Laporan| Angger S
Kota Semarang | jejakkasusindonesianews.com — Komitmen penegakan hukum terhadap perusakan lingkungan kembali dibuktikan jajaran Polda Jawa Tengah. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) membongkar praktik tambang ilegal yang beroperasi di Kabupaten Boyolali dan Kabupaten Kendal. Alat berat hingga ratusan ritase material berhasil diamankan.
Pengungkapan disampaikan dalam konferensi pers di Mapolda Jateng, Senin (23/2/2026). Dirreskrimsus Kombes Pol Djoko Julianto menegaskan, penindakan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat terkait aktivitas pengerukan lahan tanpa izin resmi.
“Ini bentuk keseriusan kami melindungi lingkungan hidup dan menyelamatkan potensi kerugian negara. Tambang tanpa izin adalah pelanggaran hukum,” tegas Djoko di hadapan awak media.
449 Ritase Tanah Urug, Kerugian Negara Capai Rp100 Juta
Di Desa Karanggeneng, Boyolali, petugas menangkap tersangka berinisial S (47). Modusnya, aktivitas tambang tanah urug dikamuflase sebagai penataan lahan.
Faktanya, dalam waktu enam hari, aktivitas tersebut sudah menghasilkan 449 ritase material. Polisi menyita:
1 unit ekskavator Hyundai 210
2 unit dump truck
Buku catatan ritase
Dari hasil perhitungan awal, potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp100 juta.
Beroperasi Dini Hari, Tambang Pasir Kendal Digulung
Sementara di Dusun Gowok, Desa Ngabean, Kabupaten Kendal, petugas mengamankan tersangka RMD yang diduga sebagai pemilik sekaligus pengelola tambang pasir ilegal.
Untuk menghindari pantauan aparat, aktivitas dilakukan pada dini hari, mulai pukul 01.00 WIB hingga 04.30 WIB.
Barang bukti yang disita antara lain:
1 unit ekskavator Develon warna oranye
Sampel pasir hasil tambang
Uang tunai hasil penjualan
Dirreskrimsus menegaskan, meski baru berjalan singkat, pengerukan tanpa kajian lingkungan berpotensi memicu kerusakan ekosistem, longsor, hingga bencana yang merugikan masyarakat sekitar.
Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Miliar
Para tersangka dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.
Kabid Humas Kombes Pol Artanto menegaskan, pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di Jawa Tengah akan diperketat. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan praktik tambang ilegal.“Tidak ada ruang bagi tambang ilegal. Penegakan hukum akan terus kami lakukan demi menjaga kelestarian alam dan hak negara,” tegasnya.
Pengungkapan ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku usaha yang nekat mengeruk sumber daya alam tanpa izin. Hukum berjalan, dan aparat memastikan tak ada kompromi bagi perusak lingkungan.(..)






