drama musiman. Kami ingin pelakunya diseret sampai ke akar-akarnya,” tegas salah satu warga Karangrowo yang geram.
Penegakan Hukum Ditunggu
Kasus ini menjadi alarm keras bagi aparat penegak hukum agar tidak setengah hati dalam menangani mafia BBM yang merugikan negara dan rakyat kecil.
TERUNGKAP! Gudang Penimbunan Solar Milik Heru di Karangrowo Krajan – Diduga Langgar KUHP Pasal 480 dan UU Migas
(Yogie PS)