SEMARANG |Jejakkasusindonesianews.com– Ledakan kebutuhan material konstruksi di Jawa Tengah justru membuka borok lama dunia pertambangan galian C. Meski sumber pasir tersebar luas di Kendal, Rembang, Batang, Pemalang, Brebes, Temanggung, Wonosobo, hingga Banyumas, pasokan terbesar masih bertumpu dari kawasan sekitar Gunung Merapi, Muntilan—wilayah yang kini rawan eksploitasi berlebihan.
Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, Agus Sugiharto, ST, MT, akhirnya angkat suara keras. Ia mengungkap maraknya pelaku tambang yang nekat melanggar izin, bermain malam hari, dan sengaja mengelabui petugas.
“Banyak yang sok berani. Sudah pegang izin, tapi masih melanggar lokasi dan jam operasional. Ini bukan kesalahan kecil, ini pembangkangan,” tegas Agus, Selasa (20/1/2026).
Operasi Gelap: Ada Pos Pantau, Jalur Tikus, Lampu Dimatikan
Agus membongkar praktik kotor yang kerap dilakukan pelaku tambang nakal. Operasi malam hari disebut sangat terorganisir—lengkap dengan pos pengawas, jalur tersembunyi, dan sistem peringatan dini.
“Begitu ada yang mencurigakan, alat berat langsung berhenti, lampu dimatikan, semua kabur. Tapi jangan kira kami diam. Kami siapkan patroli senyap, kirim pejabat yang tak dikenal, dan gandeng aparat penegak hukum,” katanya.
Ultimatum pun dilontarkan:
“Sudah ditegur tapi tetap ngeyel, izinnya kami ajukan untuk dicabut. Tidak ada kompromi.”
Jamrek Disimpan di Bank: Reklamasi Abal-abal, Uang Hangus
Untuk menutup celah kerusakan lingkungan, Dinas ESDM mewajibkan seluruh pelaku tambang menyetor Jaminan Reklamasi (Jamrek) dalam bentuk deposito resmi di Bank Daerah atau Bank Jateng.
“Jangan mimpi Jamrek bisa cair kalau reklamasi hanya di atas kertas,” tandas Agus.
Ia menegaskan, pencairan Jamrek hanya bisa dilakukan jika reklamasi benar-benar dilaksanakan dan dibuktikan lewat berita acara resmi yang ditandatangani lintas pihak: DLH, pemkab, inspektur tambang, masyarakat, hingga aparat setempat.
“Tidak sesuai rencana? Uang kami tahan. Titik.”
Izin Bukan Karpet Merah, Tambang Wajib Taat & Beretika
Agus mengingatkan, izin tambang bukan tiket bebas merusak lingkungan. Baik pemegang IUP Operasi Produksi, IUP Eksplorasi, maupun SIPB, semuanya wajib menjalankan Good Mining Practice—tanpa tawar-menawar.
Tak berhenti di situ, kewajiban Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM) juga menjadi sorotan tajam.
“Jangan cuma keruk pasir, ambil untung, lalu tinggalkan jalan rusak dan warga menderita. Mereka wajib perbaiki jalan, bantu tempat ibadah, fasilitas umum, dan kegiatan masyarakat,” tegasnya.
ESDM Jateng Kirim Pesan Keras
Menutup pernyataannya, Agus melontarkan pesan yang tak bisa ditafsirkan ganda:
“Tambang bukan sekadar bisnis. Kalau mau untung, taat aturan dan peduli warga. Kalau tidak, siap-siap angkat kaki dari Jawa Tengah.”
(Vio Sari)






